FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA: QUO VADIS KPK PASCA AGUS RAHARDJO, DKK. ATAS NAMA PIMPINAN KPK MENGEMBALIKAN MANDAT PIMPINAN KPK KEPADA PRESIDEN.

0
567

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dengan formasi 5 (lima), dengan demikian maka keputusan pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2016, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK. Dengan demikian baik Aleks Marwata maupun Basaria Panjaitan tidak boleh berdalih bahwa dirinya tidak ikut mengembalikan mandapat pimpinan KPK sehingga masih berhak memimpin KPK hingga Desember 2019. KPK itu sebuah Lembaga Negara bukanlah Terminal Bis Kota jadi siapa saja boleh keluar masuk seenaknya.

Dengan demikian Pemerintah dan DPR tidak boleh menganggap remeh kondisi KPK saat ini dalam keadaan anomali, karena tidak ada soliditas diantara pimoinan KPK dan tidak ada lagi pimpinan yang kolektif kolegial di KPK bahkan kondisi terparah adalah pertanggal 13 September 2019, KPK berada dalam kevakuman Pimpinan KPK yang kolektif kolegial. Vakumnya pimpinan KPK telah berimplikasi hukum bahwa KPK berada dalam kondisi “berhenti” melakukan segala aktivitas pemberantasan korupsi.

Menurut ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK, disitu ditegaskan bahwa :

(1). KPK terdiri atas :

a. Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 (lima) Anggota KPK;

b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan

c. Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

(2). Pimpinan KPK disusun sbb. :

a. Ketua KPK merangkap Anggota;

b. Wakil Ketua terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.

(3). Pimpinan KPK adalah pejabat negara selaku Penyidik dan Penuntut Umum yang bekerja secara kolektif serta penanggung jawab tertinggi KPK.

Dengan vacumnya pimpinan KPK, maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, secara hukum berada dalam keadaan berhenti  atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan pasca pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden, pada tanggal 13 September 2019, tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacad hukum.

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

Dalam kondisi yang demikian, maka KPK harus dinyatakan berada dalam keadaan “anomali” dikendalikan oleh kekuatan lain diluar sistim kekuasaan pemerintahan, sehingga wibawa negara dan pemerintahan telah  dipertaruhkan, semata-mata karena pimpinan KPK menghadapi ketidakpercayaan terhadap diri sendiri dan menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas.

Sebagai sebuah Lembaga Negara Penegak Hukum, seharusnya dalam keadaan apapun pimpinan KPK tetap “on the track” menjaga marwah KPK, namun yang terjadi justru pimpinan KPK secara serentak “mendeclare” telah mengembalikan seluruh tugas, fungsi, peran dan kewajiban KPK kepada Presiden terhitung tanggal 13 September 2019.

Meskipun pimpinan KPK lainnya (Basaria Panjaitan) menyatakan tetap ingin menjalankan tugasnya hingga Desember 2019, akan tetapi tugas yang akan diemban pada sisa  waktu sesudah tanggal 13 September 2019, tidak mungkin dapat dilakukan hanya seorang diri, karena struktur, komposisi dan konfigurasi kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial.

Kondisi demikian menyebabkan KPK mengalami kevacuman kepemimpinan dengan cara yang tidak beradab, yaitu mengembalikan mandat yang diperoleh secara konstitusional dengan cara-cara yang inkonstitusional kepada Presiden agar Presiden Jokowi mengelola sendiri PK.

Ini adalah sebuah pengalihan tanggung jawab yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab, tidak memiliki dasar moral dan etika dalam kepemimpinan, mengabaikan nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi basis di dalam akuntabilitas kepemimpinan sebuah Lembaga Negara.

Oleh karena itu demi menyelematkan KPK dari krisis kepercayaan publik yang meluas, menyelematakan KPK dari kondisi anomali dan stagnan secara berkepanjangan, maka FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA, mendesak Presiden dan DPR untuk mempertimbangkan sebuah terobosan guna mengisi kekosongan pimpinan KPK  melalui cara-cara sbb. :

1,  Membekukan sementara kepemimpinan KPK periode 2015 – 2019 dengan menunjuk 5 (lima) orang pimpinan KPK sebagai PLT hingga pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

2. Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membenahi managemen organisasi dan tatalaksana tugas-tugas KPK sehingga hubungan kerja antara pimpinan dan pegawai KPK berada dalam sistim tatakelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada “nilai dasar” ASN.

3. Menugaskan pimpinan KPK yang baru untuk membubarkan Wadah Pegawai KPK yang ada sekarang dan mewadahi Pegawai KPK dengan sebuah organisasi yang berorientasi kepada sistem tata laksana dan tata kerja pegawai yang taat pada nilai-nilai dasar kepegawaian yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang harus diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian sehari-hari.

Demikian seruan FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA ini disampaikan kepada Presiden dan DPR RI melalui media masa sebagai kepanjangan tangan untuk informasi publik yang berisi harapan dan dukungan kepada KPK melalui Presiden dan DPR.

Jakarta, 15 September 2019.

FORUM LINTAS HUKUM INDONESIA,

1. Chairul Imam.

2. Alfons Loemau.

3. Serfas Serbaya Manek.

4. Jelani Christo.

5. Petrus Selestinus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here