Pernyataan Pers Pemimpin Gereja-gereja HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GBKP atas Kasus Empat Tenaga Nakes di Pematangsiantar

0
758

Pernyataan Pers Pemimpin Gereja-gereja HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GBKP atas Kasus Empat Tenaga Nakes di Pematangsiantar

Pematang Siantar, Suarakristen.com

 

Bahwa pada 20 September 2020, seorang pasien perempuan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar meninggal dunia dan empat tenaga kesehatan (nakes) laki-laki yang melakukan pemulasaran jenazah untuk protokol pemakaman pasien Covid-19 yang harus segera dilakukan. Tindakan keempat nakes tersebut dilakukan dengan alasan ketiadaan nakes perempuan untuk pemulasaran jenazah. Pada Tanggal 24 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Pemimpin Gereja-gereja di Sumatera Utara melihat kasus ini telah mengundang berbagai reaksi dalam masyarakat. Karena itu, untuk menjaga kerukunan masyarakat dan kedamaian dalam situasi Pandemi Covid-19 di Pematangsiantar, kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada tanggal 24 Februari 2021. Kami percaya hal ini didasari oleh semangat dari para aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya secara adil, profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak lain. Tindakan mereka sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dan membawa kedamaian dalam masyarakat.

2. Kami mengajak semua komponen masyarakat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk bersama-sama menjaga kehidupan sosial yang toleran, saling menghargai, dan kondusif; membuka ruang dialog; secara khusus di Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia.

3. Kami menghormati, mendukung, dan mendoakan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang bekerja dengan kode etik mereka, bekerja untuk kesehatan masyarakat.

4. Lebih lanjut, kami menghimbau Pemerintah, DPR/DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga negara/pemerintahan lainnya, baik di pusat maupun di daerah untuk meninjau ulang produk hukum terkait penodaan agama yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet baik melalui legislative review, judicial review, ataupun hal-hal lain sesuai hukum yang berlaku baik untuk norma maupun pelaksanaan/enforcement dari produk hukum tersebut dengan prinsip yang berkeadilan dan restorative justice untuk membawa kedamaian di masyarakat.

Baca juga  CPOPC Ministerial Meeting ke 12 Perkuat Kerja Sama dan Promosi Keberlanjutan Industri Sawit

Gereja-gereja di Sumatera Utara membuka diri terhadap seluruh komponen masyarakat untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah ini agar kita bisa tetap fokus bersama pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19, demi terciptanya hubungan sosial yang baik dan harmonis.

Mari berdoa agar Tuhan Allah memberkati usaha-usaha kesehatian anak-anak bangsa menghadapi tantangan nyata yang kita hadapi sebagai bangsa.

Pematangsiantar, 25 Februari 2021

Pdt. Dr. Robinson Butarbutar
Ephorus HKBP

Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba
Ephorus GKPS

Pdt. Oloan Pasaribu, M.Th
Bishop GKPI

Pdt. Manjalo Pahala Hutabarat, S.Th., MM
Ephorus HKI

Pdt. Rehpelita Ginting, S.Th., M.Min.

Sekum Moderamen GBKP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here