KETUM PGLII PRIHATIN ATAS PUTUSAN HAKIM, VONIS 10TH MUH KACE DIRASA JAUH DARI KEADILAN

0
383

 

KETUM PGLII PRIHATIN ATAS PUTUSAN HAKIM, VONIS 10TH MUH KACE DIRASA JAUH DARI KEADILAN

 

Jakarta, Suarakristen.com

Sidang kasus penistaan dan penghinaan Agama yang melibatkan terdakwa Muhammad Kosman alias M Kace sudah memasuki babak baru. Dengan divonisnya 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu(06/04/2022) lalu. Tim Kuasa Hukum M Kace mengajukan naik banding atas putusan tersebut. Vonis tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), sebagai organisasi Gereja Kristen Protestan melihat vonis tersebut dirasa sangat tidak adil.

Oleh karena itu, PGLII memberikan pernyataan sikap melalui konferensi pers, Senin (11/04/2022), pukul 11.00 WIB, bertempat di GKRI Karmel, Ruko Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum PGLII, Pdt. Dr. Ronny Mandang M.Th, Sekreraris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Ronny Sigarlaki, SH, dan Komisi Hukum PGLII Arnold Hasudungan Manurung, S.H., M.H.

“Pada hari Rabu, (06/04/2022), putusan vonis 10 tahun yang diterima oleh Muh Kace dibacakan. Hal tersebut tentu tidak adil dan banyak cacat hukum. Vonis tersebut di keluarkan secara sepihak, karena saksi-saksi memberikan kesaksian tidak mempunyai bukti yang kuat,” ujar Ketum PGLII Pdt. Ronny Mandang sambil menjelaskan paparannya ketika hadir dan mengikuti jalannya sidang dan putusan pengadilan selama ini di kota Ciamis.

Sekreraris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th. membacakan rilis pernyataan sikap dari DPP PGLII. Berikut ini pernyataan sikap tersebut :

*PERNYATAAN SIKAP PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA*

No.: 137.04.22/Pbl/PP.PGLII/2022

Tentang
PGLII Menyatakan Sikap Keberatan Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Pada
Tanggal 06 April 2022 Atas Perkara Terdakwa H. Muhamad Kosman, Alias Muhamad Kece Kosman Cornelius, Alias Kosman Bin Suned.

Baca juga  ‘From Zero to Hero’: Peran Penting Ibu dalam Menjaga Kesehatan Generasi Mendatang

Mencermati dan merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 186/Pid.sus/2021/PN Ciamis pada tanggal 06 April 2022 yang amarnya menyatakan Muhamad Kosman alias Muhamad Kace bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut
terdakwa H. MUHAMAD KOSMAN alias MUHAMAD KACE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama
Primair, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa H. MUHAMAD KOSMAN alias MUHAMAD KECE alias MUHAMAD KACE alias MUHAMAD KOSMAN CORNELIUS alias KOSMAN Bin SUNED selama 10 (sepuluh) Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan (“Amar Putusan Majelis Hakim”). Amar Putusan Majelis Hakim tersebut dirasakan kurang mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan dalam Nota Pembelaan pribadi yang disampaikan M Kace maupun Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Tim Penasihat
Hukum M Kace, saksi-saksi ahli dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Maka dengan ini PGLII menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa terkait tuntutan Penutut Umum yang mengajukan tuntutan pidana (requisitor) khususnya perkara M Kace yang menarik perhatian masyarakat yang berskala nasional ternyata tidak benar- benar memperhatikan kepentingan M Kace selaku Terdakwa (Tidak mencerminkan
keadilan). Menjadi pertanyaan besar mengapa Penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang nota bene bertentangan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini di era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai konstitusi yang telah mengalami amandemen sesuai dengan agenda reformasi namun Penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sedangkan apabila berdasarkan UU No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dalam pasal 2 diwajibkan adanya surat perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu didalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga  ALAM SUTERA DAN BIONIQA HADIRKAN HALTE BUS KONSEP HIJAU, TEKNOLOGI ALGA-FOTOBIOREAKTOR PERTAMA DI INDONESIA

2. Bahwa demikian juga Majelis Hakim Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah memberikan vonis yang bertentangan dengan prinsip memvonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan Penutut Umum. Padahal tuntutan Penutut Umum dalam perkara M Kace ternyata tidak benar-benar mempertimbangkan hak-hak asasi bagi M Kace yang mempunyai hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konsitusi, Undang-undang maupun Deklarasi Universal HAM
dan karena itu Majelis Hakim Perkara No 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 memvonis 10 tahun penjara nyata-nyata tidak berorientasi pada tujuan pemidanaan untuk rehabilitasi terpidana, tidak bersifat humanistis dan penjatuhan pidana penjara oleh Majelis Hakim Perkara aquo tidak bersifat hati-hati dan tidak adil.

Hal ini apabila kita bandingkan dengan orang yang sudah melakukan baiat kepada ISIS nyata-nyata merupakan perkara terorisme atas nama Terdakwa Munarman hanya mendapat 3 tahun, sedangkan Muh Kace yang sama sekali tidak berbahaya kepada organisasi transnasional apapun dia mendapat 3 kali lebih berat daripada Munarman itu jelas suatu ketidakadilan yang sangat vulgar yang sangat mencederai khususnya kaum Kristiani.

3. Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh dari media online bahwa atas putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah diajukan banding oleh Terdakwa Muh Kace pada tanggal 06 april 2022 dan arti hukumnya putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Ciamis pada tanggal 06 April 2022 belum berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa kami mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi VIII DPR RI, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung menempuh pendekatan keadilan restoratif dalam perkara M Kace.

5. Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi kami kepada Menteri Agama RI yang memimpin selaku Menteri dari semua agama di Indonesia sesuai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta kepada Densus 88 yang bekerja tanpa lelah mengamankan negeri ini dari kelompok teroris.

Baca juga  Stunting: Pengertian, Gejala, Penyebab, Dampak, Pengobatan dan Pencegahan, Kondisi di Indonesia

Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat dengan sebenarnya.

Jakarta, 11 April 2022

PENGURUS PUSAT PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA

Komisi Hukum PGLII Arnold Hasudungan Manurung, S.H, M.H, mengatakan, “Proses peradilan dan vonis hukum yang telah di tetapkan tidak adil dan sepihak. Penegakkan hukum dalam Kasus ini dilakukan sepihak. Oleh karena itu DPP PGLII mengambil dan mengeluarkan sikap kritis mengenai putusan hukum terhadap M Kace, ” ujarnya.

Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Ronny Sigarlaki, SH. membacakan dasar-dasar pernyataan sikap melalui sudut pandang rohani dan hukum, PGLII melihat diskriminasi dalam Kasus hukum Vonis 10 tahun M. Kace.

Setelah pemaparan dari Pernyataan Sikap DPP PGLII, acara dilanjutkan dengan tanya jawab kepada Media yang hadir, diantaranya media-media berita yang bergabung dalam Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia atau Pewarna Indonesia.

(Linna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here