Plt. Ketum DPP Parkindo 1945, Yesri Tandiseru: Sesuai SK Kemenhumkam RI yang Masih Berlaku, Klaim Alida Guyer sebagai Caretaker Ketum dan Max Mellen sebagai Caretaker Sekjen DPP Parkindo 1945 itu Melanggar AD/ART dan Tidak Sah!

0
858
Plt. Ketum DPP Parkindo 1945, Yesri Tandiseru

 

Plt. Ketum DPP Parkindo 1945, Yesri Tandiseru: Sesuai SK Kemenhumkam RI yang Masih Berlaku, Klaim Alida Guyer sebagai Caretaker Ketum dan Max Mellen sebagai Caretaker Sekjen DPP Parkindo 1945 itu Melanggar AD/ART dan Tidak Sah!

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

“Sesuai SK Kemenhumkam RI yang Masih Berlaku, Klaim Alida Handau Lampe Guyer sebagai Caretaker Ketum dan Max Mellen sebagai Caretaker Sekjen DPP Parkindo 1945 itu Melanggar AD/ART dan Tidak Sah!

Partai Kristen Indonesia (Parkindo)1945 a.n.Care Taker Sdri Alida Handau Lampe Guyer sebagai Caretaker Ketum dan Sdr. Max Melen Tumundo sebagai Caretaker Sekjen adalah melanggar AD/ART mengingat Ibu Alida HL.Guyer bukan Pengurus DPP dan namanya tidak terdaftar dalam SK Kemenkumham 2008 sebagai Pengurus DPP Parkindo1945,’demikian disampaikan
Plt. Ketum DPP Parkindo 1945, Yesri Tandiseru, kepada beberapa awak pers di kantor Kemenhumkam RI, di Jakarta (5/10/20).

Ungkap Yesri Tandiseru lagi,”Care Taker atas nama Alida Handau Lampe Guyer sebagai Ketum dan Max Mellen sebagai Sekjen DPP Parkindo 1945 itu salah kaprah alias tidak sah!! Karena Sdri.Alida bukan Pengurus DPP Parkindo 1945 ,tetapi dia adalah “Ketum Ormas Parkindo”(Partisipasi Kristen Indonesia)!, maka tidak dapat diangkat dan tidak memenuhi syarat sebagai Ketum Care Taker DPP Parkindo 1945.”

Plt. Ketum DPP Parkindo 1945, Yesri Tandiseru, mengklarifikasi, ‘Adapun tentang Surat Care Taker yang dikeluarkan Bpk.Tehna Bana Sitepu sebagai Direktur Tata Negara Kemenkumham pada tanggal 7 September 2016 yang mengangkat Care Taker Ketum Alm.Hendrik Th.Pattinama dan Care Taker Sekjen a.n. Max Melen Tumundo patut diduga sebuah Kekeliruan secara AD/ART Parkindo 1945 maupun UU Parpol no.2 thn 2011,dimana Pemerintah tidak akan pernah campur tangan ataupun intervensi urusan Pengangkatan Jabatan Ketum dan Sekjen dari Partai Politik,karena Urusan internal Parpol diselesaikan secara internal melalui payung hukum AD/ART Partai.
Jadi, tegas Yesri Tandiseru,’Sangat ironis bila benar bahwa Direktur Tata Negara Kemenkumham intervensi dalam Pengangkatan Ketum Parpol.
Lazimnya Ketum dipilih melalui Kongress dan setelah Selesai disusun struktur Personalia kepengurusan DPP kemudian diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK Kepengurusan yang sah dan terbaru yang ditanda tangani oleh Menteri bukan Direktur Tata Negara.
Lah ini kan terbalik!: Kepengurusan di susun tanpa melalui Kongres tapi ditunjuk Direktur Tata Negara Kemenkumham.”

Baca juga  Inovasi Terbaru dari Wonderlux kembali Mengguncang Industri Perawatan Rambut dengan Peluncuran Produk Terbaru: Break Me Free! Anti Dandruff Shampoo.

Sementara itu, dalam keterangan tambahannya, Vera Tio Rajagukguk yang menjadi Penasehat Politik Plt.Ketum Parkindo 1945, menyatakan,”Parkindo 1945 telah melaksanakan Rapat Pleno DPP pada tanggal 29 Oktober 2020 yang disetujui oleh 17 orang Pengurus DPP yang masih ada dan yang namanya terdaftar dalam SK Kemenkumham no.: M.HH-52 AH.11.01 tahun 2008 yang ditanda tangani langsung oleh Menkumham Bapak Andi Matalatta;

Ke 17 Pengurus DPP setuju bahwa untuk mengisi Kekosongan Jabatan Ketua Umum an.Alm. Radjakarina Brahmana dan Jabatan Sekertaris Jenderal an.Alm.Arnold L.Wuon yang telah meninggal dunia beberapa tahun silam, maka dipandang perlu untuk segera mengangkat dan menetapkan secara aklamasi Sdri.Yesri Tandiseru sebagai Plt.Ketum dan sdr.Charles Sirait sebagai Plt.Sekjen dengan SK Nomor:01/SK/DPP/2006-2011/X/2020,”

“Sdri.Yesri Tandiseru dipandang sangat cocok sebagai Plt.Ketum Parkindo 1945 dikarenakan selain sebagai Isteri Almarhum Ketum Radjakarina Brahmana yang sudah berjuang sejak lama bersama sama almarhum suami untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kemenkumham namun beliau juga sebagai salah satu Ketua DPP Parkindo 1945 yang namanya terdaftar dalam SK Kemenkumham pada Pengurus DPP Parkindo 1945 periode 2006 -2011.
Demikian juga Plt.Sekjen sdr.Charles Sirait diangkat dikarenakan namanya terdaftar pada SK sebagai Wakil Sekjen,”Pungkas Vera Tio Rajagukguk.

Tegas Vera Tio Rajagukguk lebih lanjut,”Pimpinan Rapat Pleno DPP Parkindo 1945, Dr.Arnold Tindas, menyatakan bahwa sejak dulu Parkindo 1945 hanya mengenal Plt Ketum dan Plt.Sekjen bilamana Pejabat tersebut berhalangan tetap.
Tugas utama Plt Ketum adalah menyelenggarakan Kongress Luar biasa yaitu untuk memilih Ketua Umum dan Sekjen yang baru sekaligus menyusun Struktur Personalia DPP. Sejarah Parkindo 1945 tidak mengenal istilah CARE TAKER dalam AD/ART Partai;

Dalam kesempatan audiensi dan konsultasi dengan Parkindo 1945, Bp. Tjasdirin, sebagai Ka.Subdit Parpol Kemenkumham, menyatakan,” Sampai hari ini Pemerintah yaitu Kemenkumham hanya mengakui Kepengurusan yang sah dan terdaftar, berdasar pada SK Kemenkumham no.: M.HH-52 AH .11,01 thn.2008. Surat tanggal 7 September 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Tata Negara ,Bp.T.B .Sitepu tentang.Pengangkatan Care Taker tidak berlaku lagi.
***

Baca juga  LBH YLBHI: Hentikan Operasi Militer Ilegal dan Praktek Penyiksaan Warga Papua, Tangkap dan Adili Pelaku!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here