Siaran Pers Dewan Pers tentang Rencana Pengesahan serta Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kaitannya dengan Kemerdekaan Pers oleh DPR RI

0
610

Siaran Pers Dewan Pers tentang
Rencana Pengesahan serta Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kaitannya dengan Kemerdekaan Pers oleh DPR RI

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali pada Senin, 2 Maret 2020 dan mencapai 5136 kasus positif pada 15 April 2020.

Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi langkah-langkah pemerintah dan DPR RI terhadap RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja ini, Dewan Pers menyatakan bahwa:

1. Mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat.

2. Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Baca juga  Ravelware Technology; Satu-Satunya Startup Deep Tech Indonesia di Top-100 Most Innovative Companies Entrepreneurship World Cup 2024

3. Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Jakarta, 16 April 2020

DEWAN PERS

Mohammad NUH

KETUA

Narahubung :
1. Agung Dhamajaya, Anggota Dewan Pers 2019-2022 (0818 912 099)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here