Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
MAKKAR berasal dari bahasa Batak Toba yang artinya KURANG TIDUR, bahwa akibat kurang tidur dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penurunan kemampuan otak untuk berpikir dan mengolah informasi.
Akibat kurang tidur yang sering terjadi akan menimbulkan rasa kantuk yang oleh Batak toba disebut dengan MAKKAR MODOM, sebuah kondisi di mana hal ini menjadi penyebab orang mudah lupa, selain itu juga dapat Menurunkan performa seks, cepat tua dan Mudah sakit /stress.
Salah satu risiko kesehatan dari kurang tidur adalah hipertensi alias tekanan darah tinggi. Menurut Hollingsworth, kurang tidur juga dapat berkontribusi pada peningkatan risiko penyakit terkait jantung lainnya, seperti serangan jantung dan detak jantung yang tidak teratur.
Bahwa akibat lain dari kurang tidur adalah Risiko Jatuh Sakit seperti terkena sakit Jantung, Risiko Kanker, sulit Berpikir jernih/rasional, Lupa anak & isteri dan hal lainnya, Hormon Seks Menurun, Berat badan bisa naik naik karena makan banyak akibat begadang, Risiko Saki gula / Diabetes Meningkat, lekas tua & muka keriput, Rumah tangga kurang harmonis akibat stress, dll.
Adapun
MAKAR berasal dari bahasa Belanda, yaitu berasal dari kata “Aanslag”, yang secara etimologis berarti “menyerang” serangan/penyerangan kepada Pemerintah. Makar juga termasuk dalam kategori Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam Bab I pada Buku II (kedua) KUHP, yang pengaturannya tersebar diantaranya dalam ketentual Pasal 87 KUHP, 104 KUHP, 106 KUHP, dan 107 KUHP.
Pasal 87 KUHP.
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasl 104 KUHP.
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106 KUHP.
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107 KUHP.
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Pasal 139a KUHP.
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Pasal 139b KUHP.
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bahwa akibat perbuatan makar, pelaku makar bisa dihukum dan/atau masuk penjara oleh Penegak hukum, akibatnya pelaku makar bisa terganggu kesehatannya, jatuh sakit, stres dan rumah tangga terancam tidak harmonis, diberhentikan dari pekerjaan, dll.
Begitulah penjelasan antar MAKKAR MODOM versi BATAK TOBA dengan MAKAR “AANSLAG” versi BELANDA, dengan harapan agar masyarakat maklum khususnya agar Halak Hita bisa membedakkannya.
Horas.