Jakarta. Suarakristen.com.
Persaudaraan Korban Napza Indonesia dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pers mengadukan 6 media siber ke Dewan Pers atas pemberitaan yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi terhadap Edo Agustian, Koordinator Nasional PKNI terkait kejadian penurunan penumpang di Bandara Kualanamu,Medan karena penggunaan Napza. Setelah pemeriksaan dan permintaan klarifikasi melalui tim kuasa hukum Edo Agustian dan 6 media siber tersebut, akhirnya Dewan Pers menilai 5 media siber terbukti melanggar pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada 5 media siber tersebut untuk melayani hak jawab dari Edo Agustian dan permintaan maaf kepada Edo Agustian dan masyarakat.
Alfiana Qisthi selaku Pelaksana Advokasi Hukum PKNI menyatakan, “media-media siber tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tidak menguji kebenaran dan mengabaikan kode etik pemberitaan untuk memberikan kesempatan Edo Agustian untuk bicara dan mengungkap peristiwa yang terjadi dari sudut pandangnya. Bahkan beberapa media dengan jelas menyebutkan foto, nama serta alamat, tanpa konfirmasi. Hal ini memunculkan stigma terhadap
Edo Agustian selaku Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia, yang diberitakan menggunakan napza, juga sangat mempengaruhi kerja beliau dalam melakukan advokasi terhadap kebijakan napza yang berbasiskan bukti dan lebih humanis di Indonesia.”
“Pemberitaan beberapa media siber tersebut tentu secara langsung merugikan sekaligus menghakimi klien kami. Hal tersebut karena media siber yang kami adukan bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain itu dengan tidak dilakukannya verifikasi terhadap klien kami, menganggap seolah klien kami merupakan pecandu Napza.” Ujar Gading Yonggar, Staf Advokasi LBH Pers.
Edo Agustian selaku Koordinator Nasional PKNI menyatakan: “Bahwa peran media dalam menyampaikan pemberitaan yang tepat dan berimbang untuk permasalahan napza merupakan komponen penting dalam upaya edukasi berbasiskan bukti ilmiah. Perlunya upaya menyampaikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, dan media memiliki peran besar dalam hal itu.”
Atas dasar kejadian ini PKNI dan LBH Pers menghimbau seluruh media untuk:
1. Menaati kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan
2. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam setiap pemberitaan
3. Berhati-hati dalam memuat pemberitaan tentang Napza, karena isu Napza merupakan isu yang sensitif dan bisa menggiring paradigma yang salah di masyarakat.
4. Bersama-sama mendukasi masyarakat tentang Napza dengan pemberitaan yanag obyektif dan berbasiskan bukti.
Demikian rilisan pers ini dibuat untuk dimuat segera, dan apabila ada pertanyaaan lebih lanjut silahkan menghubungi: Alfiana Qisthi – Pelaksana Advokasi Hukum PKNI (085640946383) atau Gading Yonggar – Staf Advokasi LBH Pers (081392946116).