Kedewasaan Berdemokrasi

0
893

Jakarta, Suarakristen.com

 

*NEGARA Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945*. Ayat ketiga itu merupakan salah satu isi konstitusi yang disepakati Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam amendemen atau perubahan ketiga UUD 1945.

*Dengan begitu, Pasal 1 meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.*

*Semua ada aturan mainnya. Tujuannya agar kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan tertib*. Tidak terkecuali, dalam pelaksanaan pemilu. Kepatuhan terhadap hukum turut menentukan kualitas pemilu dan demokrasi secara umum. *Premis ini tampaknya terabaikan, atau lebih tepatnya sengaja diabaikan, oleh segelintir orang yang ingin memaksakan kehendak.*

*Hanya karena perkembangan hasil pemilu tidak menguntungkan bagi mereka, provokasi terus disemburkan demi memancing kemarahan rakyat*. Harapan mereka, massa akan bergerak meski dengan cara-cara inkonstitusional atau di luar ketentuan hukum.

*Dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu digaungkan*. Kesalahan begitu mudah disebut sebagai kecurangan. *Satu kesalahan dipandang sebagai 10, 10 sebagai 100, dan seterusnya.*

*Tudingan keluar tanpa henti dari mulut-mulut yang hanya bisa menyebut, ‘katanya’.* Tidak ada bukti di tangan, hanya berbekal foto-foto dan video yang begitu mudah dimanipulasi, serta lagi-lagi kesaksian ‘katanya’. *Bahkan, bertempat tinggal nun jauh di negeri orang pun tidak bisa menghalangi nafsu untuk menjatuhkan kredibilitas pemilu. Sungguh menyedihkan.*

*Kita apresiasi langkah tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.* Mereka mengadukan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan melengkapi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan.

*Selanjutnya, tentu memercayakan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti*. Apa pun keputusan Bawaslu nantinya merupakan ketetapan harus diterima semua pihak. *Kalaupun tidak puas, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh secara hukum.*

Baca juga  Indonesian American Lawyers Association (IALA) Sampaikan AMICUS CURIAE Kepada Mahkamah Konstitusi RI  

*Demikian pula ketika tidak puas dengan ketetapan hasil pemilu pada 22 Meimendatang oleh KPU.* Sudah tersedia koridor hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan. *Bukan memilih berteriak-teriak memprovokasi seperti di hutan rimba layaknya manusia tanpa adab*.

*Mereka yang berusaha menempuh langkah-langkah inkonstitusional berarti telah menginjak-injak NKRI yang merupakan negara hukum*. Perilaku ini selamanya tidak boleh dibiarkan. *Apalagi jika provokasi tersebut jelas mengarah pada memecah belah bangsa.*

*Wajar bila Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merasa geram dan mengeluarkan ancaman bakal menindak tegas sesuai dengan hukum*. Sebagian masyarakat pun sudah merasa jengah, muak dengan pernyataan saling tuding, saling mencaci, dan provokasi gerakan massa.

*Mari kita semua introspeksi, membuka pandangan seluas-luasnya, sadari bahwa banyak orang lain, saudara sebangsa yang berbeda pilihan dengan kita*. Ketika pemenang pemilu telah ditetapkan berdasarkan hukum, itu kemenangan seluruh rakyat, walau bukan pilihan kita yang menang. *Ini sikap yang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, sikap yang layak kita turunkan kepada anak-cucu sebagai pewaris NKRI.*

*Kita memberi apresiasi kepada mayoritas rakyat yang menerima dengan lapang dada siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pemilu*. Ternyata rakyat jauh lebih cerdas daripada elite yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here