Jakarta, Suarakristen.com
Kekerasan di Papua seakan menjadi “hidangan” yang selalu ada, kali ini kekerasan dan penganiayaan menimpa Saldi Hermanto seorang Jurnalis okezone.com dan redaktur Koran Salam Papua. Penganiayaan terjadi pada hari Sabtu 11 November 2017 karena Korban mengunggah status yang mengkritik perlakuan tak simpatik dari anggota Dalmas. Atas status di facebook tersebut, sejumlah polisi mencari pengunggah status dan kemudian dijemput paksa hingga ke sebuah warung jalan Budi Utomo atau di depan Pos Lantas. Setelah berada di Pos, beberapa anggota polisi memukul korban pada bagian wajah dan juga ditendang pada bagian belakang hingga wajah dan badan korban memar-memar.
Lembaga Bantuan Hukum Pers prihatin tindakan anggota kepolisian Polres Mimika yang telah melakukan penganiayaan kepada jurnalis, baik itu sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, terlebih sedang melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis. Peristiwa penganiayaan sering terjadi pada jurnalis di Papua dan itu akan menjadi potret buruknya perlindungan jurnalis di Papua.
Untuk itu sudah seharusnya Kepala Kepolisian Resort Mimika, menjatuhkan sanksi terhadap semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya adalah anggota Kepolisian. Sanksi yang dijatuhkan tidak cukup hanya sanksi administrasi maupun sanksi disiplin, karena tindakan mereka jelas-jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 170 KUHP, sehingga sangat layak para pelaku untuk diadili dalam proses peradilan umum, hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera baik terhadap pelaku sendiri maupun terhadap anggota kepolisian yang lainnya.
Jakarta, 13 November 2017
Lembaga Bantuan Hukum Pers
Cp: Nawawi Bahrudin (08159613469)
Direktur Eksekutif
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL :lbhpers@yahoo.com,
WEBSITE :www.lbhpers.org