Saatnya Redenominasi Rupiah

0
999
Yonge Sihombing

Saatnya Redenominasi Rupiah

 

Oleh:
Yonge Sihombing, SE., MBA
Dr. M. Joharis Lubis, MM., M.Pd*
(*Dosen Pasca Sarajana Universitas Negeri Medan)

Latar Belakang

Dalam dua minggu terakhir ini, perbincangan tentang redenominasi rupiah muncul kembali, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis rencana untuk melakukan redenominasi rupiah. Rencana tersebut dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Satu di antara rencana strategis Kemenkeu adalah penyampaian inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atau penyederhanaan harga rupiah, atau lebih dikenal dengan RUU dan telah masuk di dalam program legislasi nasional (Proglegnas) Tahun 2020 – 2024 dan sudah siap untuk dibahas bersama DPR, demikian rilis Kemenkeu yang dilansir oleh CNBC Indonesia, 07 Juli 2020 Pukul 08:40 WIB.

Sejak Kemenkeu merilis rencana tersebut, maka perbincangan redenominasi rupiah menjadi semakin hangat dibicarakan oleh sejumlah kalangan, mulai dari ekonom, birokrat, dunia usaha, politisi, bahkan masyarakat. Dinamika perbincangan pun semakin intensif dipublikasikan di berbagai media, baik cetak, elektronik, dan media online

Terkait dengan maraknya perbincangan di media tentang rencana redenominasi rupiah, maka kami mencoba menulis sebuah tulisan artikel dengan judul: “Saatnya Redenominasi Rupiah”. Melalui tulisan ini diharapkan informasi tentang redenominasi rupiah semakin bertambah, dan dapat sebagai bahan edukasi dan sosialisasi kepada publik.
Apa itu Redenominasi Rupiah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Rupiah adalah mata uang Indonesia. Dengan demikian maka redenominasi rupiah dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan pemerintah untuk penyederhanaan nilai mata uang rupiah menjadi lebih kecil, tanpa mengubah nilai tukar mata uang rupiah.
Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan sejumlah digit pada angka mata uang, biasanya dengan menghilangkan angka nol di belakangnya. Misalnya uang Rp 1.000,-; setelah redenominasi rupiah menjadi Rp 1,-. Redenominasi rupiah tidak mengurangi nilai mata uang, sehingga tidak memengaruhi harga barang. Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi.
Rencana redemominasi rupiah sebenarnya sudah lama disampaikan oleh banyak kalangan. Misalnya dari kalangan pemerintah, dunia usaha, dan akademisi, utamanya para ekonom. Di kalangan akademisi, wacana ini sudah lama dibicarakan, hanya saja masih dalam ruang yang terbatas, yakni melalui ruang kelas perkuliahan, dan ruang opini di media massa kala itu. Gaungnya amat sangat terbatas, dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, dunia usaha, politisi, dan masyarakat, termasuk di kalangan akademisi, utamanya para pembelajar ilmu ekonomi.
Demikian halnya, dari kalangan pemerintah, wacana redenominasi mengemuka, setelah Darmin Nasution melontarkan gagasannya untuk melakukan redenominasi rupiah. Gagasan Darmin dipayungi institusi yang sangat bergengsi di republik ini, yaitu Bank Indonesia (BI). Ketika itu Darmin Nasution menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI menggantikan Gubernur BI Boediono yang menjadi Wakil Presiden RI. Melansir arsip laporan khusus yang ditulis oleh Gatra, belum genap sebulan sejak disetujui Rapat Paripurna DPR RI sebagai Gubernur BI, Darmin Nasution merilis pengumuman redenominasi tersebut.
Gagasan Darmin kemudian dijadikan sebagai bahan usulan RUU Redenominasi dengan harapan menjadi Undang-undang. Namun, amat disayangkan, RUU Redenominasi tidak sempat masuk dalam prolegnas, karena tidak mendapat dukungan dari parlemen. Bahkan, pemerintah pun kala itu tampak mendua hati untuk melakukan redenominasi rupiah dan sejak itu pula gagasan redenominasi rupiah pupus alias terhenti. Dalam catatan Bisnis.com, RUU pernah lagi muncul ketika BI dipimpin Agus Martowardjojo, dan Agus mengusulkan agar RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas, namun inisiatif RUU Redenominasi gagal masuk dalam prolegnas, dan akhirnya pupus dan terhenti.
Apa itu Sanering Rupiah?

Baca juga  ALAM SUTERA DAN BIONIQA HADIRKAN HALTE BUS KONSEP HIJAU, TEKNOLOGI ALGA-FOTOBIOREAKTOR PERTAMA DI INDONESIA

Redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering merupakan pemotongan nilai mata uang dan tidak diikuti dengan pemotongan harga barang atau jasa. Misalnya uang pecahan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen. Dalam sejarah sanering rupiah, Indonesia telah melakukan beberapa kali sanering rupiah.

Pertama, pada tahun 1946 masih berlaku Gulden (mata uang NICA) dan mata uang jepang, gulden pada waktu itu nilainya sangatlah tinggi, di akibatkan jumlahnya yang sedikit, sedangkan mata uang jepang, — sebagai penjajah terakhir —, saat itu beredar dalam jumlah yang sangat banyak. Akibatnya nilai mata uang jepang sangatlah rendah.

Masa penjajahan jepang membuat bangsa Indonesia tidak produktif. Supply barang sangat sedikit, sementara uang yang beredar sangat banyak. Kondisi seperti itu adalah kondisi yang sangat sehat untuk menumbuhkan inflasi. Dan satu-satunya solusi menyelesaikan inflasi adalah dengan dengan mengatur kembali uang yang beredar. Dengan cara mengganti gulden dan mata uang Jepang menjadi uang Indonesia. Uang tersebut adalah uang nasional pertama yang dinamai Oeang Republik Indonesia(ORI).

Ketiga, 10 Maret 1950. Solusi yang diupayakan, nampaknya tidak berhasil. Terbukti di tahun 1950 uang NICA dan uang De Javasce Bank masih beredar, padahal pemerintah sudah berupaya menarik semua uang ‘eks penjajah’ dengan ORI. Teknologi pencetakan uang masih sangat sederhana, sehingga pencetakan uang palsu masih sangat marak. Akibatnya inflasi sangat tinggi dan tidak bisa dikendalikan. Pada saat itu menteri keuangan  kabinet hatta II Syafruddin Prawiranegara — dari partai masyumi — menerapkan suatu kebijakan “gunting Syafruddin”.

Pada saat itu uang ORI disebut “uang putih” sedangkan uang NICA disebut “uang merah”. Tertanggal 10 Maret 1950 Syafruddin memerintahkan  agar uang merah yang bernilai di atas 5,- di gunting menjadi dua. Hanya bagian kiri dari guntingan tersebut yang berlaku sebagai nilai tukar. Itupun nilainya hanya setengah dari nilai sebelumnya. Sementara itu bagian kanan dapat ditukarkan ke Bank sebagai obligasi negara dengan nilai setengahnya dari yang tercantum. Kebijakan ini adalah langkah dalam menyelesaikan masalah utang negara yang bertumpuk dan kas negara yang minim.

Ada 3 poin penting dalam “gunting Syafruddin”: (1) Mengefisienkan perdagangan dengan menyeragamkan mata uang; (2) Mengurangi jumlah uang yang beredar dan menekan laju inflasi; dan (3) Mengisi kas negara dengan ‘memaksa’ masyarakat menyimpan sebagian uangnya di Bank.

Keempat, 25 Agustus 1959. Banyak pengamat ekonomi mengatakan kebijakan “gunting Syafruddin” berhasil, namun sembilan tahun kemudian Indonesia dihadapkan sanering yang ketiga pada tahun 1959, yang dikenal dengan “politik pengebirian uang” yang tujuannya mengurangi jumlah peredaran uang yang khususnya dimiliki oleh orang-orang kaya. Dengan cara redenominasi uang pecahan besar dan membekukan deposito diatas Rp. 25.000,-

Bila dilihat dari bentuknya, kebijakan pada tahun 1959, bisa dikatakan redenominasi mata uang, karena mengurangi 1 digit nol. Uang kertas bernilai Rp. 500,- diubah menjadi Rp. 50,- dan Rp. 1000,- menjadi Rp. 100,-. Sayangnya, kondisi ekonomi dan politik Indonesia saat itu sedang tidak sehat. Konsentrasi pemerintah terpecah antara penyelesaian masalah dan masalah konflik sosio –poitik  nasional.

Kelima,19 Desember 1965. Melemahnya perekonomian Indonesia terus berlangsung hingga tahun 1965. Jika nilai tukar rupiah pada tahun 1959 terhadap US$ adalah Rp 45,-, maka pada tahun 1965 nilai tukar rupiah adalah Rp 3500,-. Pemerintah saat itu masih berkutat dengan masalah-masalah politik dalam dan luar negeri, sehingga penguatan pembangunan ekonomi menjadi terabaikan dan membuat negara dalam kondisi ‘terpuruk’.

Tepatnya 19 Desember 1965, wakil perdana menteri III, Chairul Saleh mencoba menyelesaikan masalah ekonomi dengan memberlakukan redenominasi. Uang senilai Rp. 1000,- ditukar dengan Rp. 1,-. Sayangnya kebijakan tersebut tidak didukung oleh perangkat ekonomi lainnya. Akibatnya di tahun 1965 inflasi meloncat sampai titik 650 persen.

Baca juga  Tak Hanya Fokus pada Perawatan Wajah, SKINTIFIC Kini Hadirkan Peptide Brightening Lip Serum untuk Perawatan Bibir yang Lebih Cerah!

Saatnya Redenominasi Rupiah?

Pemerintah dan Kemenkeu tentu memiliki alasan mengapa harus memberlakukan redenominasi rupiah. Ada beberapa alasan untuk melakukan redenominasi rupiah saat ini. Pertama, Indonesia sendiri merupakan negara urutan ketiga yang memiliki pecahan mata uang terbesar setelah Zimbabwe dan Vietnam. Dengan melakukan redenominasi maka Indonesia akan menjadi setara dengan negara ASEAN dalam hal perekonomian.

Kedua, penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa, sehingga pecahan mata uang lebih efisien dan nyaman digunakan. Perubahan tersebut akan sejalan dengan nilai tukar barang dan jasa, sehingga daya beli tetap sama dan masyarakat tidak akan mengalami kerugian sama sekali.

Ketiga, kebutuhan terkait efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Ketiga, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Keempat, redenominasi rupiah akan meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang rupiah. Kelima, redenominasi juga dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lainnya di kawasan. Keenam, redenominasi memudahkan untuk menghitung, sebab tiga angka nol yang menyertai di belakang satuan uang tidak digunakan. Dalam hitungan perbankan, penyederhanaan digit mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol pada rupiah akan menghemat biaya teknologi yang digunakan. Selain itu, bentuk penyederhanaan digit juga mempermudah untuk membaca laporan keuangan dalam praktik akuntansi. Ketujuh,

Apa Langkah yang Harus Dilakukan Menuju Redenominasi Rupiah?

Pertama, melakukan sosialisasi rencana redenominasi rupiah, yaitu menyebarluaskan isu redenominasi kepada masyarakat. Tujuannya, supaya masyarakat mengetahui rencana redenominasi rupiah.

Kedua, melakukan transisi dimana nominal mata uang baru dan lama sama-sama berlaku dan dapat dipergunakan untuk bertransaksi. Setelah mulai terbiasa maka uang lama akan ditarik dan tidak dikeluarkan lagi oleh pihak Bank Indonesia. Ketiga, uang baru hasil redenominasi akan diberlakukan sepenuhnya.

Redenominasi rupiah, akan ada lebih banyak dampak positif dibanding negatifnya. Pertama,
Kedua, Ketiga, Tapi di sisi lain, redenominasi dapat memberikan dampak negatif berupa melambungnya laju inflasi. Hal ini dapat terjadi jika ketersediaan satuan mata uang terkecil tidak tersedia dan terdistribusi dengan baik ke seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan semakin kecil satuan uang yang berlaku saat redenominasi, maka BI harus menyiapkan satuan uang terkecil. Ketersediaan satuan uang terkecil semisal sen ini harus tetap ada meski pembayaran digital di saat yang bersamaan juga berlaku di Indonesia. Seperti halnya Amerika Serikat yang hingga saat ini tetap memiliki satuan mata uang sen untuk pembayaran tunai meski digital payment di sana terus mengalami kemajuan. Ketersediaan satuan uang terkecil ini sangat penting dan BI harus menyiapkan itu.

Satuan uang terkecil itu, menjadi salah satu alat pengontrol inflasi. Sebab, jika harga barang atau jasa bernilai 1.500 rupiah dan jika redenominasi berlaku nilainya menjadi 1,5 rupiah, nominal tersebut masih tetap bisa dibayarkan dan terjangkau oleh masyarakat. Ia mengatakan, akan berbahaya jika nominal 1,5 rupiah tersebut dibulatkan menjadi 2 rupiah setara 2.000 rupiah. Selain itu, sangat penting juga bagi pulau-pulau terluar dan pedalaman Indonesia untuk memiliki pecahan uang terkecil ini.

Karena kalau tidak tersedia dan terdistribusi dengan baik, akan memicu inflasi yang tidak perlu saat masyarakat menggunakan uang tunai. Terlebih di Indonesia, penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran masih lebih tinggi dibanding non-tunai.
Kita menyadari, redenominasi tidaklah bisa digulirkan dengan mudah. Setidaknya ada empat persoalan besar.

Baca juga  Acara Rembuk Nasional Pemuda Indonesia Ke-2 dengan tema "Reposisi Gerakan Pemuda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045" Sukses Digelar

Pertama, sosialisasi harus dilakukan secara luas dan memakan waktu lama. Ketika mata uang euro dilahirkan 1999, zona euro (17 negara) butuh waktu transisi sekitar lima tahun. Dalam kasus Indonesia, ”medan”-nya tentu lebih sulit karena faktor level pendapatan, pendidikan, dan geografis. Bisa dibayangkan masa transisi yang kita perlukan bakal lebih panjang. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menetapkan masa transisi (2013-2015), penarikan rupiah lama (2016-2018), dan penggunaan rupiah baru (2019-2022). Saya sarankan, bila perlu, digeser menjadi lama. Lebih baik agak lama, tetapi aman, daripada tergopoh-gopoh, tetapi menimbulkan gejolak.

Kedua, kebijakan redenominasi baru akan efektif jika mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan. BI dan Kemkeu harus lebih dulu ”memegang” KEN, juga dunia usaha, perguruan tinggi, dan lapisan masyarakat lain agar redenominasi berjalan efektif. Presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet juga harus dikerahkan untuk mendukung upaya ini. Tanpa dukungan kehendak kuat dari para pemangku kepentingan, jadwal redenominasi bisa lebih panjang lagi.

Ketiga, seperti sudah banyak diingatkan, redenominasi rawan inflasi. Bisa diduga akan selalu ada pengusaha nakal yang tak disiplin mengonversikan harga lama ke harga baru. Misalnya harga lama Rp 220.000 dikonversikan ke harga baru Rp 25, padahal mestinya Rp 22. Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan ada semacam ”operasi pasar” untuk menertibkannya. Di luar itu, menurut saya, mengedukasi penjual dan pembeli yang dilakukan dengan masa transisi yang cukup akan menjadi kunci sukses. Saya masih yakin hal ini bisa ”diamankan”.

Keempat, bisa-tidaknya redenominasi dijalankan tergantung kredibilitas dan kinerja perekonomian Indonesia. Jika pemerintah dan BI gagal mengendalikan variabel ekonomi makro utama, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, suku bunga, APBN yang sehat dan berkelanjutan, redenominasi bakal terancam. Ekspresi para pelaku ekonomi terhadap rendahnya kredibilitas bisa ditunjukkan dengan memindah kekayaannya ke mata uang asing, alias terjadi pemborongan valuta asing. Selanjutnya, jika cadangan devisa merosot, rupiah pun akan terdepresiasi. Jadi, kuncinya adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kinerja perekonomian. Jika ini terjadi dan kemudian disertai penambahan cadangan devisa secara berkelanjutan, bisa menjadi jaminan keberhasilan redenominasi.

Apa Resiko Redenominasi Rupiah?

Adapun risiko redenominasi rupiah diantaranya yaitu: Pertama, adanya persepsi dan kekhawatiran masyarakat bahwa redenominasi rupiah sama dengan sanering. Dikhawatirkan banyak pemilik modal yang akan mengkonversikan uang rupiahnya ke dalam valuta asing khususnya dolar AS. Padahal kedua kebijakan tersebut berbeda, redenominasi hanya mengurangi jumlah digit tanpa mengurangi nilai uangnya.

Kedua; Potensi kenaikan harga karena pembulatan harga ke atas secara berlebihan akibat dari pengusaha dan pedagang yang menaikkan harga semaunya. Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat. Risiko ini terkait dengan potensi kenaikan harga yang berlebihan sehingga berdampak pada meningkatnya inflasi, penolakan dari masyarakat dan risiko perselisihan.

Penutup

Sebagai penutup tulisan ini, kami ingin menyampaikan beberapa nama-nama negara yang berhasil dan gagal dalam melakukan redenominasi mata uangnya. Negara-negara yang berhasil melakukan redenominasi mata uang, yaitu: Turki, Bulgaria. Israel, Rumania, Polandia, dan Ukraina. Negara-negara yang gagal melakukan redenominasi, yaitu Rusia, Argentina, Zimbabwe, Korea Utara, Berazil, dan Rusia. Dengan adanya negara-negara yang berhasil dan yang gagal dalam melakukan redenominasi mata uangnya, dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran sebelum pemerintah melakukan redenominasi rupiah. Demikian tulisan ini, saya buat, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Terimakasih, merdeka, merdeka, merdeka.

Medan, Jumat, 10 Juli 2020
Hormat Kami,

Yonge Sihombing, SE., MBA
Dr. M. Joharis Lubis, MM., M.Pd

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here