Jakarta, Suarakristen.com
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rangka menanggapi pengaduan tentang dugaan penyiksaan yang terjadi terhadap 59 anggota petani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang
ditangkap dan saat ini masih ditahan di Rutan Polda Jambi, maka Komnas
Perempuan telah melakukan pemantauan sejak tanggal 20 hingga 24 Agustus 2019 ke Jambi dan mengeluarkan hasil temuan sementara. Temuan tersebut telah disampaikan pada konferensi pers bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tanggal 23 Agustus 2019 (https://www.antaranews.com/berita/1026984/komnas-perempuan-minta-polda-jambi tangguhkan-penahanan-petani-hamil)
Pada tanggal 24 Agustus 2019, Komnas Perempuan bersama dengan KPAI telah
bertemu dengan Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jambi beserta jajarannya
dan menghasilkan beberapa komitmen penting. Selain itu Komnas Perempuan
juga telah bertemu dengan Pemda Kabupaten Batanghari dalam rangka
mencari solusi atas persoalan perempuan dan anak korban konflik.
Sebagai rangkaian pemantauan, Komnas Perempuan dan KPAI bertemu
Wakapolda Jambi dan jajarannya. Rilis ini ingin menegaskan kembali
sejumlah komitmen Wakapolda beserta jajarannya sebagai hasil pertemuan
tersebut, dan ditindaklanjuti lebih serius. Beberapa hasil pertemuan
tersebut ;
1)Komnas Perempuan mengapresiasi Wakapolda beserta jajarannya yang sudah sangat terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan Komnas Perempuan dalam proses pemantauan dan merespon masukan dari Komnas Perempuan.
2)Wakapolda dan jajarannya memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus konflik petani Serikat Mandiri
Batanghari (SMB) dan PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Jambi;
3)Wakapolda dan jajarannya menjamin tidak ada lagi kekerasan terhadap
sekitar 59 orang petani SMB di Jambi yang berada dalam tahanan;
4)Komnas Perempuan menghargai sikap Wakapolda yang akan memberikan
perhatian khusus kepada perempuan yang ditahan dan mempertimbangkan
penangguhan penahanan perempuan yang sedang mengadung (Ibu Deli yang
tengah hamil).
5)Memberikan jaminan pada perempuan hamil (Ibu Deli), khususnya pemenuhanan hak kesehatan reproduksinya, antara lain namun tidak
terbatas pada pemeriksaan kehamilan, memberikan alas tidur yang lebih
layak, dan lainnya.
Dalam pemantauan tersebut Komnas Perempuan juga menghimbau kepada Pemda Kabupaten Batanghari dan Pemda Kabupaten Tebo agar, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk:
1)Memberikan segera konseling bagi perempuan dan anak-anak yang
mengalami trauma akibat konflik;
2)Melakukan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga-keluarga yang kehilangan
rumah dan mata pencaharian akibat konflik tersebut;
3)Membangun situasi kondusif agar tidak ada keretakan sosial dan
menghentikan stigma di masyarakat.
Kepada Pemda Provinsi Jambi, Komnas Perempuan merekomendasikan adanya
teguran keras kepada perusahaan PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Jambi yang
melalui aparatus lapangannya dan mengatasnamakan perusahaan tersebut,
telah menghalangi tugas lembaga negara, khususnya Komnas Perempuan yang dalam hal ini menjalankan mandat ketiga dari Presiden untuk
menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas tindakan kesewenang-wenangan
perusahaan. Sikap perusahaan ini telah melanggar mekanisme bisnis dan
HAM, serta prinsip hukum publik internasional: Due Diligence.
Selanjutnya, atas beberapa hal di atas, Komnas Perempuan dan KPAI akan
berkoordinasi dengan Deputi Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak
Bencana di bawah Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan dan meminta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) untuk segera melakukan rapat koordinasi terkait kasus SMB di Jambi, dengan mengundang Kementerian/
Lembaga terkait penanganan konflik sosial yaitu: Kantor Staf Presiden,
Tim Terpadu Penanganan Konflik (Kemendagri), Kementerian Lingkungan
Hidup, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan lain-lain. Serta menelaah kembali akar persoalan konflik petani dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dan PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Jambi.
Narasumber
Adriana Venny, Komisioner
Narahubung:
Elwi (+62-21-3903963)