Menghitung Hari Hari Bangsa Indonesia:: 26 – 28 Oktober 1928; 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2022; Pilpres 2024; Dan Hingga Akhir Zaman.

0
387

Menghitung Hari Hari Bangsa Indonesia:: 26 – 28 Oktober 1928;
17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2022;
Pilpres 2024; Dan Hingga Akhir Zaman.

Oleh: Merphin Panjaitan.

 

Penghitungan kita mulai pada 26-28 Oktober 1928, di Jakarta dilaksanakan Kongres Pemuda II, yang menggabung semua organisasi pemuda menjadi satu kekuatan nasional. Kongres ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi, dan semua utusan yang datang mengucapkan sumpah setia “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia”. Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dalam penutupan Kongres dinyanyikan lagu Indonesia Raya ciptaan W.R.Supratman, dan bendera Merah Putih juga dikibarkan mengiringi lagu kebangsaan itu, sehingga tercipta kesan yang mendalam bagi para peserta. Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan pada 28 Oktober 1928, kata Merdeka belum disebutkan, tetapi diganti dengan kata Moelia. Sumpah Pemuda, yang dicetuskan dalam Kongres Pemuda II, pada 28 Oktober 1928, adalah pernyataan terbuka tentang keberadaan bangsa Indonesia di tanah air Indonesia. Pernyataan terbuka ini disampaikan kepada masyarakat Indonesia; dan juga kepada masyarakat dunia, khususnya kepada penguasa kolonial Belanda.

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia diwakili Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia; 18 Agustus 1945 negara-bangsa Republik Indonesia didirikan, dengan menetapkan UUD 1945 dan memilih Soekarno menjadi Presiden dan Hatta menjadi Wakil Presiden. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia bangun dari tidur lamanya, muncul ke permukaan sebagai bangsa merdeka yang mendirikan suatu negara berdaulat. Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia ikut serta beberapa tokoh Kristen, antara lain: Mr. Johannes Latuharhary sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Gubernur Maluku yang pertama; Mr. A.A.Maramis sebagai anggota BPUPKI; dan Dr. G.S.S.J.Ratu Langie sebagai anggota PPKI dan Gubernur Sulawesi yang pertama. Pada tanggal 17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, dan penghapusan tujuh kata dari sila pertama adalah hasil usaha para pejuang dari Indonesia Timur, banyak yang menyatakan orang tersebut adalah Ratu Langie. Hasilnya, Sila Pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Revolusi Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di Jakarta; dan sejak itu, kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia bergerak dan berubah cepat. Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia diwakili Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Pada 18 Agustus 1945 negara-bangsa Republik Indonesia didirikan, dengan menetapkan UUD 1945 dan memilih Soekarno menjadi Presiden dan Hatta menjadi Wakil Presiden. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia bangun dari tidur lamanya, muncul ke permukaan sebagai bangsa merdeka yang mendirikan suatu negara berdaulat. Kesadaran nasional membuat masyarakat Nusantara berubah menjadi satu bangsa, yakni bangsa Indonesia. Penderitaan bersama di bawah kekuasaan Hindia Belanda yang diskriminatif, melecehkan, menghina, eksploitatif dan tidak adil, menyadarkan bangsa Indonesia untuk bangkit dan bergerak bersama melawan penguasa penjajah. Masyarakat gotongroyong berkembang menjadi bangsa Indonesia, yang merdeka dan bermartabat, sederajat dengan bangsa-bangsa lain; dan mendirikan satu negara-bangsa, yakni Republik Indonesia.

Para pendiri bangsa menyusun sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan yang sesuai, antara lain: Pancasila sebagai dasar Negara; bentuk negara kesatuan; sistem pemerintahan Presidensial; yang dianggap dapat dijadikan sumber kekuatan untuk menggalang kemajemukan bangsa ini menjadi kemajuan dan kemakmuran bersama. Para pendiri bangsa telah menjalankan tugas sejarahnya dengan baik, dan giliran generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan itu. Saya berpendapat, Kontrak Sosial Rakyat Indonesia sebelum mendirikan negara-bangsa Republik Indonesia adalah: Sumpah Pemuda, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945.

Baca juga  Stunting: Pengertian, Gejala, Penyebab, Dampak, Pengobatan dan Pencegahan, Kondisi di Indonesia

Menurut Jakob Tobing, Wakil Ketua PAH III BP MPR (1999 – 2000) dan Ketua PAH I BP MPR (2000 – 2002), setelah Perubahan UUD 1945 Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum dan sistem politik checks and balances telah dimeteraikan. Ditinjau dari perspektif peradaban, revolusi politik di Indonesia telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka; dan menyelenggarakan suatu negara kebangsaan, yaitu Republik Indonesia yang demokrasi, damai dan stabil; dan kemajuan ini adalah suatu prestasi besar yang belum dapat diwujudkan oleh banyak negara di bumi ini.

Politik pecah belah dimulai dengan menonjolkan perbedaan agama, dilanjutkan dengan mengobarkan kebencian dan permusuhan terhadap penganut agama lain, kemudian menyusul politisasi agama. Politik kebangsaan harus terus dipertahankan, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa, dan tidak akan ada masa depan bersama di luar itu. Dimulai dengan mempertajam perbedaan, seperti perbedaan pakaian, dilanjutkan dengan kobaran kebencian dan permusuhan di antara anak bangsa, diikuti dengan politisai agama yang mengesampingkan kepentingan bersama. Sekarang ini, banyak warga masyarakat yang atas nama agama yang dianutnya, merendahkan warganegara yang berbeda agama. Atas nama demokrasi mencaci maki pihak lain; atas nama kebebasan menyatakan pendapat di depan umum melecehkan pihak lain; dan atas nama agama merendahkan martabat warganegara beragama lain. Tujuan dari gerakan politisasi agama ini adalah mewujudkan Indonesia yang diskriminatif, seperti di masa lampau yang mereka anggap sangat sukses dan berjaya. Banyak dari antara mereka yang memimpikan masa lalu yang berjaya itu terulang kembali sekarang ini. Politik Kebangsaan Indonesia dipertahankan oleh para pemikir, aktivis, pemimpin dan politisi nasionalis, sipil dan militer.

Didalam setiap Pemilihan Umum, baik Pilpres, Pileg, ataupun Pilkada, sebaiknya yang terpilih adalah para negarawan nasionalis. Mereka ini adalah politisi Indonesia yang dari rekam jejaknya terlihat setia kepada bangsa Indonesia, NKRI, berjuang untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Tidak diskriminatif, tidak membedakan manusia berdasar suku, agama, ras dan golongan. Negara-bangsa Republik Indonesia adalah negara semua untuk semua; semua bertanggungjawab untuk semua; semua berjuang untuk kebahagiaan semua. Partai politik yang memperoleh suara dan kursi terbanyak hendaknya partai-partai nasional, terbuka; anggotanya berasal dari semua lapisan masyarakat, dari semua agama, dari semua suku, dari semua golongan; dengan aliran politik nasionalis. Partai-partai ini hendaknya menempatkan kepentingan bersama seluruh bangsa di atas kepentingan lainnya. Partai-partai nasional adalah partai-partai yang bertujuan mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan semua gambaran ini harus terlihat dari rekam jejak partai-partai tersebut; tertulis dalam AD/ART Partai, Program Kerja; dan dalam berbagai dokumen partai lainnya.

Ancaman datang dari segala penjuru; mereka menghadapkan kita pada dua pilihan, menghancurkan mereka kaum penjahat diskriminatif itu, atau kita yang mereka hancurkan. Hingga akhir Zaman, kita harus tetap waspada, serigala berbulu domba itu tidak pernah lelah, sampai mereka mati. Dendam kesumat mereka kepada kita tidak pernah selesai, sampai mereka mati sesuai dengan kehendak mereka. Pada setiap kesempatan mereka selalu mengulang-ulang pernyataan itu secara terbuka, di depan umum. Ingat pesan saya ini, jangan sampai lengah, lalai, atau tertidur.Menghitung Hari Hari Bangsa Indonesia:

26 – 28 Oktober 1928;

17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2022;

Baca juga  Dato’ Sri Nazeri Omar, Pendiri dan Presiden RF3 World International (Perusahaan MLM Terbesar dan Terbaik di Malaysia): RF3 World Ingin Menciptakan Puluhan Ribu Milyader Indonesia

Pilpres 2024; Dan Hingga Akhir Zaman.

 

 

Oleh: Merphin Panjaitan.

 

 

 

Penghitungan kita mulai pada 26-28 Oktober 1928, di Jakarta dilaksanakan Kongres Pemuda II, yang menggabung semua organisasi pemuda menjadi satu kekuatan nasional. Kongres ini membawa semangat nasionalisme ke tingkat yang lebih tinggi, dan semua utusan yang datang mengucapkan sumpah setia “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia”. Sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut: 1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia; 2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; 3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Dalam penutupan Kongres dinyanyikan lagu Indonesia Raya ciptaan W.R.Supratman, dan bendera Merah Putih juga dikibarkan mengiringi lagu kebangsaan itu, sehingga tercipta kesan yang mendalam bagi para peserta. Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan pada 28 Oktober 1928, kata Merdeka belum disebutkan, tetapi diganti dengan kata Moelia. Sumpah Pemuda, yang dicetuskan dalam Kongres Pemuda II, pada 28 Oktober 1928, adalah pernyataan terbuka tentang keberadaan bangsa Indonesia di tanah air Indonesia. Pernyataan terbuka ini disampaikan kepada masyarakat Indonesia; dan juga kepada masyarakat dunia, khususnya kepada penguasa kolonial Belanda.

 

 

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia diwakili Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia; 18 Agustus 1945 negara-bangsa Republik Indonesia didirikan, dengan menetapkan UUD 1945 dan memilih Soekarno menjadi Presiden dan Hatta menjadi Wakil Presiden. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia bangun dari tidur lamanya, muncul ke permukaan sebagai bangsa merdeka yang mendirikan suatu negara berdaulat. Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia ikut serta beberapa tokoh Kristen, antara lain: Mr. Johannes Latuharhary sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Gubernur Maluku yang pertama; Mr. A.A.Maramis sebagai anggota BPUPKI; dan Dr. G.S.S.J.Ratu Langie sebagai anggota PPKI dan Gubernur Sulawesi yang pertama. Pada tanggal 17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, dan penghapusan tujuh kata dari sila pertama adalah hasil usaha para pejuang dari Indonesia Timur, banyak yang menyatakan orang tersebut adalah Ratu Langie. Hasilnya, Sila Pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

 

Revolusi Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, di Jakarta; dan sejak itu, kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia bergerak dan berubah cepat. Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia diwakili Soekarno dan Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 menyatakan: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

 

Pada 18 Agustus 1945 negara-bangsa Republik Indonesia didirikan, dengan menetapkan UUD 1945 dan memilih Soekarno menjadi Presiden dan Hatta menjadi Wakil Presiden. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia bangun dari tidur lamanya, muncul ke permukaan sebagai bangsa merdeka yang mendirikan suatu negara berdaulat. Kesadaran nasional membuat masyarakat Nusantara berubah menjadi satu bangsa, yakni bangsa Indonesia. Penderitaan bersama di bawah kekuasaan Hindia Belanda yang diskriminatif, melecehkan, menghina, eksploitatif dan tidak adil, menyadarkan bangsa Indonesia untuk bangkit dan bergerak bersama melawan penguasa penjajah. Masyarakat gotongroyong berkembang menjadi bangsa Indonesia, yang merdeka dan bermartabat, sederajat dengan bangsa-bangsa lain; dan mendirikan satu negara-bangsa, yakni Republik Indonesia.

 

 

Para pendiri bangsa menyusun sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan yang sesuai, antara lain: Pancasila sebagai dasar Negara; bentuk negara kesatuan; sistem pemerintahan Presidensial; yang dianggap dapat dijadikan sumber kekuatan untuk menggalang kemajemukan bangsa ini menjadi kemajuan dan kemakmuran bersama. Para pendiri bangsa telah menjalankan tugas sejarahnya dengan baik, dan giliran generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan itu. Saya berpendapat, Kontrak Sosial Rakyat Indonesia sebelum mendirikan negara-bangsa Republik Indonesia adalah: Sumpah Pemuda, Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945.

Baca juga  Tak Hanya Fokus pada Perawatan Wajah, SKINTIFIC Kini Hadirkan Peptide Brightening Lip Serum untuk Perawatan Bibir yang Lebih Cerah!

 

 

Menurut Jakob Tobing, Wakil Ketua PAH III BP MPR (1999 – 2000) dan Ketua PAH I BP MPR (2000 – 2002), setelah Perubahan UUD 1945 Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Kebebasan berpendapat, HAM, supremasi hukum dan sistem politik checks and balances telah dimeteraikan. Ditinjau dari perspektif peradaban, revolusi politik di Indonesia telah berhasil mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka; dan menyelenggarakan suatu negara kebangsaan, yaitu Republik Indonesia yang demokrasi, damai dan stabil; dan kemajuan ini adalah suatu prestasi besar yang belum dapat diwujudkan oleh banyak negara di bumi ini.

 

 

Politik pecah belah dimulai dengan menonjolkan perbedaan agama, dilanjutkan dengan mengobarkan kebencian dan permusuhan terhadap penganut agama lain, kemudian menyusul politisasi agama. Politik kebangsaan harus terus dipertahankan, karena Republik Indonesia adalah negara–bangsa, dan tidak akan ada masa depan bersama di luar itu. Dimulai dengan mempertajam perbedaan, seperti perbedaan pakaian, dilanjutkan dengan kobaran kebencian dan permusuhan di antara anak bangsa, diikuti dengan politisai agama yang mengesampingkan kepentingan bersama. Sekarang ini, banyak warga masyarakat yang atas nama agama yang dianutnya, merendahkan warganegara yang berbeda agama. Atas nama demokrasi mencaci maki pihak lain; atas nama kebebasan menyatakan pendapat di depan umum melecehkan pihak lain; dan atas nama agama merendahkan martabat warganegara beragama lain. Tujuan dari gerakan politisasi agama ini adalah mewujudkan Indonesia yang diskriminatif, seperti di masa lampau yang mereka anggap sangat sukses dan berjaya. Banyak dari antara mereka yang memimpikan masa lalu yang berjaya itu terulang kembali sekarang ini. Politik Kebangsaan Indonesia dipertahankan oleh para pemikir, aktivis, pemimpin dan politisi nasionalis, sipil dan militer.

 

Didalam setiap Pemilihan Umum, baik Pilpres, Pileg, ataupun Pilkada, sebaiknya yang terpilih adalah para negarawan nasionalis. Mereka ini adalah politisi Indonesia yang dari rekam jejaknya terlihat setia kepada bangsa Indonesia, NKRI, berjuang untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Tidak diskriminatif, tidak membedakan manusia berdasar suku, agama, ras dan golongan. Negara-bangsa Republik Indonesia adalah negara semua untuk semua; semua bertanggungjawab untuk semua; semua berjuang untuk kebahagiaan semua. Partai politik yang memperoleh suara dan kursi terbanyak hendaknya partai-partai nasional, terbuka; anggotanya berasal dari semua lapisan masyarakat, dari semua agama, dari semua suku, dari semua golongan; dengan aliran politik nasionalis. Partai-partai ini hendaknya menempatkan kepentingan bersama seluruh bangsa di atas kepentingan lainnya. Partai-partai nasional adalah partai-partai yang bertujuan mewujudkan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan semua gambaran ini harus terlihat dari rekam jejak partai-partai tersebut; tertulis dalam AD/ART Partai, Program Kerja; dan dalam berbagai dokumen partai lainnya.

 

 

Ancaman datang dari segala penjuru; mereka menghadapkan kita pada dua pilihan, menghancurkan mereka kaum penjahat diskriminatif itu, atau kita yang mereka hancurkan. Hingga akhir Zaman, kita harus tetap waspada, serigala berbulu domba itu tidak pernah lelah, sampai mereka mati. Dendam kesumat mereka kepada kita tidak pernah selesai, sampai mereka mati sesuai dengan kehendak mereka. Pada setiap kesempatan mereka selalu mengulang-ulang pernyataan itu secara terbuka, di depan umum. Ingat pesan saya ini, jangan sampai lengah, lalai, atau tertidur.

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here