PANDEMI COVID 19 MENGANCAM WNI DI LUAR NEGERI
Jakarta, Suarakristen.com
Saat ini masyarakat Global sedang menghadapi situasi krisis melawan COVID 19 yang menjangkiti semua negara di dunia. Sesuai konstitusi, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri menghadapi masa Pandemi COVID 19.
Diskusi ini mewarnai Webinar Seri 2 yang diselenggarakan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan bersama Program Studi Hubungan Internasional Univ Satya Negara Indonesia (10/6). Kali ini Webinar bertemakan “ Pandemi COVID 19 dan Upaya Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri “ menghadirkan Ambassador for Peace Partogi J. Samosir, Ph.D, DR. Fitra Deni SH, MSi (Pakar Hukum Internasional USNI) dan Ambar Retnosih Widyantini, MA (Manager Program Urusan Politik PSKP ).
Partogi J. Samosir Ph.D menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri selama pandemi COVID 19. WNI banyak yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja akibat masa kontrak kerja habis dan tidak diperpanjang. Selain itu WNI yang saat ini sedang menempuh pendidikan atau telah menyelesaikan studinya harus menunggu situasi aman baru dapat menempuh pendidikan secara normal, atau pun kembali ke Indonesia.
“Perwakilan Republik Indonesia (KBRI, KJRI, KRI) telah memberikan 472.117 bantuan baik dalam bentuk bantuan sembako dan alat kesehatan. Bantuan ini diberikan khusus WNI yang berada dalam kondisi paling rentan dan paling terdampak COVID 19. Ada juga KBRI yang menyediakan dokter khusus untuk layanan kesehatan bagi WNI, dan menyediakan Safe House selama masa pandemic covid-19,” imbuh Partogi
Dari waktu ke waktu seluruh Perwakilan RI di luar negeri terus memantau dan memberikan bantuan semaksimal mungkin. “Sejauh ini, lebih dari 1.800 kasus yang dihadapi oleh warga negara Indonesia, macam-macam sifatnya, yang telah diberikan bantuannya oleh seluruh perwakilan kita di luar negeri,” simpul Partogi.
Dalam diskusi ini, Manager Program Politik PSKP, Ambar Retnosih Widyantini menegaskan dalam keadaan darurat saat ini maka Perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus dilakukan secara optimal. Perlindungan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di luar negeri.
Ruang lingkup pelindungan meliputi pencegahan (regulasi, kampanye, penguatan kelembagaan dan peningkatan kerja sama ), deteksi dini (pemetaan, mitigasi risiko dan rencana kontijensi ) dan respons cepat.
Persoalan pekerja migran juga masih menjadi persoalan utama yang mewarnai pelayanan dan pelindungan kepentingan WNI. Tantangan ini semakin meningkat pada masa pandemi COVID 19. Akar persoalannya terjadi sejak awal rekrutmen, pekerja migran seringkali mengambil jalur unprocedural apalagi latar belakang profit ekonomi, pragmatism, pendidikan rendah dan skill. Akibatnya pekerja migran hanya dapat bekerja di sektor informal. Hal ini sangat beresiko tinggi karena rentan pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi. Akibatnya pekerja migran Indonesia tidak memiliki pilihan lain kecuali kembali ke negara asal.
Terdapat kecenderungan Pekerja migran Indonesia rentan mengalami pemutusan hubungan kerja akibat belum adanya aturan ketenagakerjaan yang memadai. Misalnya saja belum ada kontrak kerja, perjanjian kerja dalam bentuk lisan, tertulis dan jenis pekerjaan yang berbeda dengan kontrak kerja. Ini seringkali terjadi di negara- negara yang belum ada kerjasama bilateral dengan Pemerintah Indonesia.
Serangkaian persoalan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia dihadapi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia. Dalam menangani berbagai persoalan tersebut memang terbatas ruang gerak perwakilan karena keterikatan dengan aturan internasional Konvensi Wina tahun 1963. Persoalan database WNI masih menjadi masalah utama khususnya di Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah pasca kebijakan moratorium.
Dalam masa pandemi, akan sangat efektif setiap Perwakilan Republik Indonesia membuat Satgas Gugus COVID – 19. Satgas ini bertugas memberikan pelayanan optimal bagi WNI agar tetap safe and healthy. Persoalan yang muncul kemudian adalah memberikan penanganan kepada WNI yang telah habis kontrak kerja dan harus kembali ke Indonesia. Ini bertujuan untuk menghindari overstay dan terkena sangsi hukum. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka diperlukan kebijakan khusus untuk mengawal kepulangan pekerja migran sampai daerah asal dengan tetap mengutamakan protocol kesehatan.
Sedangkan DR Fitra Deni menjelaskan sudah seharusnya Negara memandang rakyat sebagai kekuatan bangsa. Rakyat disini diartikan semua warga negara baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini selaras dengan asas hukum internasional.
Selama ini asas perlindungan WNI menekankan pada bantuan hukum di bidang perdata dan pidana, penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri, konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri, pendampingan WNI bermasalah, penyampaian informasi perkembangan WNI dan BHI, perbantuan pemulangan WNI bermasalah di daerah asal dan perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
Pemberian perlindungan WNI di luar negeri menghadapi kendala seperti tidak adanya hubungan diplomatik, maka Indonesia menggunakan prinsip atau asas hukum internasional seperti asas kepentingan umum. Perbedaan hukum negara dan kedaulatan merupakan tantangan tersendiri. Pada kasus tertentu, masyarakat mendapatkan informasi lebih dahulu dari media sosial dibanding pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri dapat meningkatan pendekatan personal dan berkelanjutan dengan WNI secara intensif. Hal ini akhirnya membangun kesadaran bersama KBRI dan WNI di luar negeri dalam mengatasi permasalahan.
Penulis : Pahinca Ruth