Rekomendasi Forum Dialog dan Kerjasama Lintas Iman untuk Indonesia yang Lebih Baik, Damai dan Toleran secara Kritis-Konstruktif

0
654

 

Yogyakarta, Suarakristen.com

Selama dua hari, 19-20 November 2019, diinisiasi oleh Institut DIAN/Interfidei, lebih dari 50 tokoh agama dan aktivis lintas iman dari Papua hingga Aceh bertemu dalam forum “Dialog dan Kerjasama Lintas Iman untuk Indonesia yang Lebih Baik, Damai, dan Toleran secara Kritis-Konstruktif.” Hadir dalam forum dialog dan kerjasama lintas iman yang berlangsung di Hotel Merapi-Merbabu, Yogyakarta ini diantaranya Prof. Franz Magnis Suseno, SJ, Daniel Dhakidae, Ph.D, Prof. Amin Abdullah, Ir. Stanley Adi Prasetyo, Elga Sarapung, Yayah Khisbiyah, juga para birokrasi lokal serta pemuka agama, ustadz, pendeta, pastor, tokoh penghayat agama leluhur, akademisi, guru sekolah menengah, serta aktivis lintas iman dari sejumlah wilayah.

Forum dialog dan kerjasama lintas iman ini dilatarbelakangi keprihatinan atas terjadinya pelbagai kasus intoleransi, kecenderungan meningkatnya konservatisme dalam beragama yang dipahami dan dipraktikkan secara keliru, serta terjadinya sejumlah kasus ekstrimisme-terorisme di pelbagai daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Yang lebih memprihatinkan adalah pandangan dan sikap intoleran telah merasuk ke institusi pendidikan. Sementara cara pandang dan sikap toleran yang terbentuk belum berhasil mendorong terwujudnya demokrasi deliberatif. Ketegangan dan konflik dengan menjadikan identitas agama sebagai sarana mobilisasi dukungan politik dan ekonomi berulang kali masih terjadi. Sementara Indonesia selama sepuluh tahun akan menghadapi tantangan penting, di antaranya akan mengalami masa bonus demografi. Dimulai pada 2020 hingga berakhir pada 2030, 70% penduduk Indonesia adalah orang-orang yang berada pada usia produktif.

*Rekomendasi*

Pemerintah
• Negara tidak boleh toleran terhadap kelompok intoleran
• Penyelenggara negara harus menegaskan kembali komitmen kebangsaannya dalam perumusan kebijakan publik
• Menguatkan fungsi Ombudsman dan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk mereview setiap kebijakan publik yang diskriminatif dan intoleran
• Kementerian Dalam Negeri membatalkan produk kebijakan daerah (Perda propinsi, kabupaten/kota, perdes, peraturan gubernur/bupati/walikota/kepala desa dan sejenisnya) yang bertentangan dengan konstitusi
• Mendorong Pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama dan Kepercayaan
• Pemerintah (Kemenkominfo) menyusun regulasi untuk mencegah tersebarnya hoaks & ujaran kebencian tanpa melakukan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat & berekspresi
• Merevisi dan/atau menghapus pasal UU ITE, dan undang-undang/kebijakan yang mengekang kebebasan berpendapat
• Pemerintah harus melibatkan platform-platform media sosial dan masyarakat sipil dalam penyusunan regulasi terkait media sosial
• Pemerintah membuat regulasi sanksi denda bagi platform yang menyebarkan hoax, fake news, dan ujaran kebencian
• Pemerintah melakukan penguatan kompetensi guru semua mata pelajaran dalam membangun nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan peserta didik
• Pemerintah mengembangkan dan mendorong penggunaan bahan ajar (dalam berbagai bentuk) yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal, sikap-sikap toleran, dan demokrasi

Baca juga  Kemenparekraf Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

Masyarakat Sipil
• Masyarakat sipil bekerja dengan berbagai pihak berinisiatif untuk mengadakan peninjauan kembali Undang-Undang yang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan Konstitusi seperti UU No. 1 PNPS Tahun 1965
• Masyarakat sipil pro aktif dalam mengontrol pembuatan dan enforcement kebijakan dan perlu mengintensifkan dialog, ruang perjumpaan dan kerjasama untuk mengawal kebijakan publik yang pro terhadap nilai kemanusiaan, keadilan dan non-diskriminatif
• Pemerintah (Kemenkominfo) melakukan digital literacy dengan mengkampanyekan penggunaan media sosial yang sehat dan tidak provokatif
• Mendorong masyarakat untuk menggunakan gawai secara cerdas dan bertanggung jawab
• Memperkaya konten positif di media sosial yang mendorong praktek-praktek toleransi
• Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta semua media untuk tidak menggunakan media sosial sebagai bahan pemberitaan sebelum melakukan cek fakta
• Meningkatkan peranan tokoh-tokoh agama dalam membangun pendidikan toleransi di masyarakat
• Mendorong tokoh-tokoh agama untuk memanfaatkan media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan toleransi di masyarakat

Media
• Mendorong platform media sosial bertanggung jawab untuk menangkal konten-konten kebencian dan melakukan langkah tegas bagi bot dan buzzer yang menyebarkan konten kebencian
• Mendorong media untuk ikut mengkampanyekan toleransi dan memberitakan contoh-contoh keteladanan kepada publik
• Mendorong media untuk mencari dan menggunakan kutipan-kutipan atau khotbah tokoh agama yang menyejukkan/mendorong toleransi
• Mendorong media untuk tetap setia pada prinsip-prinsip jurnalisme yang berlaku di Indonesia dalam memberitakan isu agama dan keyakinan/kepercayaan

Narahubung:
Elga Sarapung 081247028796

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here