Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Gugatan TUN antara YPDT dengan BP2TPM Kabupaten Simalungun

0
1311

 

 

 

 

Medan – Pada Senin pagi (20/02/2017) tadi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (dissmisal proccess) Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan (KTUN / Objek Sengketa) yang diterbitkan kepada PT. Suri Tani Pemuka sebagai perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

 

Sidang yang dilakukan secara tertutup ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilakukan pada Senin (06/02/2017) lalu untuk melengkapi berkas yang harus disiapkan baik oleh pihak, Penggugat dalam hal ini Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) maupun Tergugat, Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Simalungun.

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irhanto, SH ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Robert Paruhum Siahaan, SH (selaku ketua Tim Litigasi YPDT) dan FX. Denny S. Aliandu, SH (anggota Tim Litigasi YPDT) maupun Kuasa Hukum Tergugat, Ricardo Sinaga, SH.

 

FX. Denny S. Aliandu SH yang dihubungi usai persidangan menjelaskan bahwa persidangan berjalan lancar. “Gugatan dan Surat Kuasa YPDT diterima dan telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pada agenda persidangan berikutnya. Disamping itu, Tergugat masih perlu untuk melengkapi formil Surat Kuasa seperti belum ada Kop Surat Instansi bersangkutan dan belum lengkap tanda tangan dari penerima kuasa, serta Tergugat juga belum menyerahkan objek sengketa.”. Ungkap Denny Aliandu, anggota Tim Litigasi YPDT.

 

Hakim beranggapan bahwa kasus ini tidak terlalu sulit dan apabila diperlukan maka akan melakukan pemeriksaan setempat di wilayah usaha KJA dari PT Suri Tani Pemuka. Untuk itu, Tergugat diminta melengkapi dan memperbaiki Surat Kuasa, lalu menyerahkan KTUN-nya pada sidang depan.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

 

Persidangan selanjutnya adalah sidang terbuka yang akan dilakukan pada Senin depan (27/02/2017) dengan agenda pembacaan gugatan dan penyerahan Jawaban dari Tergugat sekaligus kelengkapan Surat Kuasa yang mendapat koreksi, serta Majelis Hakim beranggapan perlu dan akan memanggil PT Suri Tani Pemuka untuk hadir dalam sidang tersebut sebagai pihak dalam perkara ini. (JM)

 

 

 

Informasi hubungi:

Jhohannes Marbun/ Sekretaris Eksekutif YPDT

0813 2842 3630

Sumber diunggah di website YPDT: danautoba.org

 

Keterangan Foto: (Ki-Ka): Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT-Baju Biru) dan FX. Denny S. Aliandu SH. (Anggota Tim Litigasi YPDT) seusai hadir dalam Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan secara tertutup (20/02/2017)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here