Tommy Soeharto Membantah Sebagai Pemilik Gedung Granadi

0
670

 

Jakarta, Suarakristen.com

Sehubungan dengan maraknya berita-berita yang tidak benar tentang disitanya gedung Granadi dimana hal tersebut dikait-kaitkan pada Klien Kami, maka dengan ini kami ERWIN KALLO & Co Property Lawyers selaku kuasa hukum dari Bapak H. Hutomo Mandala Putra SH. bermaksud memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang fakta yang sebenamya terkait permasalahan tersebut.

Bahwa banyaknya berita yang dikeluarkan oleh media-media mengutip dari pemyataan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Loeke Larasati Agoestina yang menyatakan Bapak H. Hutomo Mandala Putra diminta untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai salah satu objek sita. Perlu kami tekankan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami selaku pengusaha nasional dan internasional.

Perlu diketahui bahwa Klien kami sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum sita menyita yang media beritakan belakangan ini dimana Klien Kami hanya terikat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Granadi sehingga sangatlah tidak mungkin Klien Kami menyerahkan apa yang bukan Klien Kami miliki. Terlebih lagi Klien kami adalah salah satu tokoh nasional yang sangat menghargai segala putusan hukum yang ada, sehingga tidak mungkjn Klien Kami menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

Bahwa terdapat juga pemberitaan yang tidak benar terhadap Klien Kami ataupun partai yang dipimpin oleh Klien Kami tentang adanya pemberitaan yang menyatakan DPP Partai Berkarya beralamat pada Gedung Granadi, dimana sesungguhnya berita tersebut adalah tidak benar dan sangat bermuatan politis. Perlu untuk diketahui bahwa sampai hari ini DPP Partai Berkarya beralamat di jl. Pangeran Antasari Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan tidak benar yang dikeluarkan oleh sebagian teman-teman media yang pemberitaannya terlihat sangat menyudutkan dan memberatkan Klien Kami, dimana seharusnya dilakukan pengecekan data yang akurat dan kedua belah pihak (cover both side).

Baca juga  Gubernur Larang Mendaki Gunung di Bali, Yerry Tawalujan: Bertentangan dengan Prinsip Pariwisata Berkelanjutan

Maka oleh itu Kami selaku kuasa hukum dari Bapak H. Hutomo Mandala Putra SH. Akan mengambil langkah-langkah hukum baik Pidana maupun Perdata guna melindungi hak-hak dan Klien Kami.

Kuasa Hukum H.Hutomo Mandala Putra

Erwin Kallo & Co

Property Lawyers

Erwin Kallo, S.H.

Sumarni Kamaruddin, S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here