Diskusi Nasional “Reklamasi: Kebutuhan atau Keinginan?” Memadukan Kepentingan Sosial Dan Ekologi Di Tengah Peluang Investasi

0
670

 

Jakarta, Suarakristen.com

Pesisir saat ini menjadi primadona pusat pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan kebutuhan lahan akibat peningkatan permintaan semisal untuk perumahan, Perkebunan, kawasan industri baru, jalur transportasi darat, fasilitas bandar udara, fasilitas pelabuhan, fasilitas wisata dan penunjang lainnya di wilayah pesisir. Di sisi lain kebutuhan ruang akibat pertumbuhan ekonomi dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang mengalami erosi akibat perubahan iklim hingga menyebabkan abrasi pantai 2-10 meter/tahun.

Reklamasi di pesisir merupakan salah satu solusi pengadaan lahan. Dari aspek private cost manfaat ekonomi reklamasi lebih besar dibanding pembelian lahan di daratan existing pesisir karena pembelian lahan di daratan existing menghadapi kerumitan negosiasi dengan pemilik lahan dan Harga yang relatif tinggi. “Namun reklamasi sering menimbulkan eksternalitas yang ditanggung oleh masyarakat pemanfaat perairan pesisir sehingga menimbulkan pro dan kontra. Untuk itulah kita menghimpun masukan dari berbagai perspektif reklamasi melalui diskusi nasional ini” Ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada acara diskusi nasional, di Jakarta (11/9).

Diskusi Nasional kali ini mengangkat tema “Reklamasi : Kebutuhan atau Keinginan? Memadukan Kepentingan Sosial Dan Ekologi Di Tengah Peluang Investasi”. Diskusi Nasional Reklamasi dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam sambutannya, Menteri Susi Pudjiastuti menekankan reklamasi haruslah sebagai upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi dan lingkungan bagi wilayah pesisir. Pemerintah juga akan tetap berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.

Diskusi Nasional dilaksanakan pada tanggal 16 September 2019 di R Ruang Rapat Tuna Lantai 15 Gedung Minabahafi 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bertindak Sebagai moderator Dr. Luky Adrianto, (Institut Pertanian Bogor) dan narasumber: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Dr. Alan Frendy Koropitan, (Institut Pertanian Bogor), Dr. Yayat SUpriyatna, (Universitas Tnsakti), Perwakilan dari LSM Wahana Lingkungan Hidup, Perwakilan dari PT. Pantai Indah Kapuk, Perwakilan dari Komisi pemberantasan Korupsi.

Baca juga  LBH YLBHI: Hentikan Operasi Militer Ilegal dan Praktek Penyiksaan Warga Papua, Tangkap dan Adili Pelaku!

Jumlah peserta yang hadir mencapai 150 Orang, terdiri dari pemakilan Kementerian, Lembaga terkait Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perusahaan (swasta/BUMN), Perguruan Tinggi dan Masyarakat Umum, Mahasiswa dan masyarakat umum.

Pada acara dskusi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan reklamasi, sesuai peraturan Perundang-undangan maka harus dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan nilai manfaat wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. Oleh karena itu, aspek teknis reklamasi tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, namun Juga bermanfaat bagi aspek sosial (kepentingan umum) dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip itulah yang diadopsi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here