GELAR RAKORNAS PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK, KPAI LAUNCHING APLIKASI SIMEP (SISTEM INFORMASI MONITORING EVALUASI PELAPORAN)

0
1017

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Sebanyak 275 peserta yang terdiri dari para Kepala Dinas PP dan PA di Provinsi/Kab./Kota; Para Kepala Bappeda Provinsi/Kab./Kota dan Ketua KPAID/KPAD seluruh Provinsi/Kab./Kota hadir dalam pembukaan Rakornas Pengawasan Perlindungan Anak 2019 di Hotel Redtop Jakarta.

Ibu Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Dr. Susanto, MA Ketua KPAI membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Perlindungan Anak yang berlangsung di Redtop Jakarta (27/11/2019). Dalam rangkaian Rakornas ini, KPAI melaunching Aplikasi SIMEP (Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan). Mengingat core tugas KPAI sebagimana mandat UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yakni pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI melakukan inovasi metode pengawasan berbasis virtual, melalui Aplikasi SIMEP. Dengan aplikasi Pemerintah Daerah se-Indonesia dapat melaporkan perkembangan penyelenggaraan perlindungan anak tanpa terkendala waktu, ruang maupun geografis.

Dalam sambutannya Ibu Bintang Puspayoga menyampaikan data yang menunjukkan fakta penguat bahwa kekerasan fenomena yang tidak ada habisnya, kasus dan korbannya selalu meningkat diantaranya adalah meningkatnya laporan cyber crime yang melibatkan anak dari 608 kasus di tahun 2017 menjadi 679 kasus di tahun 2018, 16% anak belum memiliki akta kelahiran (Kemdagri,2018), sekitar 9.1% penduduk usia 10-18 tahun merokok (Riskesdas 2018). Melalui momen Rakornas Pengawasan Perlindungan Anak 2019 ini, saya memberikan apresiasi kepada KPAI atas segala inovasinya sehingga upaya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak semakin terukur.

Selain itu, kami berharap KPAI senantiasa berkooordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baik baik terkait masukan kebijakan, maupun pelaksanaan pengawasan serta pengumpulan data dan pelaporan, pungkas Ibu Bintang Puspayoga.

Dalam sambutannya Ketua KPAI menyampaikan bahwa berdasarkan data pengaduan masyarakat yang diterima KPAI pada tahun 2018, tercatat sebanyak 4.885 kasus pelanggaran hak anak, yang terbagi dalam 55 jenis bentuk pelanggaran hak anak. Terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya tahun 2017 sebesar 4.579 kasus. Pelanggaran terhadap hak anak adalah kejahatan kemanusiaan, yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat anak adalah generasi masa depan penerus “tongkat estafet” kepemimpinan bangsa. Negara harus hadir memastikan anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen yang diberikan kewenangan dan tugas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ini membahas tentang hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pengenalan instrumen monitoring dan evaluasi dalam bentuk aplikasi, untuk tingkat K/L, provinsi dan kab./kota yang menjadi salah satu indikator dalam memperoleh KPAI awards, brainstorming dan best practice penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. KPAI mendorong Pemda, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk membangun sistem dan meningkatkan kualitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hal ini telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf (b) yang berbunyi: “Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.” Salah satu upaya tersebut adalah melalui koordinasi yang berkesinambungan. Koordinasi dimaksud meliputi kerjasama dan sinergi antar sesama instansi penyelenggara perlindungan anak di daerah. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi nasional yang melibatkan seluruh penyelenggara perlindungan anak di daerah dengan KPAI yang bertujuan agar dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak demi mewujudkan SDM yang unggul.

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

Tema Rakornas KPAI yaitu Meningkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk Mewujudkan SDM Unggul,”

Rakornas ini bertujuan sebagai berikut :
Diseminasi hasil pengawasan SPPPA terkait Anak Berhadapan dengan Hukum terhadap lembaga layanan;
Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan;
Sharing informasi terkait kebijakan dan program Perlindungan Anak;
Meningkatkan Sinergitas antara Bappeda, Dinas PP dan PA dan KPAD untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Merumuskan Solusi agar kualitas penyelenggaraan perlindungan anak semakin efektif.

Selain hal tersebut, Ketua KPAI menyampaikan bahwa berbagai upaya inovasi untuk peningkatan kinerja terus dilakukan diantaranya; penerapan ISO 9001-2015, penerapan aplikasi SIMEP dan peningkatan kelembagaan dan kewenangan KPAI melalui Judicial Review .

Usai pembukaan, Rakornas dilanjutkan dengan diskusi Panel yang di bagi ke dalam beberapa sesi sesuai tema yang diisi Wakil Ketua Rita Pranawati, MA, dan seluruh komisioner yaitu Ai Maryati Solihah, M.Si, Jasra Putra, M.Pd, Retno Listyarti, M.Si, Putu Elvina, MM., Susianah Affandy, M.Si, Dr. Sitty Hikmawatty, M.Pd dan Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si.

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here