Jakarta, 15 November 2017
Komnas Perempuan mengutuk keras kasus penghakiman massa yang dilakukan terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa Tangerang yang dituduh berbuat “mesum”. Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak punya hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam Konstitusi. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang yaitu:
1. Pasal 28 G (1) yaitu jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Tindakan penghakiman tanpa melalui prosedur hukum merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Pasal 28G ayat 2 (setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia).
3. Pasal 17 ayat 1 dan 2 Konvesi Hak Sipil dan Politik yaitu (1) “tidak seorangpun yang dapat sewenang-wenang atau tidak secara sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”. (2) Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti di atas (vide Pasal 29 ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
4. Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu (2) menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediamannya atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap kali dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara-cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan. Kasus ini secara nyata juga terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh, Sragen, Riau dan lainnya.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya. Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya, dan akan berdampak panjang pada masa depan korban. Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian RI dalam menanggapi kasus dengan menangkap seluruh pelaku yang juga merupakan tokoh masyarakat, dan juga mengupayakan pemulihan korban. Untuk menindaklanjuti proses yang sudah berjalan, Komnas Perempuan menyerukan:
1. Meminta : a) aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukum yang seberat-beratnya para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) pihak keluarga dan lembaga pendamping korban agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif; c) Polri perlu mengoptimalkan peran Babinkamtibmas untuk bertindak lebih cepat dalam mencegah dan menangani penghakiman massa, agar masyarakat sadar hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri;
2. Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain;
3. Meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat, serta institusi pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang;
4. Mendukung pihak keluarga korban untuk melakukan pemulihan terhadap korban, karena tindakan penyiksaan seksual tersebut dapat menyebabkan dampak psikologis yang kompleks dan jangka panjang;
5. Media untuk tidak lagi mengekspos perempuan korban dalam pemberitaan, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan korban.
Kontak Narasumber:
Adriana Venny, Komisioner, 08561090619
Khariroh Ali, Komisioner, 081284659570
Mariana Amiruddin, Komisioner, 081210331189
Nina Nurmila, Komisioner, 085814479624
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Kasus Penghakiman “Bernuansa Seksual” yang Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Kemanusiaan di Cikupa, Tangerang

Rekomendasi untuk kamu

BRI Life Optimistis Produk COZY Dorong Penetrasi Asuransi dan Pertumbuhan Bisnis Jakarta, Suarakristen.com PT Asuransi BRI Life (BRI Life) secara resmi meluncurkan produk asuransi Corporate Eazy (COZY) sebagai solusi asuransi jiwa kumpulan yang memungkinkan para pemilik usaha (perusahaan) menghadirkan perlindungan bagi customer / pengunjungnya. Dengan pilihan manfaat dan masa asuransi yang beragam, […]

Saut MS dari TIS, Optimis Komjen Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya Jakarta, Suarakristen.com Komjen Dadang Hartanto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya, menggantikan Komjen Asep Edi Suheri yang kini mengemban tugas sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Serah terima jabatan (sertijab) digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10), dan dipimpin langsung […]

Soroti Integritas dan Legalitas Pendidikan Gibran, KIPP Mendesak Diskualifikasi dari Kepemimpinan Nasional Jakarta, 3 Oktober 2026 — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menggelar konferensi pers terkait fakta-fakta persidangan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dalam penyampaiannya, Sekretaris Jenderal KIPP, Bharma Aryana, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar mengenai ijazah […]

RPA Indonesia Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Vanessa Tuhuteru, Desak Kapolri dan Komisi III DPR RI Kawal Proses Hukum agar Tidak Ada Penyalahgunaan Kewenangan JAKARTA, 25 September 2026 — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia terus mengawal secara serius kasus yang menimpa Sdri. Chintiche Vanessa Tuhuteru, sang anak (Sharen), serta dinamika hukum yang melibatkan […]

Talkshow “3 Kebahagiaan Sejati bagi Wanita” Sukses Digelar di GPSI Pancaran Kasih Allah JAKARTA, 15 September 2026 — Suasana penuh kehangatan, sukacita, dan inspirasi mewarnai gelaran Talkshow “3 Kebahagiaan Sejati bagi Wanita” yang berlangsung di Gereja GPSI Pancaran Kasih Allah (PKA) pada Selasa, 15 September 2026, pukul 13.00–15.00 WIB. Acara ini diselenggarakan […]

Ikut Palestine Day, Puluhan Siswa ‘Pergi ke Palestina’ Tanpa Tinggalkan Jakarta Jakarta, Suarakristen.com Ada yang berbeda di Kedutaan Besar Palestina di Menteng hari ini (21/8). Tak ada rapat diplomatik, bukan juga resepsi formal dan podium. Yang masuk dari pintu gerbang itu adalah pelajar-pelajar SMP dan SMA Indonesia. 60 siswa dari SMPN 8, SMAN […]











