Apres President Jokowi Le Deluge

0
1304

 

Oleh: HMT Oppusunggu

 

Rakyat Indonesia disodorkan lagi dengan rumusan Peraturan Ekonomi Jilid II Kabinet Jokowi untuk mengatasi ayd Presiden PERLAMBATAN EKONOMI sekarang ini, yang dimaksudkannya sebagai perlambatan dari laju pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu dicatat sebentar bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut diartikan -oleh Ketua  Badan Pusat Statistik (BPS)- hanya dalam arti nominal -berdasarkan harga-harga berlaku dan bukan dalam arti konstan atau riil, karena Ketua BPS sendiri buta huruf saja mengenai “GDP Deflator” yang seharusnya dihitung dan dipakainya mengoreksi harga-harga nominal tadi untuk memperoleh nilai konstan dan riil dari Pendapatan Nasional atau GDP. Oleh karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia diartikan hanya dalam arti nominal  saja, maka  oleh karenanya kita tidak akan pernah mengetahui berapa besar (kuantitas) kelambatan pertumbuhan ekonomi secara riil. Namun, sebagai pengganti-kasar dari GDP Deflator dapat dipakai angka inflasi (yang sebenarnya merupakan Index Ongkos Konsumsi Rakyat saja) sebagai index koreksi. Artinya : bila BPS berkata bahwa GDP atau Pendapatan Nasional naik 6%, sedang sementara itu BPS sendiri menyebut pula, bahwa inflasi naik dengan 6%, maka dalam arti riil Pendapatan Nasional tidak mengalami kenaikan apa-apa. ( 6%-6%=0).Jadi, perlambatan ekonomi yang disebut Presiden tadi sekadar retorika awami belaka; bisa nol bahkan negatif. Menurut hemat kami Pendapatan Nasional kita mengalami pertumbuhan negatif saja sepanjang 2015 ini, sedang krisis-ekonomi akan timbul menjelang akhir 2015 ini juga.

 

Peraturan-ekonomi Jilid II , yang –menurut Presiden Jokowi- segera disusul lagi oleh Jilid III, dst dst …, sama seperti Jilid I = sekadar retorika dan show belaka, karena  semula dirumuskan oleh Menko/Menteri Ekonomi yang awami belaka  dan yang buta huruf saja dalam bidangnya, sama seperti Kepala BPS tersebut di atas tadi. Artinya sampai kiamatpun, semua Peraturan Jilid I dst, sia-sia belaka karena ’kelambatan ekonomi’ yang disebut Presiden Jokowi tersebut tidak mungkin bisa diselesaikan berdasarkan peraturan-administratif, yang pada gilirannya sama sekali tidak berlandaskan prinsip-prinsip dan hukum-hukum serta teori ekonomi-makro… Menurut teori ekonomi-makro, kita seharusnya mengetahui apa faktor penyebab utama dari kelambatan ekonomi yang disebut Presiden Jokowi atau Menko Ekonomi.

 

Ceteris Paribus, naik turunnya pertumbuhan ekonomi, khususnya –bila ditinjau dari sudut supply-maka penyebab utama adalah turunnya volume investasi (termasuk investasi asing), yang pada gilirannya disebabkan oleh turunnya volume savings, sedang turunnya savings dikarenakan konsumsi meningkat dan atau Pendapatan Nasional kita menurun terus. Sedang  bila dilihat dari segi demand, maka faktor penyebabnya bisa terletak pada turunnya permintaan investasi dan atau konsumsi domestik atau permintaan eksternal.

 

Atau faktor utama dari perlambatan pertumbuhan tadi bisa juga disebabkan faktor-faktor dalam sektor moneter yang sepenuhnya berada dalam pengawasan Bank Sentral, Bank Indonesia (BI) sendiri. Bila BI tidak  menyediakan peredaran uang yang seyogianya harus disesuaikan BI dengan pertumbuhan ekonomi, maka pasti akan timbul perlambatan laju pertumbuhan Pendapatan Nasional.  Bila, misalnya, volume peredaran uang terlalu kecil dan tidak sesuai lagi dengan lajunya pertumbuhan GDP , maka BI seyogianya harus menurunkan suku bunganya untuk mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunganya sendiri sebagai insentif memperluas pinjaman kredit dari perbankan. Demikianlah BI menjalankan fungsinya sebagai ‘Lender of last Resort’bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga pinjaman kredit perbankan  melalui perluasan kredit perbankan dari BI. Keliru sekalilah BI selama ini yang memakai suku bunga yang dinamakannya BI-rate yang dipakai oleh perbankan –kata BI- sebagai ‘suku bunga acuan belaka dan bukan sebagai salah satu instrumen dari Bank Sentral BI untuk memaksa perbankan memperbesar atau memperkecil peredaran uang sesuai dengan berlangsungnya   perlambatan atau lajunya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita saksikan sendiri kenyataan bahwa dengan tetap dipertahankannya suku bunga acuan BI-Rate yang tinggi, maka bank-bank di Indonesia –domestik dan asing- meraup triliunan Rupiah laba setiap tahun =  BI KELIRU MENYONTEK BI-Rate-nya dari Fed-Rate  Bank Sentral USA –Federal Reserve Bank. Fed-Rate sendiri memang dipakai Bank Sentral di Eropa sebagai acuan bagi naik-turunnya suku bunga perbankan di Eropa sendiri.(Transaksi pinjaman kredit antar Eropa-USA memang pesat sekali adanya). Namun Federal Reserve sendiri tetap memberlakukan suku bunga FED sebagai salah satu instrumen Bank Sentral untuk memperbesar atau memperkecil laju pertumbuhan peredaran mata uang Dollar.

 

Uraian di atas hendak membuktikan secara syah dan meyakinkan bahwa Kabinet Presiden Jokowi tidak pernah sanggup melakukan analisis ekonomi seperti dikemukakan di atas tadi, sehingga tinggal meraba-raba terus faktor-faktor apa saja kiranya yang menjadi penyebab dari ‘pelambatan-ekonomi’ yang di-istilah-kan Presiden Jokowi tersebut. Analisis sektor riil dan sektor moneter merupakan sine qua non bagi laju-mundurnya perekonomian.Alhasil, keluarlah ad infinitum Peraturan administratif  Jilid I, II, III dst dst.

 

Kami telah berulang kali menyatakan bahwa masalah pokok dan strategis untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi (sektor riil dan sektor moneter) Indonesia terutama terletak dalam tangan Bappenas dan Bank Indonesia. Tapi, kenyataan membuktikan secara syah dan meyakinkan pula, bahwa di Indonesia, justru Bank Indonesia dan Bappenas tidak pernah bisa bersinergi karena masing-masing dipimpin oleh ahli  yang-bukan ahli, tapi buta-huruf melulu di bidang ilmu-moneter dan ilmu perencanaan pembangunan ekonomi. Alhasil, Peratururan Jilid I, II, III sampai Jilid 100 pun hanya show dan showmanship melulu, yang jauh lebih parah lagi dari sandiwara yang diperagakan oleh para ahli-ekonomi dari Kabinet Raksasa SBY.

 

Kami telah mengirimkan dengan Kilat Khusus pada Presiden Jokowi buku Indonesia Dijajah Kembali Oleh Bangsanya Sendiri, 2012 oleh HMT Oppusunggu-Kwik Kian Gie , disertai dengan e-mail sebelum ini. Namun, dapat dipastikan , bahwa –seperti kebiasaan selama ini- kiriman tersebut disensor dan tidak disampaikan oleh Staf Kepresidenan kepada Presiden Jokowi. Maksud Staf Presiden tidak lain dan tak bukan hanya supaya para Menko dan Menteri Kabinet Jokowi tertutup dan terlindung dari korupsi-ilmiah dan korupsi-jabatan yang  mereka lakukan… sedang proses ‘Indonesia Yang Dijajah Kembali oleh Bangsanya’ lebih-lebih oleh para Koruptor-Ilmiahnya, bisa berlanjut terus tanpa dihalang-halalangi oleh siapapun.

 

Kabinet Super-Raksasa Presiden Jokowi merupakan lebih dari 100% perpanjangan-tangan saja dari Kabinet –Raksasa  Presiden SBY. Begitu kacaunya ‘kelambatan ekonomi’sekarang ini, hingga baru-baru ini Ibas-DPR  menyatakan bahwa Rakyat Indonesia sangat  merindukan zamannya SBY!?!

 

Dari ‘Saran (jalan-keluar) yang dimuat dalam buku ‘Indonesia Dijajah Kembali …” dapat kita baca , a.l.:

 

“Tembok para neo-kolonialis Indonesia sekarang ini jauh lebih kokoh dari tembok kolonialis Belanda. Keadaan yang sangat memilukan dan memalukan ini, otomatis menganjurkan penyelesaiannya supaya tembok neo-kolonialis tadi secara total dan fundamental dirontokkan untuk melepaskan rakyat Indonesia dari segala bentuk penjajahan dari dan oleh pimpinan bangsa kita sendiri.

 

Sedianya SBY/JOKOWI harus melakukan volte face (balik kompas) mengukir sejarah baru dengan memperlihatkan martabat dan wibawa sebagai Presiden yang murni merakyat. Untuk maksud tersebut kiranya SBY/JOKOWI  dapat mengambil keputusan fundamental sebagai berikut:

 

… … (a, b, c, d, e, f)

 

g. DPR, DPRD, Kabupaten dan Kota-madya sekarang ini dibubarkan. Pemilihan baru dari anggotanya dilakukan dari calon-calon yang diajukan Partai Politik tanpa mengerahkan dana pemilihan selain dari yang diterima dari alokasi APBN. Penghematan dana dari penghamburan uang selama ini lebih dari cukup bagi APBN untuk membiayai pemilihan oleh Partai Politik dimaksud. Anggota baru DPR terdiri dari professional legislatif saja dan jumlahnya dibatasi menjadi 250 saja.                                                                                                                                                                                                           ( Dapat dipertimbangkan usul kami baru-baru ini supaya jumlah Partai Politik dibatasi menjadi 2 saja: Partai Persaudaraan Islam dan Partai Kebangsaan Toleran. Memang dewasa ini Partai-Partai Politik sudah mengelompok menjadi 2: KMP dan KIH. Heterogenitas sekarang ini  -asalkan ada kemauan-politik-merakyat  jujur- dengan mudah dapat diubah menjadi homogenitas. Dapat kita lihat perbedaan pimpinan Jokowi dan Ahok yang non-party, masing-masing dicalonkan oleh PDI-P dan Gerindra. Sebelum Pemilu Presiden 2014, Jokowi dicalonkan PDI-P dan menang menjadi Presiden. Tapi Jokowi umumnya membiarkan dirinya didikte oleh Ketua PDI-P, sedang Ahok menentang didikte dan keluar dari Gerindra. Ahok merakyat dan menentang korupsi DPRD, sedang Jokowi blusukan saja bagi rakyat tanpa tindakan apa-apa terhadap DPR –wakil rakyat yang korup. Kasus seperti ini tidak bakalan terjadi bila Indonesia menentukan adanya 2 Partai Politik saja).

 

Rakyat sudah sangat dewasa sekarang ini untuk bisa mengenal dan memahami siapa-siapa yang pantas menjadi pemimpin dan terlepas dari ‘vested interest ‘. Pembelian Suara Rakyat dalam Pilpres dan Pemilu di Pusat dan Daerah harus ditiadakan.

 

DPRD disarankan terdiri dari 50 anggota, sedang DPRD Kabupaten dan Kota-madya masing-masing terdiri dari 25 dan 12 anggota.  Yang diusulkan tersebut akan sangat mengurangi beban APBN, lebih-lebih bila DPR jujur melaksanakan Trias Politika dan tinggal sebagai Badan Legilatif belaka dan menghapus BANGGAR sebagai badan pelengkap DPR.

 

h. SBY/Jokowi menyedarhanakan Kabinetnya menjadi Zaken-Kabinet yang terdiri dari hanya 12 Kementerian saja tanpa Menko-Menko… Bappenas diberi tugas merumuskan REPELITA, yang dihidupkan kembali sebagaimana lazimnya terdapat di ‘Negara-negara yang sedang membangun’. Bappenas dibantu PBB dengan sebuah tim ahli PERENCANAAN Pembangunan  Ekonomi.

 

i …

 

j… DPR hanya mengesahkan atau menolak APBN. Bila ditolak, maka Presiden menetapkan perbaikan seperlunya.(Bila masih ditolak, DPR mengusulkan pemakzulan Presiden).

 

k. Presiden melakukan bongkar pasang total atas struktur organisasi dan fungsi BI sambil menggantikan Gubernur dan seluruh Dewan Gubernur BI sekarang ini.Undang-Undang BI No. 23, 1999 harus diperbaharui dan menghidupkan kembali Dewan Moneter, sebagaimana berlaku di seluruh dunia. Oleh karena tidak ada ahli-moneter bangsa sendiri, maka perlu diminta dari IMF/PBB bantuan ahli-moneter untuk mendampingi Dewan Gubernur BI. (Sementara itu, semua Kantor Cabang BI –di Singapura, Tokyo, London dan New York- supaya dihapus saja, karena  Indonesia saja di dunia yang mendirikan Cabang-Cabang Bank Sentralnya di luar negeri untuk berdagang dalam effek-effek luar negeri. Bank Sentral di Negara manapun hanya mengawasi kestabilan nilai mata uang dan kursnya. Jadi Cang-Cabang BI tadi merupakan pemborosan devisa belaka).

 

l. Kurs Rupiah ditentukan oleh BI sendiri dan bukan lagi oleh Boomberg atau Reuters.Kurs baru ditetapkan Rp 7000 per US$. Sebagai insentif untuk mendorong investasi riil di bidang industri baru, diberlakukan kurs Rp 5000 per US$ khususnya bagi impor barang modal serta impor bahan mentahnya, sedang bea masuknya dihapus. Impor mobil luks dikenakan bea masuk 250%.                                     BI keliru total melemparkan kenaikan kurs Rupiah terhadap $ kepada kebijakan-moneter dari The Fed.

 

m. Semua valas yang diparkir pengusaha dan perorangan di luar negeri harus dipulangkan untuk didepositokan pemiliknya pada bank-bank domestik supaya dipakai sendiri atau dipinjamkan bagi keperluan investasi domestik. Transaksi valas ke luar negeri bebas seperti selama ini, tapi semua transfer valas tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan ke BI dan disetujui supaya BI meneliti agar transfer tidak dilakukan sebagai pelarian modal.

 

n… Pertamina  sudah sejak berdirinya merupakan ‘negara-dalam-negara’ –bebas mandiri dengan per kapita income 2x besar dari per capita incomenya bangsa Indonesia. Oleh karenanya, Pertamina harus diperkecil secara drastis dan supaya memusatkan diri pada explorasi dan exploitasi sumber minyak dan gas saja. Semua anak-perusahaan Pertamina -kilang minyak,armada tanker, distrubusi dan SPBU, rumah sakit, perhotelan dan bungalow, 1001 ragam perusahaan lainnya serta Universitasnya dll dll dijual pada pihak swasta.Juga, investasi Pertamina di luar negeri harus dijual habis. Hasil penjualan dipakai bagi keperluan investasi raksasa di bidang pertanian seperti yang diusulkan berikut di bawah.

 

o. Semua BUMN –termasuk Pertamina yang setelah direkonstruksi- digembleng menjadi ‘communicating sectors’ untuk mengalihkan surplus savingnya bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk tujuan tersebut, BAPINDO harus dihidupkan kembali.

 

p, q, …

 

r. Sebelum diekspor, produksi batu bara, minyak mentah dan gas harus diprioritaskan terlebih dahulu bagi keperluan pembangkit tenaga listrik dan konsumsi dalam negeri, sedang ekspor lainnya seperti kayu gelondongan, CPO dan lain-lain dilarang sebelum sebagiannya diproses terlebih dahulu untuk keperluan konsumsi domestik

 

s. Kadin beserta konglomeratnya supaya aktif memprakarsai inovasi dan investasi dalam hortikultura –termasuk kakao dan apel- dan peternakan serta perikanan baru di berbagai tempat yang lambat laun menggantikan produksi padi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pendapatan para petani. Departemen Pertanian memilih daerah persawahan dan pertanian baru (virgin lands) di Sumatra, Kalimantan dan Papua bagi penanaman padi, palawijo, kacang kedelai dan tebu, dll.untuk produksi skala besar dengan menggunakan traktor-traktor penanaman dan panen produksi bersangkutan.

 

Tanpa perombakan dan rekonstruksi secara radikal dan total tersebut di atas,semakin parahnya penderitaan rakyat tidak mungkin terbendung lagi!.

 

Kami hakul yakin bahwa Presiden Jokowi pasti dapat meyakini bahwa usulan kami tahun 2012 tersebut di atas, yang selama ini tinggal diterbengkalaikan saja, namun harus dapat dijalankan sesegera mungkin untuk mengentaskan dan mengatasi kemelut ekonomi yang lebih-lebih sekarang ini  terus mengancam hidup rakyat miskin Indonesia … hanya karena dijajah terus oleh bangsanya sendiri.

 

Kami yakin sekali bahwa Presiden Jokowi tidak bersikap  ‘masa-bodoh’ dan berkata seperti Raja Louis XIV: APRES MOI LE DELUGE.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here