Siaran Pers ICRP: Menanti Kehadiran Negara Menumpas Intoleransi

0
1047

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Masih belum kering luka akibat aksi teror di Mako Brimob dan Surabaya – Sidoarjo, di tengah khusyu’nya umat Muslim melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, telah terjadi tindak intoleransi kepada sesama Muslim. Selama 2 hari berturut-turut, tanggal 19 Mei dan 20 Mei 2018, terjadi aksi penyerangan, perusakan properti dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Akibat penyerangan ini, setidaknya 6 rumah hancur, 4 unit sepeda motor rusak berat, dan 24 orang penduduk harus mengungsi.

 

Atas kejadian ini, ICRP menyampaikan duka dan keprihatinan yang sedalam-dalamnya untuk para korban. Penyerangan dan perusakan properti serta pengusiran merupakan tindakan melawan hukum yang tidak saja melukai nilai-nilai kewargaan kita, tapi juga bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah Muhammad SAW sendiri telah menjamin harta pribadi dan jiwa seluruh manusia sebagai sesuatu yang suci dan tak boleh diganggu tanpa alasan yang benar.

 

ICRP juga mendesak aparat hukum untuk dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, baik untuk para korban maupun pelaku. Negara melalui aparat-aparatnya harus mampu memberikan rasa aman kepada warga masyarakat, menjamin bahwa semua warga negara dapat menggunakan properti milik mereka sendiri, menjamin kemerdekaan setiap warga untuk beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, serta menghukum siapapun yang melanggar hak-hak warga tersebut.

 

Aksi kejadian amuk masa ini sejatinya sudah terindikasi mulai bulan Maret 2018 dan di pertegas oleh kejadian pada tanggal 09 Mei 2018 di desa yang berbeda namun masih di Kabupaten Lombok Timur dengan motif yang sama, yaitu sikap kebencian dan intoleran pada paham keagamaan yang berbeda yang berujung pada pemaksaan untuk keluar dari komunitas Muslim Ahmadiyah atau ancaman pengusiran. Kasus penyerangan ini juga mengingatkan publik kembali, bahwa hingga saat ini Jamaah Ahmadiyah Lombok yang terusir dari rumahnya pada 2006 lalu masih terkatung-katung nasibnya di Wisma Transito.

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

 

ICRP memandang bahwa negara tidak boleh lagi menunda sikap atas intoleransi dan radikalisme yang semakin merebak. Negara harus hadir untuk melindungi segenap warga negara dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Negara tidak boleh lagi melakukan pembiaran dan memadamkan kasus ini begitu saja. Jika kasus-kasus intoleransi terus dibiarkan, maka kita hanya akan menunggu radikalisme dan bahkan terorisme mengambil alih publik dan menciptakan kekacauan dalam hidup bernegara.

 

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai desakan bagi Negara dan para aparat untuk bersegera menyelesaikan kasus intoleransi ini, serta sebagai ungkapan duka untuk saudara-saudara kami komunitas Ahmadiyah. Atas kerjasama rekan-rekan media kami sampaikan terima kasih banyak.

 

Jakarta, 20 Mei 2018

 

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here