Jakarta, Suarakristen.com.
Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Infomasi Regional (PATTIRO), Maya Rostanty menegaskan, untuk memajukan ketatanegaraan indonesia yang hendak menjadi negara demokrasi modern di era ekonomi Asia Pasifik, sistem merit mutlak dijalankan oleh pemerintah.
“Karena sistem merit, kita akan mendapatkan kandidat pejabat yang qualified, yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.” ucapnya.
Hal tersebut dikarenakan, sistem merit membuka ruang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut seleksi di promosi jabatan, tidak lagi hanya menjadi milik sebagian orang, “Di sistem yang lama, sistem karir yang diamanatkan UU 8/l974 atau UU 43/ 1999, kesempatan diberikan terbatas oleh umur atau informnsi, bukan kepada mereka yang betul-betul punya kompetensi,” jelas Maya Rostanty. Selain itu, sistem merit tidak terbatas pada proses seleksi. namun juga peningkatan dan evaluasi kinerja, “Artinya, ASN memang akan didorong untuk berkembang sesuai zaman dan kebutuhannya, jika kinerjanya tidak memuaskan ia bisa digantikan.” tuturnya menambahkan.
Berkenaan dengan jalannya sistem merit sendiri, Program Manager PATTIRO, Wawanudin menyampaikan, pengawal implementasi mestilah lembaga yang terlepas dari pembuat kebijakan atau pelaksana kebijakan, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KASN merupakan lembaga independen, langsung bertanggungjawab kepada Presiden,” tutur Wawan.
Sebab itu, adanya usulan untuk menghapuskan KASN melalui Revisi UU ASN lalu kewenangannya kembali dilimpahkan kepada Kemenpan RB, tidak lah tepat. karena mencederai prinsip independensi dan keterwakilan publik, dimana Kemenpan RB sebagai eksekutif merangkap sebagai pengawas sistem merit juga.
Berkaca pada negara maju, khususnya Amerika yang telah memiliki birokrasi unggul, keberadaan semacam KASN justru diperkuat. Civil Service Commission yang telah berdiri l883 di Amerika kemudian direformasi oleh Presiden Jimmy Carter di tahun 1978 dengan membagi dua bagian, yaitu Office of Personal management, seperti Badan Kepegawaian Negara di sini, dan Merit System Protection Board yang kewenanganya mirip dengan KASN di indonesia.
“Unsur netralitas sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab itu, lembaga tersebut mesti mandiri, netral, profesional dan bebas dari intervensi politik, dan KASN itu yang kita harapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan bijak,” tandas Wawan.
Sebagai infomasi, sistem merit ialah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin. status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Ciri dari sistem merit itu sendiri ialah: seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip keadilan, penghargaan dan sanksi berbasis kinerja, adanya standar integritas dan perilaku kepentingan publik. pengelolaan SDM secara efektif dan efisien, serta melindungi pegawai dari intervensi politik juga dari tindakan semena-mena.