ALIANSI NASIONAL REFORMASI KUHP: “MASA SIDANG V DPR: JANGAN BURU-BURU SAHKAN RKUHP”

0
743

Jakarta, Suarakristen.com

 

_Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut agar pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan secara sepihak RKUHP pada masa sidang V 2018/2019 yang rencananya mulai berlangsung 8 Mei 2019. Hal ini disebabkan RKUHP masih banyak memiliki permasalahan yang belum terselesaikan._

Seperti diketahui, pada 3 Desember 2018 lalu Menteri Hukum dan HAM menyatakan menunda pembahasan RKUHP bersama dengan DPR hingga selesainya pemilu 2019. Sepanjang penundaan pembahasan di DPR, pemerintah terus menyatakan mereka melakukan pembahasan secara intensif untuk menyelesaikan RKUHP. Pada 15 Desember 2018 lalu, Prof. Muladi yang merupakan bagian dari Tim Pemerintah dalam pembahasan RKUHP melalui tulisannya di Harian Kompas berjudul “Menyongsong 101 tahun KUHP Kolonial” menyatakan pembahasan RKUHP telah selesai 95%. Pasca pemilu, pada 29 April 2019 lalu, Anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan 99% pembahasan RKUHP dan siap untuk segera disahkan.

Berbagai klaim tersebut tidak sejalan dengan apa yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP kawal selama ini.

Rapat terbuka RKUHP terakhir yang dilakukan Pemerintah dan DPR adalah Rapat Timus 30 Mei 2018. Dalam rapat tersebut, pemerintah mempresentasikan pending issue dalam RKUHP yang hanya menjadi 9 poin, padahal permasalahan RKUHP jauh melebihi jumlah itu.

Sebelumnya, berdasarkan draft terakhir yang dihasilkan Pemerintah dan DPR (28 Mei 2018), RKUHP masih menyisakan banyak masalah yang membutuhkan pembahasan mendalam dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, lembaga negara lain, dan seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Sampai dengan draft sidang terbuka versi 28 Mei 2018, dan draft internal pemerintah terakhir yang bisa didapat yaitu 9 Juli 2018, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP, terdiri dari:
1. Masalah pola penghitungan pidana yang di-claim Tim Pemerintah melalui metode tertentu namun tidak pernah dijelaskan secara detail oleh Pemerintah;
2. Masalah pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan memberikan ketidakpastian hukum;
3. Masalah pidana mati yang seharusnya dihapuskan;
4. Masalah minimnya alternatif pemidanaan yang tidak jelas dengan syarat yang ketat, sehingga tidak akan mengatasi overcrowding Lapas dan Rutan;
5. Masalah pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antarpasal dalam RKUHP;
6. Masalah pengaturan “makar” yang masih tidak merujuk pada makna asli “serangan”;
7. Masalah kriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS;
8. Masalah kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan yang justru akan melanggengkan perkawinan anak;
9. Masalah kriminalisasi aborsi belum disesuaikan dengan pengecualian dalam UU Kesehatan;
10. Masalah kriminalisasi tindak pidana contempt of court yang memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers;
11. Masalah pengaturan tindak pidana penghinaan yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman;
12. Masalah wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda;
13. Masalah pengaturan tindak pidana perkosaan yang justru mengalami kemunduran rumusan;
14. Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis, seperti pasal penghinaan presiden, pasal penghinaan pemerintah yang sah, pasal penghinaan badan umum, dll;
15. Masalah rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama, yang justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya;
16. Masalah tindak pidana korupsi yang akan melahirkan duplikasi rumusan;
17. Masalah tindak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP, karena merupakan masalah kesehatan masyarakat bukan pidana;
18. Masalah tindak pidana pelanggaran HAM yang berat yang masih diatur tidak sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia secara internasional.

Jika memang Pemerintah dan DPR telah selesai membahas RKUHP dan siap untuk disahkan, maka seharusnya ke-17 permasalahan ini tidak lagi termuat dalam RKUHP.

Hal lain yang menjadi permasalahan adalah perkembangan perubahan RKUHP dihasilkan dari rapat internal pemerintah yang tidak dapat dikawal masyarakat. Dari awal tahun 2018 hingga 9 Juli 2018, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat terdapat 9 rapat internal pemerintah yang sifatnya tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik, yaitu:

1. Rapat internal pemerintah 26 Maret 2018
2. Rapat internal pemerintah 9 April 2018
3. Rapat internal pemerintah 16 Mei 2018
4. Rapat internal pemerintah 28 Mei 2018
5. Rapat internal pemerintah 5 Juni 2018
6. Rapat internal pemerintah 25 Juni 2018
7. Rapat internal pemerintah 26 Juni 2018
8. Rapat internal pemerintah 28 Juni 2018
9. Rapat internal pemerintah 9 Juli 2018

Selama masa penundaan, sekalipun pemerintah menyatakan terus membahas RKUHP, tidak ada satu pun perkembangan draft yang diberikan kepada masyarakat. Padahal, beberapa perubahan krusial sebelumnya berasal dari rapat internal pemerintah. Publik juga tidak pernah mengetahui siapa saja pihak yang disertakan dalam rapat tersebut, apakah lembaga negara terkait juga dilibatkan. Lantas Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99% dan siap disahkan.

Proses ini jelas menunjukkan ketidakterbukaan, baik dari Pemerintah maupun DPR. Proses pembahasan RUU yang tidak akuntabel bertentangan dengan prinsip dan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka.

8 Mei 2019 mendatang merupakan hari pertama masa sidang V 2018/2019, dipastikan pula Pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RKUHP pasca pemilu, ataupun melakukan pengesahan sepihak, untuk menyabut masa sidang DPR tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut:

1. Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan;

2. Pemerintah dan DPR pada masa sidang V harus membuka semua perkembangan pembahasan RKUHP yang telah dilakukan, tidak hanya terkait dengan pending issue yang dipresentasikan Tim Pemerintah, untuk menjamin akuntabilitas pembentukan UU;

3. Selama masa sidang V, setiap pembahasan RKUHP baik di Pemerintah ataupun gabungan Pemerintah dan DPR harus dilaksanakan secara terbuka untuk publik karena RKUHP mengatur secara luas aspek hidup masyarakat yang berkaitan dengan penghormatan Hak Asasi Manusia.

*Jakarta, 5 Mei 2019*
*Hormat Kami,*
*Aliansi Nasional Reformasi KUHP*

Narahubung:

Maidina Rahmawati (ICJR, 0857 7382 5822)
Riska Carolina (PKBI, 0812 8988 6442)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here