Jakarta, Suarakristen.com
Polemik wacana Menristekdikti Mohamad Nasir yang akan mengundang dan memperbolehkan Rektor Asing memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbuntut panjang. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) dengan tegas menolak wacana tersebut karena dinilai akan banyak menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bidang Media, Komunikasi dan Informasi PP GMKI M.B 2018-2020, Benardo Sinambela menyampaikan langsung surat penolakan ini kepada Menristekdikti Mohammd Nasir dan diterima oleh Ismundandar selaku Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Menristekdikti pada hari Jum’at (2/2019) di Kantor Kemenristekdikti, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
“Kami melihat dan menilai kebijakan ini akan berpotensi melanggar UU, khususnya UU Nomor 20/2003, PP Nomor 32/2008 dan peraturan-peraturan lainnya, baik yang secara spesifik mengatur tentang sistem dan tata kelola lembaga pendidikan, dan ataupun tidak, seperti halnya Perpres Nomor 20/2018,” tuturnya Benardo dalam keteranganya.
Selain itu, GMKI juga melihat kebijakan ini keliru, dan akan merusak hal-hal yang fundamental, seperti nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme. Kemenristekdikti juga dinilai tidak mampu memaksimalkan potensi anak bangsa yang siap membawa PTN lebih baik, sehingga harus mendatangkan orang asing, yang sama sekali tidak memahami nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila.
“Ini kebijakan keliru, tidak percaya diri. Pendidikan itu bukan sekedar hanya tentang ilmu pengetahuan, tapi juga sebagai mesin penanam nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme. Bagaimana mungkin yang tidak memahami nilai kebangsaan kita kemudian akan menanamkan nilai itu kepada mahasiswa? Jadi menurut kami pasti ada cara lain mengejar ketertinggalan SDM kita, tidak harus mengimpor rektor,” tegasnya menambahkan.
Ada enam poin penting yang menjadi sorotan PP GMKI dalam catatan kritisnya yang disampaikan kepada Mohamad Nasir, salah satunya tanggapan tentang wacana Rektor Asing, realisasi Permenristekdikti 55/2018, kapitalisasi dan mahalnya biaya pendidikan, korupsi pengelolaan PT, pemerataan kualitas pendidikan, dan terakhir tentang penambahan kuota D4 dan pendidikan Vokasi untuk mempersiapkan SDM yang memiliki skill dalam menyambut bonus demografi 2030 mendatang.
“Fokus kita bukan saja soal rektor, tapi kita juga memberi catatan kritis lain seputar masalah-masalah pendidikan. Semuanya kami sampaikan kepada pak Nasir untuk menjadi perharitan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan,” jelas Benardo.
GMKI menegaskan akan sangat jauh lebih bagus jika pemerintah tidak mengambil tindakan-tindakan yang instan, namun mengesampingkan semangat penanaman nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan, apalagi menyepelekan kualitas SDM kita, itu secara tidak langsung adalah penghinaan kepada bangsa sendiri.