PENGACARA KONDANG SUNAN KALIJAGA DILAPORKAN MENGANCAM SESAMA ADVOKAT

0
1757

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Beberapa minggu yang lalu marak  pemberitaan dimedia cetak maupun media elekrtonik terkait dengan Kasus Perceraian anak dari pengacara kondang Sunan Kalijaga yaitu Salmafina Khairunnisa dan Suaminya Taqy Malik. Perceaian tersebut terjadi disinyair adanya perbedaan prinsip di kedua belah pihak, sehingga tidak dapat dihindari.

 

KemudianTaqy Malik guna menyelesaikan persoalan tersebut ia menujuk kuasa hukum untuk mewakili segala kepentingannya baik diluar maupun didalam Pengadilan. Adapun kuasa hukum yang ditunjuk yaitu HM Ilal Ferhard BSC SH, dkk. Akibat dari tindakan Taqy Malik yang menunjuk kuasa hukum menyebabkan Sunan Kalijaga selaku orang tua dari Salmafina Khairunnisa tidak terima bahkan yang paling miris Sunan Kalijaga mengancam kuasa hukum Taqy Malik khususnya  dan Profesi Advokat pada umumnya.

 

Tindakan yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga dengan cara mengancam merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan baik dari sisi etik maupun yuridis, sehingga tindakan dimaksud jelas telah memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Juncto 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaiman perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang pada pokoknya melakukan pengancaman melalui Instagram terhadap kuasa hukum Taqy Malik dengan mengatakan: ’’… Jangan sampai fatal dalam karir anda…” dan “…saya peringatkan buat Pengacara yang berada di pihak sana (kuasa hukum Taqy Malik) saya punya kartu yang bisa membuat anda berhenti menjadi pengacara ya! tolong diingat, dipikirkan baik-baik…”. Tidak hanya sampai disana, lebih lanjut sebagaimana diberitakan di Media Elektronik Sunan Kalijaga juga melakukan Pencemaran Nama Baik dan/atau Penghinaan terhadap salah satu kuasa hukum Taqy Malik dengan mengatakan “… Coba pikirkan baik-baik orang sudah resmi menggugat, sudah resmi mendaftar bagaimana bisa mau digugat lagi, pada ngerti hukum gak seh? atau sekolahnya dimana? atau ambil sekolah lagi nanti saya sekolahin…”. Jelas pula ucapan tersebut diatas memenuhi rumusan delik dalam undang ITE.

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

 

Oleh karenanya, berhubung apa yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga telah mengancam pribadi selaku Profesi Advokat yang dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan profesinya baik di dalam dan di luar Pengadilan, maka HM Ilal Ferhard BSC SH (korban) selaku kuasa hukum Taqy Malik memberikan kuasa kepada Khaeruddin, S.H., S.Sy., untuk melaporkan saudara Sunan Kalijaga ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP : LP/6344/XII/2017/PJM/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 26 desember 2017. Dengan demikian pula adanya laporan ini setidaknya memberikan dan menjadi pengingat kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dalam berkomunikasi.

Jakarta 28 Desember 2017

Hormat saya,

Kuasa Hukum Pelapor

 

Khaeruddin, SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here