Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desak Pengesahan RPP Kesehatan: Perlindungan Anak dari Intaian Industri Rokok

0
205

Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desak Pengesahan RPP Kesehatan: Perlindungan Anak dari Intaian Industri Rokok

 

Jakarta, 6 Juni 2024 –

 

 

Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU), organisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mencakup pengendalian zat adiktif, khususnya pasal-pasal dalam pengendalian konsumsi rokok. Saat ini RPP tentang peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah seharusnya disahkan dengan memperhatikan poin-poin pengendalian konsumsi rokok yang komprehensif dan efektif. Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun ini dengan tema “Protecting Children from Tobacco Industry Interference” menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen ini. Sebelumnya, data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak (usia 10-18 tahun), menurun menjadi 7,4% dari 9,1% pada tahun 2018. Meski demikian, kita tidak dapat terlalu cepat merasa puas karena penurunan prevalensi perokok anak dalam 5 tahun tersebut hanya menyentuh 1,7%. Begitu juga dengan prevalensi perokok usia ≥10 tahun yang menurun dari 28,9% (2018) menjadi 27,02% (2023), atau hanya sekitar 1,8%, sedangkan prevalensi perokok elektronik usia ≥10 tahun justru meningkat dari 2,8% (2018) menjadi 3,2% (2023).

Berdasarkan hasil analisis SKI tersebut, kelompok terbanyak yang menjadi perokok adalah laki-laki. Pada perokok laki-laki usia ≥10 tahun, didominasi oleh mereka yang tamat SLTA (12,9%), SLTP (9,4%), SD (3,1%). Pada usia 10-18 tahun, didominasi oleh mereka yang tamat SLTA (27,2%) dan SLTP (24,6%). Kondisi ini menunjukkan bahwa perilaku merokok lebih marak terjadi pada kelompok anak di tingkat pendidikan tersebut dan ancaman ini menjadi nyata karena anak-anak dan remaja semakin mudah untuk mengakses rokok sehingga perlu tindakan segera untuk mencegah kemudahan akses ini. Mirisnya lagi, kategori perokok terbanyak ada pada mereka dengan status ekonomi menengah dan terbawah. Kondisi ini berpotensi menjebak mereka pada jurang kemiskinan. Studi menunjukkan bahwa 1% peningkatan belanja rokok dapat meningkatkan 6% poin kemiskinan (PKJS-UI, 2019). Selain itu, data SKI 2023 juga menunjukkan rerata harga rokok yang masih murah, yaitu hanya Rp19.960,00 per bungkus, membuat rokok mudah dijangkau oleh kelompok pra-sejahtera dan anak-anak. Tidak hanya menyerang ekonomi, namun dampaknya pada kesehatan pun ikut terancam. Banyak studi menunjukkan bahwa paparan asap rokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko kelahiran prematur, berat lahir rendah, dan berbagai komplikasi kesehatan lainnya. Anak-anak yang terpapar asap rokok pasif memiliki risiko lebih tinggi terkena asma dan infeksi saluran pernapasan.

Baca juga  Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

Fatayat NU juga prihatin dengan peningkatan penggunaan rokok elektronik yang sering dianggap sebagai alternatif produk yang lebih aman, padahal tetap memiliki risiko kesehatan serius dan tingkat bahaya yang sederajat dengan rokok konvensional. Melihat hal ini, Fatayat NU mendukung poin-poin berikut ini dalam RPP Kesehatan untuk pengendalian konsumsi rokok. Pertama, kami mendukung pelarangan penggunaan perisa pada rokok elektronik untuk mengurangi daya tariknya pada kelompok usia muda, di mana hal ini juga untuk mencegah persepsi masyarakat yang mengatakan rokok elektronik adalah sebuah ‘lifestyle trendy’, dan menjadi ciri khas dari kalangan generasi muda saat ini. Kedua, kami mendukung semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di media internet, media cetak, media elektronik, media sosial, di tempat penjualan, dan di area yang dekat dengan sekolah, harus dilarang karena eksposur dari iklan dan promosi rokok secara terus menerus mampu meningkatkan perilaku konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja. Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68%), Facebook (16%) dan X (14%). Masalah lainnya yang sering kita temui, industri rokok juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik, olahraga, dan beberapa kegiatan anak muda lainnya. Berdasarkan hal tersebut, kami mendukung Pemerintah tegas bertindak pada industri rokok dan memerangi masalah ini bersama-sama.

Ketiga, Fatayat NU juga mendukung pembesaran peringatan kesehatan bergambar/pictorial health warning (PHW) lebih dari 40% pada bungkus rokok sehingga memberikan peringatan visual yang lebih kuat tentang bahaya merokok, serta PHW tidak tertutup oleh pita cukai agar efektif dalam menyampaikan pesan kesehatan. Keempat, kami mendukung Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semaksimal mungkin beroperasi dan diperketat pengawasannya. Ini termasuk area publik yang harus kita lindungi, seperti sekolah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum. Kelima, layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang diasosiasikan oleh Kementerian Kesehatan harus diperluas untuk memberikan dukungan yang lebih masif bagi perokok yang ingin berhenti. Program ini harus mudah diakses dan mencakup berbagai metode berhenti merokok yang terbukti efektif.

Baca juga  “Tebusan Dosa” Kisah Tegarnya Perjuangan Seorang Ibu dalam Balutan Drama Pencarian Anak

Fatayat NU juga menekankan pentingnya kampanye edukasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, terutama di kalangan anak dan remaja. Kampanye ini harus melibatkan beberapa pihak, seperti sekolah, komunitas, dan media, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat tanpa rokok. Edukasi bahaya rokok harus dimulai sejak dini di sekolah-sekolah sehingga anak dapat tumbuh dengan pemahaman kuat mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok. Tak hanya itu, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengendalian konsumsi rokok adalah penguatan regulasi terkait distribusi dan penjualan rokok. Fatayat NU mengusulkan agar Pemerintah memberlakukan kebijakan yang lebih ketat terhadap penjualan rokok kepada anak-anak di bawah umur. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang dapat membeli rokok dengan mudah.

Dari sisi hukum, pengesahan RPP Kesehatan dengan poin-poin substansi di atas juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan legal dalam upaya pengendalian konsumsi rokok. Dengan adanya peraturan yang lebih tegas dan komprehensif, penegakan hukum terkait pelanggaran regulasi ini pun dapat dilaksanakan dengan lebih efektif. Hal ini termasuk ‘sanksi’ bagi pelanggar, baik individu maupun korporat yang melanggar aturan penjualan dan promosi rokok. Pengesahan RPP Kesehatan ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja dari bahaya rokok.

Jika kita melihat tema yang diusung oleh WHO “Protecting Children from Tobacco Industry Interference” dalam rangka momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei lalu, penting sekali untuk menegaskan bahwa campur tangan industri rokok dalam regulasi kesehatan harus berani dihentikan. Industri rokok memiliki sejarah panjang dalam mempengaruhi kebijakan publik dan regulasi dengan tujuan melindungi kepentingan bisnis mereka, meskipun hal tersebut merugikan kesehatan masyarakat. Untuk benar-benar melindungi anak dari intervensi industri zat adiktif, kita harus memastikan bahwa kebijakan kesehatan publik bebas dari pengaruh industri rokok. Ini termasuk melarang segala bentuk kontribusi finansial dan dukungan industri rokok kepada organisasi atau acara publik, serta memastikan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan. Fatayat NU mendorong agar Pemerintah tidak tunduk pada tekanan industri dan tetap fokus pada kepentingan kesehatan publik.

Baca juga  HUAWEI WATCH GT 5 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Unggulkan Fitur Kesehatan dan Olahraga Level PRO dalam Desain Klasik yang Mewah Untuk Lengkapi Gaya Hidup Sehat Kekinian

“Melalui momentum ini, Fatayat NU menyerukan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendukung pengesahan RPP Kesehatan ini. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Kesehatan karena langkah ini adalah investasi bagi masa depan bangsa yang lebih sehat dan produktif. Dengan mengedepankan langkah-langkah konkret dalam pengendalian konsumsi rokok, Fatayat NU berharap RPP Kesehatan segera disahkan demi generasi masa depan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari bahaya zat adiktif”, tutup Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua Umum Fatayat NU.

– S E L E S A I –

Kontak:
Sekretariat PP Fatayat NU: ppfatayat@gmail.com
Website: http://www.fatayat.or.id

Tentang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU):

Fatayat adalah badan otonom (banom) di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kalangan perempuan muda yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H. Kiprah Fatayat NU dalam gerakan sosial keagamaan mendorong proses penyadaran dan perubahan sosial di akar rumput, berjenjang dari ranting, anak ranting, cabang, wilayah dan nasional bahkan internasional. Fatayat NU tidak hanya aktif dalam gerakan kemasyarakatan, namun juga merebut ruang politik sebagai arena perjuangan perempuan.