Jakarta, Suarakristen.com
Pada hari ini, senin tanggal 16 Oktober 2017, Kami berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 agustus 2017, telah mendaptarkan permohonan klien kami Ave Rosa Dwi Putra untuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dengan PT Arga Bangun Bangsa atau biasa dikenal ESQ 165 dan PT Argatilanta di Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena secara bipartit tidak tercapai kesepakatan penyelesaian.
Klien Kami, Ave Rosa Sebagai karyawan, bekerja di 2 perusahaan yang didirikan oleh Bapak Ary Ginanjar Agustian, yaitu PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) sebagai Corporate & Marketing Communications Manager dan di PT. Arga Tilanta sebagai Head of ESQ Media, selama kurun waktu 3 tahun dan 4 bulan.
Dalam pelaksanaannya, ternyata, meskipun telah bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dengan tugas, fungsi, serta tanggung jawab berbeda, disertai bukti kerja yang cukup, namun PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) ternyata tidak beritikad untuk membayar gaji/upah klien di perusahaan tersebut.
Sedangkan pekerjaa Klien kami di Perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Tilanta juga dilakukan sesuai tugas, tanggung jawab dan disertai bukti kerja.
Mengalami kondisi tersebut, klien kami merasa dieksploitasi sebagai tenaga kerja dengan bekerja di 2 perusahaan dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun tidak dibayar pada perusahaan satu lagi yaitu PT. Arga Bangun Bangsa (ESQ 165) (dengan jenis usaha yang berbeda secara Akta perusahaan) yang juga mengambil keuntungan dari beban kerjanya tersebut.
Untuk itu klien kami, meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah nya tersebut sesuai Undang-undang
Jakarta, senin, 16 Oktober 2017
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Ave Rosa Dwi Putra
Nawawi Bahrudin, SH
Direktur Eksekutif
HP: 0815-9613469
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL :lbhpers@yahoo.com, WEBSITE :www.lbhpers.org