KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI SUMATERA BARAT TIDAK SEDANG BAIK-BAIK SAJA

0
954

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
DI SUMATERA BARAT TIDAK SEDANG BAIK-BAIK SAJA

Mengacu pada hasil indeks kerukunan umat beragama yang dilouncing oleh Kementerian Agama RI 2019 beberapa minggu lalu, hasil survei menyebutkan Provinsi Sumatera Barat dihadapkan dengan indeks kerukunan dibawah standar terburuk kedua setelah Nanggro Aceh Darussalam (NAD).

Karena mungkin dianggap langganan laporan Indeks Kerukunan tersebut tidak direspon dengan serius baik oleh Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Meskipun sebulan yang lalu dalam Indeks Kota Toleransi (IKT) oleh SETARA Institute, juga menempatkan Kota Padang berada pada rangking 10 besar yang indeks toleransinya buruk.

Banyak kalangan di Sumatera Barat, seperti kalangan pemerintah, sebagian besar akademisi, ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandainya serta hingga masyarakat sipil, menuding laporan-laporan tersebut hanyalah upaya untuk menyudutkan Ranah Minang yang menurut mereka baik-baik saja. Karena bagi mereka di Sumatera Barat tidak terjadi konflik seperti di Ambon, Poso, bahkan ada yang menyatakan dengan sinis kasus Wamena dianggap sebagai pembantaian terhadap etnis Minang. Karena memang dalam kasus Wamena ada 10 orang dari etnis Minang berasal dari Kabupate Pesisir Selatan menjadi korban meninggal. Meski 51 orang selamat berkat dilindungi pihak Gereja di Wamena.

Namun sebenarnya jika melihat batasan kerukunan yang didefinisikan oleh Kementerian Agama RI dalam buku panduan/tanya jawab Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Dengan tegas menyebutkan unsur kerukunan itu harus memenuhi kriteria, toleransi, saling pengertian, saling menghormati dan Menghargai Kesetaraan.

Pada dimensi itu rata-rata indeks kerukunan di Sumatera Barat dengan 19 kabupaten kota memang tergolong masih sangat rendah hingga boleh dikatakan buruk, terutama terkait pendirian rumah ibadah, pelaksanaan ibadah secara bersama- sama hingga persoalan ibadah dan perayaan natal. Antara lain disebabkan:

1) Dialog antar agama cenderung basa-basi, atau yang sering saya istilahkan dialog kerukunan di meja makan, tidak menyentuh problem-problem rill tata kelola keberagaman.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

2) dari 19 Kabupaten/Kota yang terdapat gereja atau rumah ibadah resmi hanya ada pada 9 Kabupaten Kota (Mentawai, Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh Kapel, Sawahlunto, Pasaman barat dan Pasaman). Sedang 10 Kabupaten/Kota lainnya hanya ada rumah doa tidak resmi serta rumah-rumah yang difungsikan untuk ibadah.

Gambaran tersebut semakin dikuatkan dengan hasil Survey Nasional BPS 2014, menyebutkan bahwa 84 % masyarakat Sumatera Barat menolak pendirian rumah/tempat ibadah bagi non Muslim, 57 % masyarakat Sumbar menolak non Muslim beribadah pada komplek atau perumahan yang mayoritas Muslim dan 37,71 % masyarakat Muslim Sumbar menolak bertetangga dengan non Muslim.

Merespon data-data sebagaimana tersebut di atas, PUSAKA Foundation Padang, kemudian secara pro-aktif mencoba turun ke lapangan untuk menguji aneka laporan survei pada 19 Kabupaten Kota di Sumatera Barat, sekaligus menerima laporan dari kelompok umat beragama non-mainstream di Sumatera Barat.

Dari penelusuran tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Pertama, kasus terbaru adalah penolakan penggunaan tempat perayaan natal di hotel PUSAKO Bukittinggi bagi Jemaat Gereja Betel Indonesia di Bukittinggi. Jemaat GBI di Bukittinggi berdasarkan informasi terakhir berjumlah lebih kurang 500 jiwa yang tersebar di seluruh Kota Bukittinggi hingga perbatasan dengan kabupaten Agam (daerah Garegeh dan sekitarnya). Pihak hotel sepertinya masih berpegang dengan surat Kesbangpol atas nama Walikota Bukittinggi bernomor 07/KL-TU/II/2008 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban yang salah satu poinnya tidak memanfaatkan hotel sebagai tempat pelaksanaan ibadah salah satu agama atau aliran baik rutin maupun insidentil.

Hal ini dikarenakan Jemaat GBI beserta 5 denominasi Protestan lainnya tidak memiliki tempat ibadah resmi. Akahirnya pada perayaan Natal yang dilaksanakan pada 15 Desember 2019 lalu mereka harus menyelenggarakannya di kota lain yakni Payahkumbuh. Di Bukittinggi denominasi Protestan yang terdata ada 7 kelompok. Ditambah Katolik. Dua Gereja yang terdapat di Bukittinggi adalah Gereja HKBP dan Gereja Katolik sehingga 5 denominasi lainnya tidak memiliki tempat ibadah resmi.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

Kedua, Penolakan ibadah dan perayaan natal di jorong Sungai Tambang Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Pelarangan sebenarnya terjadi setiap tahun, bahkan pergesekan antar umat beragama juga nyaris terjadi dua kali setiap tahun, utamanya terkait isu pengepul daging babi dari suku anak dalam dan para hobi buru Babi serta isu tuak. Adapun komposisi umat Kristiani yang terdata sebagai berikut. HKBP lebih kurang 122 KK, Katolik sekitar 60 KK dan GBIS (ralat bukan GKII) lebih kurang 30 KK. Pelarangan perayaan natal 2019 terjadi justru setelah salah seorang oknum polisi dari polsek Kamang Baru, meminta agar umat Katolik yang mau melaksanakan ibadah natal harus terlebih dahulu harus membuat surat izin kepada pemerintahan nagari. Berpegang dengan surat permohonan izin, Muspika Kecamatan Kamang Baru mengadakan rapat koordinasi dengan perangkat Nagari, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai setempat. Namun hasil dari rapat koordiasi pada 16 Desember 2019 menyepakati sepihak beberapa hal:
1. Menolak pelaksanaan ibadah apapun termasuk natal bersama jika tidak ditempat ibadah resmi.
2. Ibadah termasuk perayaan natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing- masing dan tidak boleh bersama-sama.
3. FKUB Kabupaten Sijunjung menyarankan agar umat Kristen merayakan natalan di Kota Sawahlunto yang jaraknya ratusan kilo meter.
4. Bahwa Ninik Mamak yang hadir dalam rapat menolak pelaksanaan ibadah dalam bentuk apapun secara bersama-sama di Sungai tambang, termasuk Natalan.
5. Pemerintah Nagari dan Ninik mamak meminta agar orang-orang Kristen di Sungai Tambang membuat surat perjanjian tidak melaksanakan ibadah apapun termasuk natalan bersama.

Ketiga, pelarangan ibadah dan perayaan natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dengan jumlah umat Katolik sebanyak lebih kurang 19 KK tersebar di Kecamatan Pulau Punjung. Pelarangan pelaksanaan ibadah baik rutin mingguan maupun natalan sebenarnya terjadi sejak 2017.

Adapun poin-poin pelarangan yang dilakukan:

1. Melarang umat Kristiani melaksanakan perasayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

2. Memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan pemerintah nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda Nagari Sikabau akan dilakukan tindakan tegas.

3. Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.

4. Keharusan mengurus izn-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.

5. Pada awal Desember, pimpinan Stasi Katolik Bapak Maradu Lubis, kembali mengajukan permohonan izin untuk dapat melakukan ibadah dan perayaan natal, namun melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.

Untuk kasus di Jorong Kampung Baru sebenarnya pernah dilaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 16 Juni 2018 Komnas HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan:
a. bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi sesuai ketentuan Peraturan Bersama menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 tentang pendirian rumah ibadah. Dan pelarangan perayaan natal 2017 dan perayaan tahun baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.

b. Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyawarah, untuk menyelesaikan sengketa dimaksud.
Namun hingga pelarangan pada perayaan Natal 2019 ini tidak ada tindak lanjut dari Bupati Dharmasraya.

Keempat, selain kasus-kasus terbaru sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya masih ada beberapa kasus seperti di Lunang Silaut dengan julah KK 15 KK, di Tanah Datar dengan kompoisi HKBP 60 KK, Katolik 35 KK dan GPdI sekitar 20 KK.

Dengan kondisi itu dapat dikatakan bahwa tingkat kerukunan antar umat beragama di Sumatera Barat tidak sedang baik-baik saja.

Demikianlah pers rilis ini disampaikan, untuk menjadi perhatian bersama.

Padang, 17 Desember 2019
Badan Pengurus

PUSAKA Foundation Padang
Sudarto, S.Ag. MA

Program Manager

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here