banner 728x250

Bagikan 1.500 Masker Ke Warga, Polres Kepulauan Seribu Terus Cegah Sebaran COVID-19

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Bagikan 1.500 Masker Ke Warga, Polres Kepulauan Seribu Terus Cegah Sebaran COVID-19

Jakarta, Pilarnkri.com

Delapan pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena disanksi oleh Tim Ops Yustisi Joha Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (8/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 8 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

(Johan S )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *