Antara Baiq Nuril dan Syafruddin Tumenggung

0
691

*EDITORIAL MEDIA INDONESIA*

*Antara Baiq Nuril dan Syafruddin Tumenggung*

*DALAM waktu kurang dari satu pekan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dua putusan hukum yang mengundang reaksi publik*. Dalam putusan pertama, MA menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. *Putusan atas PK dengan No 83 PK/Pid.Sus/2019 tersebut diumumkan MA, Jumat (5/7).*

*Pada putusan kedua, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung*. Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan No 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dan diumumkan secara resmi di Gedung MA, Selasa (9/7).

*Kedua putusan tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda seratus delapan puluh derajat*. Ditolaknya PK Baiq Nuril memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. *MA mendasarkan pertimbangan hukumnya pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram*, Haji Muslim. Perbuatan Baiq, menurut MA, membuat keluarga besar H Muslim malu.

*Sebaliknya, dalam kasus dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung, MA melihat Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana*. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

*Kita menghormati putusan hukum yang dikeluarkan MA, baik dalam kasus ditolaknya PK Baiq Nuril maupun dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung*. Ditolak maupun dikabulkannya permohonan kasasi ataupun PK, keduanya merupakan ranah, hak, dan kewenangan MA. *Apa pun keputusan dari MA atas suatu perkara, kita sepenuhnya menghormati ranah, hak, dan kewenangan tersebut.*

*Selanjutnya terpulang kepada para pihak yang beperkara untuk menentukan pilihan, melanjutkan langkah hukum atau menerima putusan yang telah ditetapkan MA.* Dalam kasus ditolaknya PK Baiq Nuril, secara hukum tidak ada lagi ruang bagi Baiq Nuril untuk melakukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga  Taiwan Excellence Happy Run Kembali Digelar dengan Meriah di Indonesia

*Yang dapat dilakukan ialah mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo, seperti yang marak diberitakan dalam hari-hari belakangan ini*. Dalam kaitan itu, kita menilai pengajuan amnesti yang dilakukan Baiq Nuril adalah tepat. *Meski berdasarkan prosedur MA telah menolak permohonan PK Baiq Nuril, secara substantif kita merasakan ada rasa keadilan yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi dalam perkara Baiq Nuril.*

*Pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo, kita pandang dapat menjadi jalan untuk dipenuhinya rasa keadilan tersebut tanpa menyalahi hukum prosedural*. Karena itu, kita mengapresiasi sikap positif Presiden Jokowi yang telah berjanji menggunakan kewenangannya untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

*Dalam kaitan itu, langkah Kejaksaan Agung yang tidak terburu-buru melakukan eksekusi atas putusan MA patut pula dihargai*. Demikian pula langkah Kemenkum dan HAM yang menyiapkan pendapat hukum mengenai amnesti bagi Baiq Nuril.

*Terkait dengan dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung, posisi hukum dalam kasus tersebut sudah bersifat inkrah*. Dalam hal itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. *Akan tetapi, jika di kemudian hari jaksa KPK dapat melakukan upaya hukum luar biasa, itu kita serahkan sepenuhnya kepada KPK.*

*Yang perlu kita tekankan ialah hendaknya KPK menarik pelajaran dari kekalahannya pada kasus tersebut*. Artinya, di masa depan, KPK harus lebih cermat saat menyelesaikan perkara sehingga kredibilitas lembaga antirasuah itu tidak tercederai oleh kekalahan di proses hukum akibat disorientasi dalam penyelesaian suatu kasus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here