Jakarta, 15 November 2017
Komnas Perempuan mengutuk keras kasus penghakiman massa yang dilakukan terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa Tangerang yang dituduh berbuat “mesum”. Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak punya hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam Konstitusi. Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang yaitu:
1. Pasal 28 G (1) yaitu jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Tindakan penghakiman tanpa melalui prosedur hukum merupakan perbuatan melawan hukum.
2. Pasal 28G ayat 2 (setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia).
3. Pasal 17 ayat 1 dan 2 Konvesi Hak Sipil dan Politik yaitu (1) “tidak seorangpun yang dapat sewenang-wenang atau tidak secara sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”. (2) Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti di atas (vide Pasal 29 ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
4. Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU No.39/1999 tentang HAM, bahwa tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu (2) menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediamannya atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap kali dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara-cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan. Kasus ini secara nyata juga terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh, Sragen, Riau dan lainnya.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya. Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya, dan akan berdampak panjang pada masa depan korban. Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian RI dalam menanggapi kasus dengan menangkap seluruh pelaku yang juga merupakan tokoh masyarakat, dan juga mengupayakan pemulihan korban. Untuk menindaklanjuti proses yang sudah berjalan, Komnas Perempuan menyerukan:
1. Meminta : a) aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukum yang seberat-beratnya para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; b) pihak keluarga dan lembaga pendamping korban agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif; c) Polri perlu mengoptimalkan peran Babinkamtibmas untuk bertindak lebih cepat dalam mencegah dan menangani penghakiman massa, agar masyarakat sadar hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri;
2. Masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain;
3. Meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat, serta institusi pendidikan untuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang;
4. Mendukung pihak keluarga korban untuk melakukan pemulihan terhadap korban, karena tindakan penyiksaan seksual tersebut dapat menyebabkan dampak psikologis yang kompleks dan jangka panjang;
5. Media untuk tidak lagi mengekspos perempuan korban dalam pemberitaan, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan korban.
Kontak Narasumber:
Adriana Venny, Komisioner, 08561090619
Khariroh Ali, Komisioner, 081284659570
Mariana Amiruddin, Komisioner, 081210331189
Nina Nurmila, Komisioner, 085814479624
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terhadap Kasus Penghakiman “Bernuansa Seksual” yang Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Kemanusiaan di Cikupa, Tangerang

Rekomendasi untuk kamu

CAREGIVING PURITY SECRET GARDEN RESMI MELUNCURKAN CLEAN BEAUTY SERIES: Rangkaian Perawatan Vegan untuk Tubuh dan Rambut Jakarta, Suarakristen.com Secret Garden, brand wellness dan personal care asal Bali, resmi meluncurkan Secret Garden Clean Beauty Series, rangkaian perawatan tubuh dan rambut berbasis vegan dan plant-powered yang mengusung Caregiving Purity yaitu kemurnian yang merawat dengan lembut […]

ANAK BUKAN SASARAN KEKERASAN: RPA INDONESIA DESAK HUKUMAN MAKSIMAL DAN PEMECATAN OKNUM APARAT *PERNYATAAN SIKAP RESMI* *RELAWAN PEREMPUAN DAN ANAK (RPA) INDONESIA* Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya seorang pelajar di Maluku yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum aparat penegak […]

Ketua Dewan Penyantun Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Abraham Rudi, Hadiri Pembukaan Perayaan Imlek Nasional Pertama di Indonesia Jakarta, 22 Februari 2026 – Semarak perayaan Tahun Baru Imlek Kembali terasa meriah dalam gelaran Imlek Festival 2026 yang berlangsung di Lapangan Banteng, mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Atmosfer perayaan Tahun Baru Imlek […]

HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN! Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. […]

Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas JAKARTA, 21 Februari 2026 – Dunia maritim Indonesia kini menghadapi ancaman keselamatan baru yang tidak terlihat, namun sangat mematikan bagi karir pelaut dan keselamatan aset nasional. Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic […]

Pelangi Hotel Internasional Raih Golden Award 2026 di Jakarta Jakarta, Suarakristen.com Pada suatu malam, pada hari Sabtu malam Minggu, 14 Februari 2026, nampak suasana ceria sebuah malam penghargaan di Grand Ballroom Santika Premier Jakarta terasa berbeda. Lampu sorot, karpet merah, dan deretan tokoh bisnis nasional menjadi saksi ketika PT Pelangi Hotel Internasional (PHI […]











