KPAI: STOP PELIBATAN ANAK DALAM DEMONSTRASI UU CIPTA KERJA; WUJUDKAN RUANG DIALOG YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI ANAK

0
687

Ket. Foto: Ketua KPAI Dr.Susanto, MA

 

KPAI: STOP PELIBATAN ANAK DALAM DEMONSTRASI UU CIPTA KERJA;
WUJUDKAN RUANG DIALOG YANG AMAN DAN NYAMAN BAGI ANAK

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Konvensi Hak Anak dalam Kluster Hak Sipil dan Kebebasan menyatakan semua negara pihak harus menghormati, mendengarkan aspirasi anak dalam menyampaikan pendapat. Hal ini juga sejalan dengan mandat UU Dasar 1945 dan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 menyatakan “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.Selanjutnya dalam Pasal 10 menyatakan “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.Selanjutnya dalam Pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.Kemudian dalam pasal 15 huruf a juga menyebutkan “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”. Dalam Pasal 76 H menyatakan “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.Pasal 87 ancaman pidananya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.

Maraknya pelibatan anak atau dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi penolakan UU Ciptakerja di berbagai daerah oleh masyarakat, KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap ribuan anak yang terlibat dan diamankan oleh aparat penegak hukum, termasuk juga di proses di Kepolisian.Bahkan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi ini cukup massif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan media sosial dengan narasi-narasi yang dapat berpotensi memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi.

Baca juga  Ravelware Technology; Satu-Satunya Startup Deep Tech Indonesia di Top-100 Most Innovative Companies Entrepreneurship World Cup 2024

Berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, KPAI bersama Unit PPPA Mabes Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Kemendikbud, Kemenkes, Organisasi Pelajar tingkat Nasional (PP IPPNU dan PP IPM), Forum Anak Nasional, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) telah melakukan rapat koordinasi dengan menghasil beberapa kesepakatan terkait aspek pencegahan, penanganan dan perlindungan sebagai berikut:

A. Aspek Pencegahan

1. Mendorong Pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat secara baik, aman dan bermakna sesuai dengan konteknya. Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan Informasi yang Layak bagi Anak serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkanya. Bahkan mendorong optimalisasi peran Forum Anak, Organisasi Pelajar, dan komunitas kelompok anak lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak;

2. Meminta orang tua, sekolah, masyarakat untuk memastikan anak tidak ikut demo dalam situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak;

3. Para Petugas diminta melakukan upaya-upaya persuasif kepada anak, melakukan sosialisasi agar kendaraan yang melintas tidak memberikan tumpangan kepada anak yang akan menuju ke area unjuk rasa.

4. Mendorong Pemerintah dan Pemda untuk melakukan inovasi program pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang berpotensi anak-anak berada dalam situasi yang tidak aman. Jalanan dimana anak berhari-hari berada di sana bukanlah tempat yang terbaik bagi anak. Apalagi situasi covid 19 yang masih belum usai menempatkan anak dalam potensi terpapar dan atau menularkan kepada anggota keluarga lainya. Maka hak kesehatan dan hak hidup anak menjadi pertimbangan utama bagi semua pihak dalam melakukan pencegahan agar resiko bencana non alam ini dapat dilakukan.

Baca juga  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor Gelar Seminar PPL (Program Profesi Lanjutan), Tema “Strategi Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

B. Aspek Penanganan

1. Anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau dilanjutkan proses hukumnya, maka harus diupayakan bahwa penahanan anak harus menjadi pilihan terakhir. Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas;

2. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di semua unit Kepolisan yang ditugaskan menangani demo (PPA, Kamneg, Resmob, Krimum). Upaya diversi menjadi prioritas bila harus diproses secara hukum dengan memastikan koordinasikan dengan BAPAS, LPKS, dan Peksos untuk sarana yang lebih memadai bila harus menjalani proses hukum;

3. Meminta kepada aparat penegak hukum memastikan orang dewasa yang terindikasi “mengeksploitasi” anak harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menjawab dugaan “eksploitasi” terhadap anak-anak dalam aksi demonstrasi tersebut. Meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.

C. Perlindungan Khusus Anak

Terhadap anak dalam perlindungan khusus, KPAI merekomendasikan:

1. Memperhatikan aspek perlindungan saat diamankan, proses identifikasi, dan pendataan dengan memperhatikan protokol kesehatan;

2. Memastikan terpenuhi hak-haknya anak selama proses di Kepolisian (makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan ortu/wali, akses pendidikan);

3. Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi (ancaman tidak diberikan SKCK misalnya, dll) yang kontra produktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.

4. Mengingat masa sekarang sebagian besar anak-anak melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), maka KPAI meminta para pihak agar peserta didik tetap belajar melalui media yang disepakati. Guru diharapkan menguatkan kerjasama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.

Baca juga  STMA Trisakti Gelar Wisuda XXXIII Lulusan Program Sarjana dan Program Diploma Tiga Tahun Akademik 2023/2024

Jakarta, 15 Oktober 2020

Ketua KPAI

Dr.Susanto, MA

Jasra Putra (Komisioner KPAI Divisi Wasmonev/Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak)
Cp. 082112193515

***

(Ben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here