Jakarta, Suarakristen.com
PGI sungguh prihatin bahwa umat yang sudah mendapat ijin menyelenggarakan acara tersebut tidak mendapat perlindungan dari Polri. Ini sebuah pengkhianatan konstitusional, karena menodai jaminan UUD 1945 atas kebebasan berkumpul dan kebebasan beribadah. Ini menunjukkan adanya ketidak-pastian hukum.
Sangat prihatin juga, bahwa kepolisian tunduk kepada kehendak sekelompok orang yang tak berdasar.
Hal seperti ini, kalau dibiarkan, akan membawa bangsa kita kepada pemaksaan kehendak dengan mengedepankan pengerahan massa, sebuah bentuk mobokrasi dan mengabaikan pendekatan hukum dan keadilan.
Kejadian ini semakin melukai perasaan umat Kristen di Indonesia yang selama ini mendapat perlakuan diskriminatif dalam hal kebebasan beribadah.
Pdt Gomar Gultom, Sekum PGI