Pemberitaan Kejahatan Susila, Apa Untungnya bagi Masyarakat?

0
734

Oleh: Mariana Amiruddin*

Apakah media masih menjalankan misi perusahaannya untuk menaikkan jumlah
pembaca bahwa “kabar buruk adalah berita baik”? Melihat ramainya kasus
yang mengangkat tema kesusilaan, tampaknya kita perlu mengecek lagi
apakah pandangan ini menguntungkan masyarakat.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
mengadakan media briefing (16/01/2019) dengan mengundang tiga pihak
yaitu Winarto (Tenaga Ahli Dewan Pers), Livia Iskandar (Wakil Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/ LPSK) dan Rita Wibowo (Direktorat
Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri). Tujuan dari media briefieng
tersebut untuk menjelaskan kembali soal kode etik jurnalistik, serta
kode etik penegak hukum dalam menyampaikan kasus kesusilaan kepada dan oleh media, serta perlindungan saksi dan korban.

Dalam Doktrin Jurnalisme menurut Winarto yang dimaksud “kabar buruk
adalah berita baik” terdiri dari tiga persoalan yaitu conflict, crime
dan sex. Dari penjelasan tersebut penulis mengamati bahwa pemberitaan
tentang perempuan lebih banyak pada konflik rumah tangga dan
perselingkuhan, hubungan pribadi, dan seks. Kalaupun sebuah berita
kriminal, perempuan diberitakan dalam wilayah pembunuhan akibat
kecemburuan, rumah tangga yang hancur oleh pihak ketiga, atau kekerasan
seksual, dan prostitusi. Wilayah pemberitaan perempuan adalah wilayah
yang paling pribadi atau privasi. Seringkali wilayah privasi ini menjadi
berita hiburan. Berbeda cara menempatkannya dengan kasus-kasus korupsi, politik elektoral, budaya, humaniora, dan olahraga. Dalam wilayah publik perempuan jarang menjadi pemberitaan. Sedikit perempuan yang menjadi penulis dan komentator politik, budaya ataupun hukum. Kecuali komentar
yang berkaitan dengan hal-hal yang pribadi berkaitan dengan politik, budaya dan hukum.

Wilayah pribadi atau privasi yang hanya berlaku pada perempuan ini tentu
saja menjadi banyak kerugian ketika memenuhi pemberitaan. Katakanlah
kasus kejahatan susila seperti penggrebekan hotel, pengarakan dan
penelanjangan pasangan berzina, prostitusi online, kasus kekerasan
seksual, konflik rumah tangga seperti perceraian dan hubungan pacaran,
perkosaan berakibat pembunuhan dan penganiayaan. Apalagi pemberitaan
yang membuahkan penghakiman publik kepada perempuan, atau berakibat
balas dendam kepada korban perempuan yang berani melaporkan. Pasal
kejahatan susila ternyata kebanyakan berlaku pada perempuan, dalam
konteks budaya, pelanggaran kesusilaan disebabkan oleh perempuan, sebagai sumber pelanggaran moral karena distigma sebagai penggoda,
perusak rumah tangga, penyebab perselingkuhan, dianggap banyak menuntut suami dan wajar bila dibunuh, serta aktor utama dalam perzinahan.

Baca juga  Kemenpan RB Pastikan ASN IKN Perkuat Tata Kelola Birokrasi

Winarto (Dewan Pers) kemudian bertanya tentang pemberitaan dalam wilayah
pribadi ini, apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kepentingan
umum? Apakah konflik rumah tangga, seks, dan hal-hal pribadi lainnya
berhubungan langsung dengan kepentingan umum?

Pertanyaan kedua, sejauhmana publik memang benar-benar membutuhkan
informasi tersebut? Winarto menjawab keduanya, “Yang terjadi adalah
pengabaian terhadap prinsip kepentingan umum dan menimbulkan pelanggaran
terhadap privasi narasumber atau objek berita, dan acapkali bukan kebutuhan, melainkan keinginan publik untuk tahu. Implikasi melayani ‘keinginan’ publik ini, membuat sebuah berita kadang ‘over exposed’.”

Winarto menjelaskan bahwa dalam pedoman etik wartawan, dalam UU Nomor
40/1999 pasal 5 tentang Pers Nasional dalam menyiarkan informasi, tidak
menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi
untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan
tersebut. Kedua bahwa pers wajib melayani hak jawab serta melayani hak
tolak.

Sementara dalam kode etik jurnalistik pasal 2 terdapat unsur yang mengatakan, bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik diantaranya menghormati hak privasi. Sementara dalam pasal 3 dikatakan diantaranya bahwa asas
praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Dalam
pasal 4 dikatakan bahwa wartawan Indonesia seharusnya tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Fitnah artinya membuat tuduhan
tanpa dasar secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan
tidak mengenal belas kasihan, dan cabul berarti penggambaran perilaku erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Dan yang paling terpenting dalam pasal 5
adalah wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas
korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan. Data atau identitas korban artinya yang
memudahkan orang lain untuk melacak. Winarto menegaskan bahwa seluruh
perusahaan media seharusnya menerapkan Kode Perilaku dalam menjalankan tugas profesionalisme wartawannya.

Baca juga  Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan APINDO Gelar "Expert Talk Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan", Tema: Strategi Pengawasan Memastikan Keberlanjutan Program di era Digital. Sustanability - Solvability - Hospitality

Penjelasan Winarto tentang Doktrin, Kode Etik, Kode Perilaku dalam UU
Pers ini sangat menyentuh langsung wilayah pemberitaan perempuan dalam
kasus kejahatan susila atau kasus-kasus yang berkaitan dengan kehidupan
pribadi atau privasi seseorang.

Tantangan Industri dan Online

Sementara itu beragam media menyampaikan bahwa persaingan industri media begitu ketat dan seringkali media yang melanggar kode etik yang menjadi
laku keras di publik. Berjamurnya berita online yang membutuhkan kecepatan tinggi adalah diantaranya. Hal lainnya, banyak masyarakat biasa yang membuat majalah warga dalam bentuk online atau blog, video, dan mudah disebarkan secara kilat ke ruang-ruang sosial media yang cepat dibaca oleh publik, tanpa perlu menggunakan kode etik dan
profesionalisme. Sementara publik sudah tidak dapat membedakan mana
media professional dan media yang dibuat oleh individu bukan sebagai
profesi jurnalis. Wilayah bebas aturan ini menjadi rentan dan tidak terkontrol. Publik bahkan beralih dari media formal profesional kepada media-media yang dibuat bebas secara pribadi. Di wilayah bebas tanpa aturan ini, kasus-kasus kesusilaan yang paling laku dan perempuanlah yang menjadi over expose dengan sangat buruk dan meruntuhkan nama baik mereka. Padahal perempuan-perempuan ini diantaranya memiliki orang tua, anak, saudara dan lingkungan yang akan ikut serta menjadi tercoreng nama
baiknya. Tantangan lainnya adalah, ketika korban bersedia dan berani untuk menyatakan diri tentang apa yang dialaminya, malah dilaporkan
dengan UU ITE. UU ITE sudah banyak memakan korban perempuan yang
seharusnya dilindungi dalam hal kasus pelaporan kekerasan seksual.

Mereka yang Seharusnya Dilindungi

Livia Iskandar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban/ LPSK)
menanggapi persoalan ini dengan mengatakan bahwa jurnalis adalah pihak
yang seharusnya turut melindungi kepentingan saksi dan korban dalam
pemberitaan. Menurutnya jurnalis perlu menghindari pemberitaan yang
menghakimi (asas praduga tak bersalah); terutama berkaitan dengan
kekerasan seksual atau saksi, korban kejahatan susila. Sebagai salah
satu lembaga negara setelah reformasi tahun 1998, LPSK berfungsi untuk
menyelenggarakan perlindungan dan memberikan hak bagi Saksi dan/atau
Korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun
jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga
maupun para pengikutnya). Livia mengatakan bahwa LPSK pernah mendapatkan permohonan perlindungan dari unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri yang membongkar jaringan prostitusi online, dan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat proses peradilan termasuk pemberian keterangan secara video conference.

Baca juga  Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat

Sementara itu, Rita Wibowo (Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim
Polri) menyatakan bahwa tidak sedikit dalam kasus cyber crime yang
berkaitan dengan perempuan ditemukan kasus perdagangan orang, dan banyak
perempuan mengalami revenge porn, atau penyebaran video pribadi yang
ditujukan untuk media pornografi, atau digunakan untuk memeras dan
mengancam serta intimidasi terhadap perempuan. Sebagaimana pernyataan
Rita Wibowo, Komnas Perempuan memiliki data tentang kasus cyber crime
berbasis gender terdapat 65 kasus yang dilaporkan di tahun 2018 dimana
perempuan mengalami depresi dan percobaan bunuh diri dalam kasus revenge
porn.

Penutup dari tulisan ini ingin mengatakan bahwa, pemberitaan perempuan
yang kebanyakan memperbincangkan masalah pribadi, apalagi mengangkat
korban kekerasan seksual seharusnya untuk tujuan perlindungan dan
keadilan baik bagi korban dan saksi, serta menggunakan prinsip praduga
tidak bersalah. Dewan Pers menegaskan bahwa sekalipun korban bersedia
dan bersetuju melakukan siaran pers dan diwawancara, bukan berarti media
kemudian mengeksploitasi sosoknya dan menjadi penghakiman baru bagi
korban. Media seharusnya ikut membantu membongkar kasusnya sehingga pelaku mendapatkan efek jera dan korban mendapatkan keadilan untuk
pemulihan bagi dirinya.

*Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here