Masyarakat Adat Tano Batak Kawasan Danau Toba
(Huta Sihaporas, Dolok Parmonangan (Kab. Simalungun), Matio, Natumingka, Simenahenak, Paria Dolok, Sigalapang (Kab. Toba Samosir), Tor Nauli, Ranggitgit, Lobu Sunut, Huta Napa (Kab. Tapanuli Utara), Marancar (Kab. Tapanuli Selatan):
Lepaskan Wilayah Adat Dari Klaim Hutan Negara Dan Konsesi PT TPL!
Jakarta, Suarakristen.com
Masyarakat Adat Batak yang sudah lebih dulu ada jauh sebelum NKRI terbentuk, sudah tinggal dan mengelola wilayah adat di Kawasan Danau Toba. Menggantungkan hidup dari wilayah adat seperti hutan kemenyan hingga saat ini. Hutan adat berisi hutan kemenyan yang dikelola dengan lestari lewat kearifan lokal leluhur Batak ini menjadi penyangga air untuk Danau Toba. Akan tetapi atas dalih program reboisasi pada era Orde Baru. Kemudian munculnya konsesi PT Inti Indorayon Utama (kini bernama Toba Pulp Lestari) diatas wilayah-wilayah adat yang berisi perkampungan, makam leluhur, lahan pertanian hingga hutan kemenyan diklaim sebagai hutan negara dan konsesi Hutan Tanaman Industri PT TPL oleh Kementerian Kehutanan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat.
Akibatnya wilayah adat terbaik milik Masyarakat Adat beralih fungsi. Makam leluhur dan lahan pertanian diratakan oleh perusahaan. Hutan adat seperti hutan kemenyan juga dihancurkan oleh pemegang ijin untuk diganti dengan tanaman eucalyptus sebagai bahan baku pulp milik PT TPL. Tidak sedikit juga Masyarakat Adat yang dikriminalisasi, sedikitnya ada 50 orang warga adat. Karena aktifitas bertani dutuduh menduduki hutan negara, merusak tanaman milik perusahaan. Seperti pada Juli lalu lima orang Masyarakat Adat Huta Tor Nauli, di Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara, mendapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara akibat pengaduan pihak PT TPL. Mereka dituduh menduduki kawasan hutan negara.
Kami Masyarakat Adat di Tano Batak mengapresiasi program Presiden Joko widodo terkait pengembangan destinasi pariwisata Danau Toba. Dengan tujuan meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Akan tetapi jika perusahaan-perusahaan perusak kawasan Danau Toba masih ada, bisa dipastikan program pariwisata tersebut gagal.
Oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak:
1. Segera Sahkan Rancangan UU Masyarakat Adat
2. Hentikan Intimidasi dan Kriminalalisasi Terhadap Masyarakat Adat
3. Hentikan Aktifitas PT TPL di Wilayah Adat
4. Selamatkan Hutan Kemenyan Dari Klaim Hutan Negara Dan Konsesi PT TPL
5. Segera Cadangkan Hutan Adat di Tano Batak
6. Cabut Ijin Perusahaan Keramba Ikan PT Aquafarm Nusantara (Regal Springs Indonesia) yang telah mencemari Danau Toba
7. Hentikan Program Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Di Kawasan Danau Toba Yang Merampas Wilayah Adat.
Kontak Person:
Roganda Simanjuntak/Ketua AMAN Tano Batak (085261444399)
Sinung Karto/Staf Advokasi PB AMAN (0818873283)