Konsumen Bisa Jual Listrik Panel Surya ke PLN

0
891

Jakarta, Siarakristen.com

Kelebihan daya dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap atau panel surya dapat dijual oleh konsumen ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di sisi lain, pemasangan panel surya semakin praktis sehingga memudahkan konsumen.

Ketentuan penjualan kelebihan daya itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 membuat hak dan kewajiban antara konsumen dan PT PLN menjadi jelas sehingga win-win solution untuk para konsumen PT PLN yang dapat turut serta mendukung pencapaian target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23% pada 2025,” papar Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jackson Tandiono, di Jakarta, Minggu (17/2).

Dikutip dari laman Ditjen EBTKE, menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris, kelebihan tenaga listrik nya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan tersebut, PLTS atap yang dimaksud adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN.

“Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Kapasitas Sistem PLTS atap biasanya akan dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter,” jelas Jackson.

Dalam aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tertulis bahwa pelanggan PLN yang berminat memasang PLTS atap di rumahnya, harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS kepada General Manager Unit Induk Wilayah Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi (memuat Nomor Identitas Konsumen PLN) dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.

Baca juga  Jelang Pilgub Jakarta, Relawan "Batavia Menyala" Terus Sosialisasikan Program Pramono-Rano

Menurut Jackson, saat ini produk panel surya yang beredar di masyarakat kian praktis dari sisi pemasangan sehingga memudahkan bagi konsumen PLN yang tertarik untuk menggunakan sistem PLTS. “Kami sangat antusias memproduksi teknologi zero emission ini, khususnya di Indonesia, negara tropis dengan pancaran sinar matahari sepanjang tahun, agar pemanfaatan energi matahari di Indonesia semakin optimal,” kata dia.

Selain panel surya, lanjutnya, JSKY juga memiliki beragam produk hingga solusi sistem pemasangan solar rooftop yang aman, terkendali dan efisien. “Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan produk JSKY yang ramah lingkungan dengan mobilitas tinggi guna memudahkan konsumen dalam ketersediaan energi terbarukan,” ujar Jackson. (*)

(Hotben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here