MK Membutuhkan Bukti bukan Narasi

0
640

*EDITORIAL MEDIA INDONESIA*

 

*MAHKAMAH Konstitusi menjadi penentu hasil Pilpres 2019*. Disebut penentu karena kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5).

*Keputusan MK yang paling lambat dibacakan pada 28 Juni nanti bersifat final dan mengikat*. Karena itu, kubu Prabowo-Sandi mestinya menyiapkan data, bukan narasi, untuk membuktikan tuduhan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

*Narasi yang coba dibangun ialah MK jangan menjadi bagian dari rezim yang korup*. “Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” kata Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi.

*Pernyataan Bambang itu mendapat reaksi keras, termasuk dari hakim MK periode 2003-2006 Maruarar Siahaan*. Menurut Maruarar, pernyataan Bambang bahwa MK jangan menjadi bagian dari rezim yang korup ialah framing opini yang berbahaya. *”Dia (Bambang) mau membangun opini jika MK nanti menolak gugatan kubu 02, lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang,” kata Maruarar.*

*Elok nian bila semua pihak yang beperkara di MK mengandalkan pada alat bukti, bukan membangun opini yang menyesatkan, sebab patokan MK dalam memutuskan perkara ialah sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim*. Putusan MK yang mengabulkan permohonan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.

*Hanya ada enam alat bukti yang berlaku di MK sesuai ketentuan perundangan, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.*

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

*Sebanyak 51 bukti diserahkan kubu Prabowo-Sandi kepada MK untuk membuktikan dalil mereka bahwa Pilpres 2019 ialah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).* Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

*Sebagian besar dari 51 bukti yang diserahkan itu berupa file dan dokumentasi dari pemberitaan media massa*. Sebelumnya, pasangan Prabowo-Sandi juga pernah membuat laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan dugaan pelanggaran TSM oleh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada saat tahapan pemilu berlangsung.

*Putusan Bawaslu yang dibacakan pada 20 Mei itu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima*. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria karena bukti yang diajukan di antaranya berupa tautan link berita.

*Tautan atau link berita semata tidak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan pilpres sehingga ditolak Bawaslu*. Tidak kuat karena sumber berita yang dikutip itu belum tentu pihak yang melihat, mendengar, atau mengetahui informasi sesungguhnya. *Peradilan itu membutuhkan bukti materiil seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum.*

*Meski demikian, kubu Prabowo-Sandi tetap mencoba peruntungan di MK dengan membawa bukti yang sebagiannya sudah ditolak Bawaslu*. Apa pun putusan MK, untung atau buntung, wajib dipatuhi karena putusan itu bersifat final dan mengikat.

*Kepatuhan mengikuti putusan MK sebagai satu-satunya jalur konstitusional dalam mempersoalkan hasil pilpres sesungguhnya cermin dari kematangan berdemokrasi*. Beradu bukti di MK, bukan membangun narasi opini menyesatkan, juga bagian dari kematangan berdemokrasi itu sendiri. *Percayalah, bukti-bukti yang diungkapkan di dalam persidangan menjadi pertimbangan utama hakim konstitusi dalam memutus perkara*.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

*MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan*. Karena itu, tidak tepat menyebut MK sebagai bagian dari rezim yang korup.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here