Diskusi METI, KADIN & IESR Menjelang Debat Calon Presiden: Mau Dibawa kemana Energi Terbarukan?

0
898
Elvi Nasution, Country Head Indonesia dari National Australia Bank

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Asosiasi-asosiasi Energi Terbarukan, KADIN dan IESR berharap banyak dari debat calon presiden yang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019, dan akan membahas isu energi. Pemberitaan media menyampaikan bahwa kedua capres akan menyampaikan pandangan mereka tentang energi terbarukan. Pembahasan tentang energi terbarukan ini menjadi penting mengingat capaian nasional sampai tahun 2018 hanya 8% energi terbarukan dalam bauran energi, bahkan penambahannya sangat kecil dalam 3 tahun terakhir dan diperkirakan target energi terbarukan sebesar 23% akan sulit tercapai pada tahun 2025, sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional yang ditetapkan melalui PP 79/2014. Padahal peningkatan pemanfaatan energi terbarukan sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, menyediakan akses terhadap energi di daerah terpencil, terluar dan wilayah timur Indonesia.

Dalam media briefing hari ini Ketua Umum METI, Dr. Surya Darma, MBA, menyampaikan bahwa rendahnya capaian energi terbarukan terutama disebabkan oleh regulasi yang kurang mendukung investasi energi terbarukan. “Kami tidak mengerti mau dibawa kemana energi terbarukan saat ini dengan regulasi yang ada saat ini. Sebagai contoh, Peraturan Menteri ESDM ada yang bertentangan dengan UU 30/2007. Kami juga belum melihat hal-hal yang konkrit yang akan dilaksanakan oleh kedua capres untuk pengembangan energi terbarukan ini. Oleh karena itu, kami sangat mendukung inisiatif DPR untuk menyusun RUU tentang Energi Terbarukan, yang diharapkan akan dapat menjadi dasar hukum yang kuat sekaligus dapat digunakan untuk menata ulang regulasi untuk pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia”, demikian disampaikan Dr. Surya Darma, MBA.

Menyoroti pengembangan energi terbarukan saat ini, Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR menyampaikan, “rendahnya pencapaian energi terbarukan dalam bauran energi dikarenakan kualitas regulasi yang kurang baik”. Fabby mengambil contoh Permen ESDM No. 10/2017, Permen ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 49/2018. “Pemerintah seharusnya menerbitkan regulasi yang mampu mendorong investasi energi terbarukan, tapi yang terjadi malah sebaliknya, regulasi yang diterbitkan malah menjadi faktor utama penghambat investasi energi terbarukan”. Lanjut Fabby, “regulasi saat ini tidak memberikan kepastian terhadap investasi, menggeser resiko investasi kepada pengembang, proses pengadaan energi terbarukan dengan pemilihan langsung yang sulit diimplementasikan oleh PLN, dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) yang tidak bankable, khususnya untuk pembangkit listrik dengan kapasitas < 10 MW”.

Baca juga  Spektakuler! Ini Daftar Lengkap Artis yang Meramaikan HSS Series 5 Jakarta di GBK

 

M. Riza Husni, Ketua Dewan Asosiasi METI sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), menambahkan “hampir semua wilayah di Indonesia memiliki sumber energi terbarukan sehingga akan sangat membantu untuk penyediaan energi setempat. Namun disayangkan, pemerintah terkesan menganaktirikan pengembang energi terbarukan dengan kapasitas < 10 MW”. Selain masalah PJBL yang tidak bankable, hal lain yang memberatkan pengembang energi terbarukan dengan skala < 10 MW adalah skema BOOT. Skema ini menyulitkan pengembang untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan, kecuali apabila pengembang menyerahkan jaminan asset yang lebih besar dari nilai pinjaman. Riza menambahkan “untuk kapasitas > 10 MW PJBL yang ditandatangani pengembang dengan PLN sudah tidak masalah dengan bankability sehingga pengembang bisa memperoleh pendanaan dengan skema project finance dan dengan bunga lebih murah. Hampir semua pemilik proyek > 10 MW adalah asing, sementara pemilik proyek < 10 MW adalah pelaku UKM. Jadi, pemerintah sangat tidak bersahabat dengan pelaku UKM”.

“Apabila pemerintah bisa mendorong pengembangan energi terbarukan dan target 23% energi terbarukan dalam bauran energi dapat tercapai, maka target penurunan emisi gas rumahkaca Indonesia dari sector energi secara otomatis akan dapat tercapai. Tidak hanya itu, dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan, maka ketergantungan terhadap impor BBM dapat dikurangi dan digantikan oleh energi terbarukan”, Paul Butarbutar, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Karbon Indonesia yang juga merupakan Direktur Eksekutif METI, menambahkan. Paul menambahkan, “dengan memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan maka komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris yang ditandatangani tahun 2015 akan dapat dipenuhi”.

“Yang juga perlu mendapat perhatian adalah pengembangan bioenergi, mengingat dampaknya yang dapat meningkatkan penghasilan masyarakat setempat dari penjualan biomas sebagai bahan baku, namun pengembangannya hingga awal 2019 masih stagnan. Target yang diberikan RUEN untuk PLT Bioenergi tahun 2025 sebesar 5,5 GW akan sangat sulit tercapai dengan regulasi yang ada. Indonesia adalah negara tropis yang kaya akan potensi bioenergi”, Duncan Kuncara, Sekjen Asosiasi Produsen Listrik Bioenergi Indonesia (APLIBI) menambahkan.
“KADIN menyarankan, Pemerintah harus memperbaiki regulasi, dimulai dengan dukungan terhadap penerbitan UU Energi Terbarukan yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas, serta regulasi turunannya. Proses pengadaan energi terbarukan perlu dikembalikan kepada metoda penunjukan langsung, skema BOOT dihilangkan, dan PJBL disusun sedemikian rupa agar bankable serta resiko antara pengembang dan PLN berimbang. Pemerintah juga harus memperhatikan agar PLN diberikan kompensasi agar tidak merugi tanpa mengorbankan para pengembang energi terbarukan. Pemerintah perlu melihat dampak pengembangan energi terbarukan untuk jangka panjang. Langkah pemerintah untuk lebih memprioritaskan pengembangan energi terbarukan merupakan utang yang harus dibayar oleh pemerintah saat ini untuk menyelamatkan generasi yang akan datang”, demikian disampaikan oleh Halim Kalla, Wakil Ketua Umum Bidang Energi Terbarukan & Lingkungan Hidup KADIN.

Baca juga  Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

“Kami meminta komitmen dari kedua calon presiden untuk memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan dalam rangka upaya pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan untuk menyediakan akses energi di wilayah perbatasan, daerah timur dan terluar, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris. Hal ini dimulai dengan penataan ulang regulasi hingga penyediaan insentif agar energi terbarukan dapat berkembang. Pemerintah jangan hanya menyediakan insentif untuk energi fosil. Kami berharap dalam debat terkait energi tanggal 17 Februari 2019 kedua pasangan calon presiden bersedia menyampaikan komitmen ini. Sebagai warga dan komunitas yang mendorong termanfaatkannya energi terbarukan, kami mengapresiasi dan menaruh rasa hormat agar bisa terpilih sebagai Presiden untuk memimpin dalam melaksanakan komitmen terhadap pengembangan energi terbarukan di Indonesia yang menjadi harapan masyarakat umumnya khususnya kaum milenial, karena merekalah yang nanti akan menjadi penerus dalam pengelolaan energi dimasa depan. Demikian Dr. Surya Darma menutup media briefing hari ini.

Jakarta, 8 Februari 2019
1. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)
2. Kamar Dagang dan Industri Indonseia (KADIN)
3. Institute for Essential Service Reform (IESR)
4. Asosiasi Panasbumi Indonesia (API)
5. Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA)
6. Asosiasi Hydro Power – INAHA
7. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
8. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI)
9. Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI)
10. Asosiasi Hydro Bandung (AHB)
11. Asosiasi Produsen Listrik Bioenergy Indonesia (APLIBI)
12. Asosiasi Bio-Gas Indonesia (ABGI)
13. Asosiasi Energi Angin Indonesia (AEAI)
14. Masyaraka Energi Angin Indonesia (MEAI)
15. Asosiasi Energi Laut Indonesia (ASELI)
16. Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI)
17. Masyarakat Bioenergi Indonesia (MBI)
18. Masyarakat Biogas Indonesia (MABI)
19. Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA)
20. Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia (IKABI)
21. Asosiasi Pengusaha Pembangkit Listrik Sampah Indonesia (APPLISINDO)
22. Asosiasi Produsen Bioetanol Indonesia (APBI)

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here