Cari Solusi Tiket Mahal

0
670

*EDITORIAL MEDIA INDONESIA*

 

*PERSOALAN tingginya tarif pesawat di Tanah Air tidak kunjung menemui pemecahan*. Pemerintah dengan pola pikir sederhana sudah meminta maskapai-maskapai penerbangan menurunkan tarif sejak awal tahun ini. Tarif pesawat bergeming.

*Pemerintah pun berupaya memaksa dengan menurunkan batas bawah tarif dan dilanjutkan dengan memangkas batas atas sebesar 15%*. Hasilnya, harga tiket pesawat tetap tinggi karena sebagian besar tarif yang disodorkan maskapai sudah dalam rentang aturan baru tersebut.

*Jelang akhir Juni, pemerintah meminta semua pihak yang terkait langsung dengan komposisi tarif pesawat mengalkulasi pemangkasan biaya*. Itu melibatkan penyedia bahan bakar, pengelola bandara, dan maskapai penerbangan. *Ultimatum pun dikumandangkan. Harga tiket pesawat harus turun per 1 Juli.*

*Ultimatum itu bak gayung yang tidak bersambut*. Kendati pengelola bandara sudah memberikan diskon tarif pelayanan kebandarudaraan, tarif pesawat nyaris tidak bergerak. *Kebijakan itu tidak cukup untuk menekan biaya operasional penerbangan.*

*Penyedia bahan bakar belum berkontribusi*. Padahal, avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam tarif pesawat, yakni mencapai 30%. Namun, hal itu pun bisa dimaklumi. *Tentu sulit memangkas harga yang sudah merupakan harga pasar.*

*Seiring dengan itu, mahalnya tiket pesawat membuat industri pariwisata Tanah Air semakin terpukul. Kunjungan wisatawan anjlok.* Tingkat hunian hotel turun hingga tinggal sepertiga. Pemerintah Kabupaten Belitung mengungkapkan usaha kecil dan menengah kehilangan pendapatan Rp500 miliar akibat sepinya kunjungan. *Kisah sendu serupa datang dari berbagai daerah lain yang sama-sama banyak bergantung pada kunjungan wisatawan.*

*Biaya operasional yang tinggi tidak hanya dihadapi maskapai nasional, tapi juga industri jasa penerbangan di seluruh dunia*. Langkah dari maskapai saja tidak cukup. *Memaksa tanpa membantu hanya akan mendesak maskapai semakin dekat pada kebangkrutan.*

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

*Intervensi pemerintah yang lebih jauh dibutuhkan*. Saran agar pemerintah menghapus PPN avtur dan PPN tiket patut dipertimbangkan. *Setidaknya penghapusan itu berlaku selama periode tertentu. Enam bulan, misalnya.*

*Itu baru langkah pertama. Selanjutnya, pemerintah bersama pemerintah daerah harus mengupayakan peningkatan tingkat keterisian penerbangan*. Selama ini, sudah jamak bila penerbangan minim penumpang saat di luar masa liburan dan akhir pekan. *Kabar baiknya, hal itu tidak dialami penerbangan ke destinasi-destinasi wisata yang memiliki infrastruktur memadai untuk wisatawan.*

*Hal yang perlu diingat, profil wisatawan di luar masa liburan dan akhir pekan berbeda*. Mereka umumnya merupakan pelancong yang bepergian sendirian sampai dengan grup 2-3 orang. *Infrastruktur wisata harus menyesuaikan. Mulai transportasi umum dari bandara ke tempat tujuan wisata hingga penginapan seyogianya mampu mengakomodasi pelancong dengan profil seperti itu*. Akses yang mudah dengan harga terjangkau ialah kunci untuk menarik mereka.

*Di sini peran pemda sangat penting. Pemda di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota bisa menggalang kerja sama dengan penyedia jasa transportasi, warga setempat untuk penyediaan penginapan, dan pengelola tempat wisata*. Kolaborasi bakal lebih berdaya hasil ketimbang memaksakan kebijakan sepihak yang bisa membuat maskapai penerbangan gulung tikar.

*Pemerintah sebagai regulator tentu dihadapkan pada tantangan untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kepentingan pengguna jasa*. Keputusan pemerintah dan pihak terkait akan menyediakan penerbangan murah rute domestik pada setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, pukul 10.00 hingga 14.00, barulah langkah awal. *Publik masih menunggu solusi komprehensif menurunkan tarif pesawat sehingga ditemukan titik keseimbangan kepentingan maskapai dan pengguna jasa*.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here