Kabag Humas dan Umum Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum Masa PPKM Darurat

0
579

 

Kabag Humas dan Umum Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum Masa PPKM Darurat

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Wilayah Indonesia pada masa *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat* di Jawa dan Bali, berikut ini kami sampaikan tambahan informasi sebagai berikut:

1. Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta;

2. Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 – 20 Juli 2021;

3. 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;

4.Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Kabag Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi
Arya Pradhana Anggakara
(0811142891)

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here