Komnas Perempuan: “DPR RI Berkewajiban Menghadirkan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”

0
557

Siaran Pers Komnas Perempuan Menyikapi Masa Akhir Tugas Anggota DPR RI Periode 2014–2019 dan Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019–2024

Jakarta, Cendekiawanprotestan.com

Pidato Ketua DPRI-RI pada Penutupan Rapat Paripurna Masa Bakti
Keanggotaan DPR RI Periode 2014-2019 tanggal 30 September 2019 yang
menyebutkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu RUU Prioritas yang belum dapat diselesaikan, menegaskan bahwa regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioritas bagi DPR RI Periode 2014 – 2019, meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016.

Jika dibandingkan dengan RUU KPK yang juga merupakan inisiatif DPR dan
dapat diselesaikan pembahasannya dalam waktu kurang dari 2 minggu,
sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditunda-tunda pembahasannya
hingga hampir 3 tahun, memperlihatkan kecenderungan keberpihakan Anggota
DPR RI Periode 2014-2019, sesungguhnya bukan pada kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik Anggota DPR RI sendiri.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf kepada korban kekerasan seksual dan keluarganya, para pendamping dan seluruh elemen masyarakat yang sudah
melewati perjalanan panjang bersama Komnas Perempuan memperjuangkan
hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun harus menelan
kekecewaan karena Negara yang terus abai dan menunda-nunda pembahasan
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sehingga berdampak pada berlanjutnya
kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan dan pemenuhan rasa adil korban, dan menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual.

Menyambut Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang berlangsung
hari ini, penting bagi Komnas Perempuan mengingatkan upaya yang telah
dibangun oleh Komnas Perempuan bersama jaringan organisasi masyarakat
pendamping korban, Forum Pengada Layanan (FPL), untuk membantu Negara
menjalankan tanggungjawab memajukan, memenuhi dan melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Proses menemukenali kekerasan seksual sebagai embrio dari RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2010 melalui
kasus-kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan
Komnas Perempuan. Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan sejak tahun 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori.

Tercatat 313 kali konsultasi yang telah dilakukan dengan berbagai pihak
untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU, antara lain: akademisi
dari berbagai universitas di Indonesia, lembaga bantuan hukum dan
lembaga pendamping korban, para Ahli Hukum Pidana, HAM dan Gender, para
Psikolog, Aparatur Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan
Adat, Lembaga HAM, dan juga institusi pemerintah yang relevan. Diskusi
penentuan judul dan pengaturan sebagai hukum yang khusus (lex specialist) merujuk pada pembelajaran dari pelaksanaan UU Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembelajaran yang pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yang harus diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu:

a.Pentingnya perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku negara dan
masyarakat terhadap kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan, bukan tindak kesusilaan;

b.Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penelusuran akar
masalah kekerasan seksual, yakni adanya ketimpangan relasi antara korban dan pelaku;

c.Perubahan konstruksi hukum penting menempatkan pengalaman korban
sebagai basis mengenali kekerasan seksual, pentingnya perlindungan dan
pemenuhan hak korban, serta pemidanaan terhadap pelaku;
d.Perubahan sistem hukum khususnya Hukum Acara termasuk pembuktian yang memberikan kemudahan bagi korban mendapatkan akses keadilan.

Baca juga  Spektakuler! Ini Daftar Lengkap Artis yang Meramaikan HSS Series 5 Jakarta di GBK

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah diupayakan masuk dalam Daftar
Penambahan Prolegnas 2015-2019, dan kemudian ditetapkan sebagai
Prolegnas Prioritas pada tahun 2016 bertepatan dengan tragedi yang
menimpa seorang anak perempuan di Desa Rejang Lebong Bengkulu yang
mengalami perkosaan oleh 14 orang dan berakhir dengan kematian.

Draft RUU telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR
RI pada 31 Januari 2017 dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada
April 2017. Pada Juni 2017, Presiden mengeluarkan Surat Presiden
(Surpres) untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini, dan pada bulan yang sama pimpinan DPR RI memutuskan bahwa RUU ini dibahas oleh Komisi VIII.

Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Naskah RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual telah disampaikan Pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI
pada bulan Mei tahun 2017, dan pada tahun 2019 Pemerintah melakukan
penyempurnaan pada DIM tersebut.

Sepanjang tahun 2018 Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual Komisi VIII DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, ormas agama, organisasi masyarakat sipil dan juga Komnas Perempuan, melakukan jaring aspirasi daerah, dan studi banding ke Negara Kanada dan Perancis. Namun, hingga berakhirnya masa tugas DPR RI Priode 2014 – 2019 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini
tidak dibahas dan disahkan. Meski demikian, secara khusus Komnas
Perempuan menyampaikan apresiasi kepada 3 Anggota Legislatif Perempuan
Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Komisi VIII yang telah
bekerja keras mendorong terjadinya pembahasan RUU ini di Komisi VIII.

Berangkat dari pengalaman kinerja Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019
khususnya Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan
mengingatkan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang akan segera
memasuki masa tugas, tentang tanggungjawab menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual yang belum ditunaikan oleh Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019.

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

Untuk itu Komnas Perempuan meminta kepada:
1.Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Fraksi agar menugaskan Anggota
DPR RI Periode 2019 – 2024 yang memiliki kepakaran tentang Hukum, HAM dan Gender, sebagai Anggota Panja/Pansus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2.Badan Legislasi DPR RI Periode 2019 – 2024 agar menetapkan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020;
3.Badan Musyawarah DPR RI Periode 2019 – 2024 agar menetapkan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas oleh Pansus Lintas Komisi, karena isu kekerasan seksual bukan semata isu perempuan tetapi isu lintas
sejumlah komisi terkait. Namun jika tidak memungkinkan dibahas lintas
komisi, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebaiknya dibahas oleh Komisi yang membidangi hukum dan HAM;

Komnas Perempuan juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan komunitas korban untuk terus menguatkan konsolidasi mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendesak DPR RI untuk menetapkannya
sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020
atau masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Narasumber Komisioner:
Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah

Narahubung
Elwi (+62-21-3903963)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here