7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Pemukiman Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

0
391

 

7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Pemukiman Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Jakarta, Siarakristen.com

Hari ini, Tujuh pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang digelar di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (6/12).

Ops Yustisi Gabungan ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan ini mendapati 7 pelanggar dengan rincian 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka semua nya terkait masker.

“Dari 7 pelanggar, 5 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

( Fridris Jimson S )

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here