Jakarta, Suarakristen.com
Dalam menyikapi beberapa kejadian bencana alam yaitu tanah longsor dan banjir di Sibaganding, Parapat maupun di beberapa titik lain di kawasan Danau Toba, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menyampaikan beberapa hal diantaranya:
Pertama, kami mengungkapkan bela sungkawa terhadap keluarga yang menjadi korban atas peristiwa bencana longsor dan banjir di beberapa titik di Kawasan Danau Toba, khususnya satu bulan terakhir ini.
Kedua, kami menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian bencana yang ada. Bencana alam tersebut seharusnya bisa diminimalisir apabila kita aware atau peduli atau peka terhadap alam dan lingkungan di sekitar kita maupun kawasan Danau Toba yang merupakan daerah rentan bencana.
Ketiga, hujan terus-menerus beberapa waktu belakangan ini tidak bisa disalahkan atau dianggap sebagai akar penyebab bencana, sebab itu adalah karunia maupun berkat Tuhan yang diberikan kepada masyarakat sekitarnya. Merupakan tugas manusia untuk mengantisipasi dan menyelaraskan diri dengan lingkungan hidup disekitarnya, jika tidak anomali (baca: bencana) akan terjadi dan kita tidak dapat menghindarinya. Peristiwa Bencana mungkin tidak bisa dihindari, tetapi resiko, kerugian dan kerusakan akibat bencana bisa dicegah atau dikurangi (diminimalisir).
Tidak Seharusnya Masyarakat di kawasan Danau Toba menanggung akibat atas kejadiaan bencana yang ada apabila pemerintah/pemda sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Sebab Kejadian bencana yang ada tidak terlepas dari dugaan kealpaan, pengabaian, tidak seriusnya Pemda/Pemerintah melestarikan lingkungan hidup disekitarnya dan menanggulangi bencana yang ada.
Indikatornya sederhana saja, Danau Toba menjadi potensi utama kawasan diabaikan bahkan bisa jadi belum diketahui pemda/pemerintah sebagai sumber kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat di kawasan Danau Toba, oleh karenanya ketika terjadi tindakan eksploitatif terhadap kawasan Danau Toba dibiarkan saja, bahkan pemerintah/pemda turut mendukung dengan membiarkan tindakan tersebut terjadi. Sejak beberapa tahun silam pemerintah/Pemda mengatakan bahwa Danau Toba tercemar, penebangan kayu secara illegal dan lain-lain, bahkan terakhir bahkan Bank Dunia pun yang dianggap sumber terpercaya oleh Pemerintah sudah memberi kajian dan pemerintah sudah mengumumkan bahwa Danau Toba telah rusak parah, lalu sampai saat ini tidak ada tindakan radikal melakukan upaya perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah/pemda atas kerusakan parah tersebut. Pemerintah/ Pemda sebagai eksekutif tidak seharusnya sibuk berwacana membuat pernyataan, tetapi bertindaknyata. Sudah sewajarnya masyarakatlah yang menyampaikan pernyataan maupun sikap, apabila tindakan pemerintah/pemda ditengarai bertentangan dengan peraturan hukum maupun kebijakan yang ada serta menciderai kepentingan publik. Demikian pula legislatif sebagai representasi masyarakat haruslah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya termasuk mengawasi jalannya pemerintahan di daerahnya.
Di lapangan kita bisa melihat bersama, penebangan hutan secara membabi buta, jelas telah memutus mata rantai ekosistem kawasan Danau Toba yang mengakibatkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir bandang sebagaimana terjadi di Sibaganding dan beberapa daerah lain di kawasan Danau Toba dalam satu bulan terakhir. Tetapi kita merasa cukup puas apabila lumpur dan kayu berserakan di jembatan dua Sibaganding disingkirkan, dan lalu lintas kembali berjalan. Kenyataannya setelah lumpur dan kayu disingkirkan dari jalan, dalam hari-hari terakhir kembali terjadi longsor ditempat yang sama.
Sumber penyebab utama terjadinya longsor dan banjir di sejumlah titik kawasan Danau Toba belum menjadi perhatian utama, dan sibuk menyelesaikan akibatnya yang bersifat semu.
Indikator lainnya adalah dalam hal penanggulangan bencana yang masih minim di kawasan Danau Toba. Program Penanggulangan bencana mulai dari pencegahan (inventarisasi potensi dan kerentanan terhadap bencana, sosialisasi di sekolah dan komunitas masyarakat, rambu keselamatan, dan pelatihan serta pemberdayaan masyarakat sadar bencana), penanggulangan dan penanganan bencana (jalur evakuasi, arus utama penanggulangan bencana lintas sektoral di pemda/pemerintah, pembuatan SOP atas setiap kerentanan/potensi bencana, penanganan dan minimalisir sumber kerentanan, dan penguatan infrastruktur dan/atau alat deteksi bencana, dll), penindakan (pengawasan dan penegakan hukum) belum menjadi arus utama bagi stakeholder di kawasan Danau Toba. Kejadian tenggelamnya anak-anak usia sekolah warga Kawasan Danau Toba di beberapa titik perairan Danau Toba menjadi contoh minimnya upaya penanggulangan bencana termasuk memberdayakan masyarakat di wilayah tersebut tanggap terhadap bencana/kecelakaan. Ketiadaan kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten-kabupaten Kawasan Danau Toba dan penerapannya sebagaimana turunan dari Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga masih menjadi permasalahan tersendiri.
Maruap Siahaan, Ketua Umum YPDT menjelaskan bahwa Bencana Alam di KDT berupa banjir maupun longsor, termasuk juga penyakit endemik, kecelakaan transportasi darat dan danau beberapa waktu lalu adalah sintesa dari perilaku stakeholder terutama pelaku usaha yang merusak Lingkungan Hidup dan Pemda maupun Pemerintah yang tidak menjalankan tugasnya sebagai pembuat regulasi dan sebagai pengawas. Kedua pemangku kepentingan tersebut berjalan di luar kewenangan. Untuk itu, Perusahaan Toba Pulp Lestari maupun mitranya yang membabat hutan harus dihentikan dan dievaluasi ulang. Pemerintah harus menghentikannya dan melakukan Audit Menyeluruh dengan membuat tim INDEPENDEN yang kredible. Semua perusak Lingkungan Hidup di KDT harus dihentikan untuk menghindari bencana yang lebih besar, mengingat relief yang curam dan struktur tanah berpasir dan berbatu di KDT karena sisa semburan letusan Gunung Toba. Penebangan hutan di KDT sangat tidak masuk akal, sebab hutan-hutan tersebut merupakan area tangkapan air (catchment area), terang Maruap Siahaan.
Untuk itu Maruap meminta , Perlu upaya penanganan secara konprehensif dan bukan parsial, termasuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penyelamatan Lingkungan Hidup maupun Perda Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi maupun kabupaten di kawasan Danau Toba. Tentu disertai aksi-aksi kongkrit lainnya.
Hal senada diungkapkan oleh Andaru Satnyoto, Sekretaris Umum YPDT. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah maupun Pemerintah Daerah perlu segera melakukan pengecekan akar penyebab peristiwa kejadian longsor di Sibaganding maupun beberapa titik lain di KDT, dan tidak hanya terpaku mengatasi material lumpur dan kayu yang menumpuk di jalan sehingga menghambat arus lalu lintas. Hal ini perlu dilakukan agar lebih objektif dan disertai dengan kesadaran untuk membenahi akar permasalahan yang ada secara menyeluruh dan konprehensif. Beberapa kasus longsor di Indonesia terjadi disebabkan oleh tanah labil, batuan tua/lapuk, tidak ada vegetasi tanaman penahan, dan kemiringan curam. Oleh karenanya perlu langkah-langkah antisipatif dan dikelola secara sistemik. Misal daerah yang rawan longsor diberi turap/dinding penahan, dibuat saluran-saluran air di wilayah miring dan lain sebagainya. Namun yang lebih penting dari itu adalah soal vegetasi tanaman. Demikian dijelaskan oleh Andaru.
Jerry RH Sirait, Tokoh Pendidikan yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat dan juga Pengawas YPDT mengingatkan bahwa selama belum ada penanganan yang komprehensif terhadap alam dan lingkungannya maka kejadian serupa akan terjadi. Mungkin lebih gawat dari yang terjadi sekarang. Untuk itu, dihimbau kepada Pemda dan masyarakat KDT agar segera melakukan pertobatan ekologis untuk senantiasa menjaga dan memelihara ekosistem, alam dan lingkungan hidup. Hentikanlah “pemerkosaan alam dan lingkungan hidup” yang sudah terjadi puluhan tahun lamanya. Apa yang sedang dilakukan HKBP maupun gereja-gereja di KDT untuk mengembangkan dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan hidup, kiranya perlu didukung dan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan di kawasan Danau Toba. (**)
Jakarta, 5 Januari 2019
Narahubung: Jhohannes Marbun/ Sekretaris Eksekutif YPDT (0813 2842 3630)