KPPU SIMPULKAN TIDAK DITEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN DALAM AKUISISI HONDA ATAS TIGA PERUSAHAAN SUKU CADANG DI JEPANG
Jakarta, Suarakristen.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) simpulkan bahwa tidak terdapat potensi atau dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 terkait akuisisi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd (“Honda”) atas tiga perusahaan suku cadang (spare part) di Jepang, yakni Keihin Corporation, Nissin Kogyo, Co., Ltd, dan Showa Corporation. Kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan hasil penilaian KPPU yang ditetapkan melalui Rapat Komisi yang diselenggarakan pada 7 Juli 2021.
Penilaian berawal dari notifikasi atas pengambilalihan (akuisisi) saham yang dilakukan oleh Honda atas tiga perusahaan secara bersamaan, yakni Keihin Corporation, Nissin Kogyo Co., Ltd., dan Showa Corporation. Ketiga perusahaan yang diakuisisi merupakan produsen suku cadang (spare part) kendaraan roda empat/mobil dan roda dua/motor berpusat di Jepang, dengan berbagai produk terkait sistem elektrivikasi dan pengelolaan mesin, sistem pengereman, dan suspensi (peredam kejut). Ketiga perusahaan tersebut melakukan produksi dan penjualan produk suku cadang kepada Honda dan produsen kendaraan bermotor lain, seperti Suzuki, Kawasaki, Yamaha, Koike, Daihatsu, dan sebagainya.
Transaksi ini merupakan transaksi antarpelaku usaha asing yang dilaksanakan di Jepang. Transaksi yang efektif pada 22 Oktober 2020 tersebut disampaikan notifikasinya ke KPPU pada tanggal 3 Desember 2020, sehingga masih berada pada periode waktu pemberitahuan (30 hari setelah tanggal efektif).
Berdasarkan penilaian, KPPU menyimpulkan bahwa terdapat integrasi vertikal dalam pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut. Tetapi integrasi tersebut telah ada di antara para pihak sebelum transaksi terjadi. Hubungan integrasi vertikal tersebut juga tidak eksklusif, di mana pelaku usaha lain di luar kelompok usaha Honda (antara lain seperti Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki) masih bisa mendapatkan komponen-komponen kendaraan yang dibutuhkan dari pihak yang diakuisisi. Transaksi tersebut tidak memberikan peningkatan kekuatan pasar yang signifikan bagi Honda dikarenakan tersedianya alternatif pemasok komponen kendaraan bermotor lainnya di pasar. Berdasarkan survei KPPU, transaksi juga tidak menimbulkan peningkatan harga produk atau penurunan kualitas layanan pascaakuisisi. Para pihak, khususnya perusahaan yang diakuisisi pun tetap berkomitmen untuk tidak menghentikan pasokannya kepada konsumen di luar kelompok usaha Honda di masa mendatang.
Memerhatikan hasil penilaian tersebut, KPPU memutuskan untuk mengeluarkan penetapan pendapat yang menyatakan tidak ditemukannya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat atas transaksi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd. tersebut.