Konsolidasi Nasional Muhammadiyah Putuskan Terima Ijin Usaha Pertambangan Ramah Lingkungan
Yogyakarta, 28 Juli 2024
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah diikuti oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia, yang berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, 27-28 Juli 2024.
Konsolidasi Nasional membahas masalah-masalah strategis Persyarikatan, keummatan, dan kebangsaan.
Salah satu keputusan dari Konsolidasi tersebut antara lain Muhammadiyah siap mengelola tambang.
Berikut Risalah Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengelolaan Tambang yang Ramah Lingkungan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang
komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP
Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan
pihak-pihak terkait lainnya.
Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang,
dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan
tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP. Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP.
Muhammadiyah, Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan
bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi
memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1) : Untuk mencapai
maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) “Memajukan
perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara,
mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan
Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa “Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min
baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi),
yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang
menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl
‘alā taḥrīmih)”.
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara
memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan
negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah
(BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri,
pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh
tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan,
masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi
yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan
berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah
memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan
pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang
berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan
keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling
menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan
tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang
terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang
disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada Pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang
berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun
ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah
dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi
model usaha “not for profit” dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah
dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Demikian dasar pertimbangan Muhammadiyah siap kelola tambang yang disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam forum Konsolidasi Nasional itu.
(Lili Judiarti)