Bagikan 1.500 Masker Ke Warga, Polres Kepulauan Seribu Terus Cegah Sebaran COVID-19

0
454

 

Bagikan 1.500 Masker Ke Warga, Polres Kepulauan Seribu Terus Cegah Sebaran COVID-19

Jakarta, Pilarnkri.com

Delapan pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena disanksi oleh Tim Ops Yustisi Joha Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (8/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 8 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

(Johan S )

Baca juga  PEMERINTAH DUKUNG DAN DORONG MUSISI INDONESIA TERUS MEMAJUKAN EKOSISTEM MUSIK VIA AMI AWARDS 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here