Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Mendesak Presiden RI untuk Merevisi PP No 78 Tahun 2015 dengan Memperhatikan Usulan Buruh

0
599

Jakarta, Suarakristen.com

 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan Konferensi Pers pada hari Selesa, 6 Agustus 2019 di  LBH Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sikap KSPI tentang rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menyatakan ,”KSPI mendesak agar janji Presiden RI untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 segera dilakukan dengan memperhatikan usulan/masukan dari kaum buruh.”

Menurut Said Iqbal,” Ada potensi Gelombang PHK terhadap puluhan ribu pekerja”.

Dalam konfernsi pers tersebut Said Iqbal menjelaskan rencana aksi KSPI dan buruh Indonesia untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pimpinan buruh yang lain.

 

Baca juga  PT TRANS POWER MARINE TBK (TPM) Membagikan Deviden 63% Dari Laba Bersih Dan Persetujuan Pelaksanaan PHMETD I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here