Binary Option adalah Kegiatan Illegal
Penulis : Jeannie Latumahina
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo
Rabu, 23 Maret 2022
Hingar bingar kasus Binary Option illegal akhir-akhir ini sedemikian masif dengan adanya pelaporan kepada pihak berwajib dari para korban yang mengalami kerugian atau penipuan dari bisnis trader online. Dimana kerugian yang dialami seorang korban bisa mencapai milyard rupiah, yang tentu saja bukan nilai kecil untuk sebuah kasus penipuan.
Baiklah sebelumnya perlu diketahui dahulu maksud daripada Binary Option. Binary Option atau opsi biner adalah bisnis trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan kemudian trader akan diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu. Adapun aset yang ditradingkan, di antaranya mata uang, mata uang kripto, komoditas, hingga indeks saham.
Setelah memilih aset yang akan ditradingkan, trader akan menaruh sejumlah modal yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan. Trader akan mendapat keuntungan bisa mencapai 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Keuntungan umumnya. Sebaliknya jika tebakan salah, modal yang dipertaruhkan pada satu transaksi itu akan hilang.
Bappebti, OJK dan SWI
Perihal perdagangan baik saham, komoditi dan turunannya sebenarnya menjadi tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan badan dibawah Kementrian Perdagangan.
Namun dalam hal ini mengingat dari kegiatannya bahwa Binary Option tidak terdapat adanya barang yang diperdagangkan seperti saham, komoditas dan sebagainya. Maka Beppebti sebagai regulator perdagangan komoditi menyatakan tidak pernah ada memberikan ijin terhadap usaha Binary Option.
Sedangkan dalam hal mengenai menghimpun dana masyarakat diluar perbankan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Sektor ini melingkupi perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lain.
OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha binary option dan robot trading forex. OJK juga dengan tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.
Dilihat dari kewenangan dan fungsi diatas jelas bahwa Binary Option tidak ada terkait dengan Bappeti maupun OJK, karena memang dalam hal ini terdapat Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan koordinator forum komunikasi antar kementrian dalam hal Investasi.
Satgas Waspada Investasi adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Terdapat 12 Kementrian yang menjadi bagian dari SWI yaitu, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, termasuk Bappebti, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemdagri, Kementerian Agama, Kemen Dikbud dan Ristek, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Investasi Republik Indonesia/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Melalui SWI inilah pengusutan tindak kejahatan Binary Option dikoordinasikan, dan juga mengingatkan kepada masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang sungguh berpotensi merugikan masyarakat.
Semoga dengan memahami alur dari tindak kejahatan Binary Option, selanjutnya masyarakat dapat lebih mewaspadai setiap kali mendapatkan informasi keuangan dan investasi.
Rabu 23 Maret 2022