Jakarta, Suarakristen.com
Pada 26 September 2019, Presiden Joko Widodo mengundang beberapa orang untuk membahas beberapa isu terkini di Istana Negara. Satu hal yang sangat mengemuka dan harus ditindaklanjuti adalah mengenai rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Namun selang satu minggu setelah pertemuan tersebut, terlihat besarnya gelombang penolakan dari partai-partai politik. Berbagai argumen tidak akurat dikeluarkan, membuat public tersesat dalam opini dan menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, Presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.
Untuk itu, kami bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu. Perlu kami jelaskan kembali, Perppu merupakan hak konstitusional presiden yang jelas dasarnya dalam Pasal 22 UUD. Dikatakan: “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang?
Bahkan, Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIl/2009 tanggal 8 Februari 2010. MK menyebutkan adanya tiga alasan lahirnya Perppu. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.
Dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden. Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan
jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di MahkamahKonstitusi.
Langkah sebagian elite politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada presiden oleh partai-partaipolitik.
Untuk itu kami:
1. Mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi.
2. Mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden.
3. Mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002.
Jakarta, 4 Oktober 2019
Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottinggi, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty, lsmid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Atika Makarim, Omi Komaria NurchoIis Madjid, Bivitri Susanti, Tini Hadad, Tri Mumpuni, Slamet Rahardjo Djarto, Christine Hakim, Goenawan Mohamad, Mahfud MD,Nono Makarim, Butet Kertaradjasa, Heny Soepolo,Mochtar Pabottingi, Abdillah Toha,Zumrotin K Susilo, Sudhamek, Teddy Rachmat, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Sinta Nuriyah, Saparinah Sadli, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Syafi’i Ma’arif, Harry Tjan SilaIahi, Azyumardi Azra,Nyoman Nuarta,Kuntoro Mangkusubroto, Marsilam Simanjuntak,Jajang C. Noer, Alisa Wahid, Clara Juwono, Feri Amsari, Chandra Hamzah,Syamsuddin Haris,ZaenaI Arifm Mochtar,Amien Sunaryadi,Tumpak H. Panggabean,Sarwono Kusumaatmadja, Endriartono Sutarto, Betti Alisjahbana
Narahubung: Alif Iman Nurlambang (081299078234) atau Indah Ariani (081911214459)