Refleksi Komnas Perempuan 35 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia: Merawat Bangsa Dengan Memperkuat Komitmen Bersama Menjalankan Mandat CEDAW untuk menjamin HAM Perempuan di Indonesia

0
906

 

Jakarta, Suarakristen.com

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, merupakan salah satu perjanjian hak asasi paling pokok dalam sistem kesepakatan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didalamnya memuat kesetaraan substantif bagi perempuan. Konvensi ini disahkan oleh PBB pada tahun 1979, sebagai kesepakatan global yang mendefinisikan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Guna memantau dan mendorong implementasi konvensi
tersebut, dibentuk Komite CEDAW yang terdiri dari 23 ahli independen tentang hak asasi perempuan dari berbagai negara.

Dalam sejarahnya, Indonesia telah beberapa kali memiliki wakil di CEDAW,
yaitu Ida Soekaman (1987) yang digantikan oleh Prof. Dr. Ir. Pudjiwati
Sajogyo (periode 1987-1990), Prof. Dr. Sunaryati Hartono (periode 1995-1998), dan Sjamsiah Achmad (periode 2001-2004). Kiprah tokoh perempuan Indonesia di Komite CEDAW tersebut seolah sekaligus mematahkan
miskonsepsi bahwa Hak Asasi Perempuan adalah produk Barat, karena
nyatanya perempuan-perempuan dari Timur pun justru ikut terlibat dalam
posisi strategis mengembangkan instrumen dan mekanisme implementasi
CEDAW. Keberagaman dalam Komite CEDAW juga semakin menegaskan pula bahwa Hak Asasi Perempuan adalah suatu komitmen dunia di mana semua negara seharusnya terlibat.

Indonesia adalah salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi ini
dan pada 24 Juli 1984 telah meratifikasinya melalui UU RI No. 7 Tahun 1984. Hal tersebut bersifat legally binding, yang berarti ada beberapa
konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh Indonesia. Salah satu konsekuensi meratifikasi konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB. Namun, pemerintah Indonesia terakhir mengirimkan laporan pada tahun 2012 dan sesudah itu di tahun 2016 Indonesia tidak membuat laporan. Dampak serius keterlambatan
pelaporan ini, anatara lain : a). menutup situasi perempuan Indonesia
mendapatkan perhatian dari PBB, karena Komite tidak dapat me-review
perkembangan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia maupun menyusun rekomendasi bagi Indonesia; b) Indonesia potensial dinilai komite dan
negara-negara lain, tidak meletakkan isu perempuan sebagai isu penting
untuk didokumentasi kemajuan dan kemundurannya oleh negara, sebagai
baseline kerja-kerja bangsa kedepan. Padahal pemerintah RI berusaha
serius memajukan sejumlah hak asasi perempuan, terlepas masih ada
kekurangan yang harus diperbaiki, namun upaya-upaya ini tidak diketahui
publik internasional; c). Indonesia harus memberikan contoh positif, agar tidak terjadi pelaziman keterlambatan pelaporan yang akan ditiru
oleh negara-negara lain, yang langsung atau tidak langsung berdampak
pada pengabaian hak-hak perempuan untuk mendapatkan perhatian negara.

Baca juga  Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Perkembangan Cedaw sangat dinamis dan responsif, hingga kini Komite
CEDAW sudah mengeluarkan 37 General Recommendation (Rekomendasi Umum)
sebagai perluasan respon atas berkembangnya isu-isu perempuan yang
semakin kompleks. Melalui Rekomendasi Umum tersebut, Komite mempunyai alat untuk me-review sebuah negara untuk mempertanyakan dan
merekomendasikan isu-isu yang lebih kompleks yang belum terumuskan dalam Konvensi aslinya. CEDAW juga telah memberikan rekomendasi spesifik untuk setiap negara melalui Concluding Observation (sebelumnya disebut
Concluding Comment).

Concluding Observation CEDAW kepada Indonesia yang ditandaskan pada
tahun 2012 antara lain, namun tidak terbatas pada isu-isu kunci berikut
:

1.Meningkatkan kesadaran publik, kelompok agama dan para pemuka agama bahwa segala bentuk pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP) sebagai praktik yang membahayakan dan melanggar HAM perempuan;

2.Melakukan revisi kebijakan tentang perkawinan, antara lain melalui
revisi UU No. 1 tahun 1974, untuk menetapkan usia perkawinan sebagai 18
tahun untuk perempuan dan laki laki, menghapuskan praktik poligami, dan
menghilangkan perbedaan peran laki-laki dan perempuan dalam rumah
tangga;

3.Menghapus kebijakan diskriminatif terhadap perempuan;

4.Meningkatkan kesadaran di masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak bagi perempuan dengan tujuan menghapus praktik perkawinan anak.

Adapun perkembangan dari isu-isu kunci tersebut belum dilaporkan ke
Komite CEDAW, walaupun Komite sudah sempat mengirimkan follow-up letter
kepada pemerintah Indonesia di tahun 2014 dan 2015.

Sebagai salah satu mekanisme HAM nasional, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara rutin membuat laporan kepada Komite CEDAW tentang perkembangan implementasinya di Indonesia khususnya yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan
sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi pada pemerintah Indonesia.

Komnas Perempuan telah menyampaikan laporan tersebut pada tahun 2011 dan 2016 yang dapat diakses melalui www.komnasperempuan.go.id/publikasi-cedaw.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Bertepatan dengan hari peringatan 35 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW
ini, Komnas Perempuan menyerukan:

1.Mendesak negara untuk segera menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan CEDAW periode VIII (2012-2016) yang jatuh tempo pada tahun 2016. Ini berarti laporan RI telah terlambat 3 tahun dan hingga kini masih
ditunggu oleh Komite CEDAW;

2.Mengingatkan negara untuk menjalankan rekomendasi yang telah
disampaikan melalui Concluding Observation Komite CEDAW;

3.Mendorong negara untuk meratifikasi Optional Protocol CEDAW yang
berisi prosedur tambahan dalam pelaksanaannya, yakni Prosedur
Investigasi dan Prosedur Komunikasi Individu. Optional Protocol ini
sudah pernah masuk ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2011-2014 namun hingga kini belum diratifikasi;

4.Menggiatkan pemerintah RI untuk memperkuat sosialisasi instrumen hak
asasi perempuan, khususnya CEDAW kepada berbagai pemangku kepentingan
(kelompok agama, budaya, pelaku bisnis, dll), termasuk aparat pejabat negara;

5.Mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memahami lebih dalam instrumen-instrumen HAM internasional sebagai nilai-nilai universal
dengan sikap positif, terbuka, dan tanpa prasangka.

Selain seruan di atas, tahun ini dalam rangka memperingati 35 tahun
Indonesia meratifikasi CEDAW, Komnas Perempuan akan mengadakan sebuah
dialog publik pada tanggal 30 Juli 2019 tentang penguatan women’s
machinery atau kelembagaan perempuan sebagaimana rekomendasi komite CEDAW dalam concluding observation untuk Indonesia.

Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah
Adriana Venny

Narahubung:
Elwi Gito (Telp: +62-21-3903963)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here