Jakarta, Suarakristen.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan program KPAI Goes to Campus untuk memastikan perlindungan anak bisa lebih terintegrasi di lingkungan komunitas perguruan tinggi dan alumni, dan bersinergi dengan komunitas perguruan tinggi dan para alumni untuk mensosialisasi program Perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.
Peluncuran ini dihadiri oleh Ketua KPAI Dr Susanto, Prof. Dr. Ainun Naim (Sekjen Kementerian Riset dan Teknologi) Wakil ketua KPAI Rita Pranawati beserta seluruh komisioner.Peluncuran KPAI Goes to Campus tersebut digelar di Hotel Grand Mercure, Harmony, Jakarta (25/10/19).
Dalam kata sambutannya, Ketua KPAI Dr. Susanto, menyatakan,”Tahun 2018, KPAI mendapatkan pengaduan 4.885 kasus pelanggaran hak anak. Kasus ini belum memotret fakta jumlah total kasus pelanggaran anak di Indonesia. Kasus yg dilaporkan belum sebanding fakta pelanggaran hak anak yang terjadi di masyarakat. Kondisi ini tentu perlu keterlibatan semua pihak termasuk perguruan tinggi. Apalagi Menurut UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi bahwa diantara fungsi perguruan tinggi adalah mengembangkan civitas akademika yang inovatif dan responsif. Munculnya ragam kasus anak di masyarakat tentu harus direspon oleh perguruan tinggi secara cepat agar perguruan tinggi hadir membantu memberikan solusi kompleksitas masalah anak sekaligus mampu melahirkan para alumni yang responsif anak, apapun disiplin keilmuannya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan perguruan tinggi yang responsif anak, KPAI menggulirkan program *KPAI Goes To Campus*, dengan target visitasi tahun 2019 berjumlah minimal 12 kampus di Indonesia, dengan 3 bentuk program yaitu pertama, kuliah umum terkait isu-isu perlindungan anak terkini. Kedua, advokasi pentingnya memasukkan materi perlindungan anak dalam mata kuliah terkait. Ketiga, advokasi pentingnya riset terkait isu2 anak terkini. Besar harapan ketiga bentuk program dimaksud dapat mewarnai khasanah keilmuan di perguruan tinggi untuk menghadirkan alumni-alumni yang ramah anak di bidang profesinya masing-masing.
Hari ini, Program KPAI Goes To Campus dilaunching jam 10.00 wib di Hotel Gran Mercure Harmoni Jakarta. Acara dilaunching secara bersama oleh Dr. Susanto, MA Ketua KPAI dan Prof. Dr. Ainun Naim, P.hD Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi RI dan didampingi para Komisioner KPAI serta pejabat kementerian terkait.
Tahun 2020 program ini akan dilanjutkan agar cakupan jumlah mahasiawa yang responsif dan memiliki komitmen terhadap perlindungan anak tersebar di Indonesia, harapannya mereka kelak akan menjadi pelopor perubahan dan pembudayaan perlindungan anak hingga basis-basis komunitas masyarakat.”.
Sementara itu, Prof. Dr. Ainun Naim (Sekjen Kementerian Riset dan Teknologi), menyatakan,”Pemerintah mendukung sepenuhnya Program KPAI Goes to Campus. Komunitas akademis (Perguruan Tinggi) harus didorong untuk mendukung kampanye perlindungan anak. Anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dididik, dibina dan dipersiapkan menjadi manusia manusia yang berbudi pekerti, bermoral, berguna bagi nusa bangsa.Peran Perguruan Tinggi sangat besar untuk mengkampanyekan program perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman bahaya kekerasan dan radikalisme”.
Dalam wawancara dengan para awak media, Ketua KPAI Susanto, mentatakan,
“Launching ini merupakan ikhtiar untuk menyampaikan dan mengabarkan kepada publik bahwa KPAI memang memberi perhatian untuk memastikan perlindungan anak dan sekaligus berikhtiar bagaimana isu-isu perlindungan anak itu bisa terintegrasi di dalam kebijakan perguruan tinggi
Program ini bertujuan untuk memasukan materi perlindungan anak di dalam kurikulum mahasiswa di semua universitas, baik PTN maupun PTS, di Indonesia.
Materi yang dimasukan bersifat tematik dan prinsipil sehingga diharapkan mampu berdampak signifikan bagi pengembangan perspektif civitas.
Materinya tematik atau prinsip-prinsip perlindungan anak, sehingga ini akan memiliki dampak luar biasa bagi pengembangan perspektif mahasiswa di kemudian hari.
Ini bagaimana isu-isu perlindungan anak juga masuk di dalam konseling lintas perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa untuk melakukan riset di bidang perlindungan anak.
Banyak kasus anak di Indonesia yang tentu membutuhkan kontribusi dan partisipasi para dosen sekaligus juga mahasiswa.
Kita membutuhkan kontribusi besar bagaimana perguruan tinggi memberikan perspektif baru, menu-menu baru, bahkan juga tawaran baru apa yang terbaik bagi pemajuan perlindungan anak Indonesia saat ini.
Hasil riset yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen akan menambah khasanah model-model baru yang positif bagi kemajuan perlindungan anak Indonesia.
Karena pengabdian masyarakat itu merupakan mandatory bagi perguruan tinggi apalagi di undang-undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.”
(Hotben)