Mengendalikan Risiko & Bencana Kebakaran Dengan Pendekatan Fire Risk Management (FRM)

0
923

oleh: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min
(Guru Besar Universitas Pelita Harapan & Ketua Program Studi S2 T. Sipil Universitas Pelita Harapan)

A. LATAR BELAKANG
Indonesia perlu memahami bahkan mengerti benar dan mungkin perlu jujur, bahwa “bahaya kebakaran” bukan risiko favorit !! Tim Pemadam Kebakaran mungkin bukan unit prioritas dalam bangsa ini !! Program Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran belum dimengerti Indonesia sebagai program prioritas dalam keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability) !!
Merujuk kepada data potret kejadian kebakaran di lingkungan Jakarta hingga tahun 2018, potensi frekuensi kebakaran yang terjadi 3-4 kali dalam satu hari menunjukkan bahwa bahaya kebakaran bukan saja “mungkin terjadi” tetapi “pasti terjadi”.

Sehingga, bahaya kebakaran yang adalah “risk/risiko” berbasis pencegahan dapat menjadi “disaster/bencana” berbasis penanggulangan.

B. PERTANYAAN
Apakah usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran saat ini sudah optimal? Apa rekomendasi “improvement” yang harus dikerjakan Pemerintah bersama Rakyat Indonesia?

C. FIRE RISK
MANAGEMENT (FRM)
Hasil kajian awal dalam 20 tahun terakhir, jawaban pertanyaan di atas yaitu tegas “belum optimal”…..!!!!!!!
Sesungguhnya Indonesia belum favorit mencermati bahaya kebakaran. Tim Pemadam Kebakaran belum diperlengkapi optimal. Keterampilan, Kompetensi, Jenjang Karir, dan Kesejahteraan Tim Pemadam Kebakaran Indonesia belum diperhatikan secara serius dan prioritas. Belum seluruh daerah di Indonesia memiliki Peraturan Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran di Daerah.
Kita bersyukur Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian terkait lainnya terus memikirkan hal di atas. Namun hal itu belum cukup.

Menjelang 100 tahun usia Tim Pemadam Kebakaran 1 Maret 2019 mendatang, Pemerintah bersama Rakyat Indonesia perlu segera mengerti dengan pendekatan Fire Risk Management (FRM) untuk melakukan tindakan nyata:
1. Bahaya Kebakaran
adalah “prioritas”.
2. Melengkapi Perda
Pencegahan &
Penanggulangan
Kebakaran di seluruh
Indonesia.
3. Membentuk
Undang-Undang
Kebakaran
4. Mengimplementasikan
keselamatan terhadap
bahaya kebakaran di
seluruh komponen
lingkungan (alam,
buatan, sosial) yang
berkelanjutan.
5. Mengoptimalkan
peran Tim Pemadam
Kebakaran
(kompetensi, jenjang
karir, kesejahteraan)

====================

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here